e-Faktur web based diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak awal Oktober 2017, bersamaan dengan peluncuran update e-Faktur versi 2.0 yang merupakan lanjutan dari versi e-Faktur Desktop 1.0.046 dan e-Faktur host to host. Kini, semua PKP dapat menggunakan e-Faktur web based karena memiliki sejumlah kelebihan yang memudahkan PKP dalam menerbitkan faktur pajak.
Apa Itu eFaktur Web Based?
e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web.
Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Cara Update e-Faktur Terbaru 2022
Apa Keuntungan Menggunakan Efaktur Web Based Dibandingkan Efaktur Dekstop?
Ada banyak keuntungan menggunakan e-Faktur Web Based dibandingkan dengan e-Faktur Desktop. Berikut ini tabel perbandingannya.
e-Faktur Web Based |
e-Faktur Desktop |
Data Tidak Akan Hilang
Karena data disimpan di server atau cloud, maka data Anda tidak akan hilang. Kapan pun Anda membutuhkan, Anda bisa menemukannya dengan mudah dengan mengaksesnya online. |
Risiko Data Hilang
Karena data faktur Anda disimpan di hardware laptop atau komputer Anda, maka jika terjadi kerusakan atau komputer/laptop hilang, maka data Anda pun bisa ikut hilang. |
Dapatkan PDF e-Faktur Lebih Cepat
Bila menggunakan e-Faktur web based, pengguna tidak perlu tergantung lagi pada prosesor dan kapasitas penyimpanan laptop atau komputer. Sehingga, Anda bisa mendapatkan PDF eFaktur lebih cepat. |
PDF eFaktur Tergantung Hardware Komputer
Semakin banyak data faktur yang disimpan di komputer, maka semakin berat kerja aplikasinya. Sehingga mendapatkan PDF e-Faktur bisa lebih lama, karena tergantung pada prosesor dan kapasitas hardware. |
Akses dari Mana saja dan Kapan Saja
Tidak memungkinkan membawa laptop kantor saat bepergian? Akses aplikasi e-Faktur web based dari gadget apa saja, dari mana saja, kapan saja, sepanjang Anda terkoneksi dengan Internet. |
Tidak Dapat Diakses Online
Karena aplikasinya diinstalasi di komputer/laptop, maka untuk mengaksesnya hanya dapat dilakukan melalui komputer/laptop tersebut. |
Biaya Minimum
Biaya penyimpanan data di basis data web biasanya lebih kecil atau bahkan gratis sama sekali |
Biaya Lebih Mahal
Saat Anda memiliki banyak faktur, berarti Anda harus menambah kapasitas penyimpanan atau meningkatkan prosesor komputer/laptop Anda, agar mendapatkan PDF e-Faktur tidak lama. Ini berarti tambahan biaya yang cukup besar bagi perusahaan. |
Baca Juga: Mengenal e-Faktur Web Based: Fungsi dan Solusi Saat Error
Siapa Penyedia Layanan Aplikasi Pajak Web Based?
Saat ini DJP Online merupakan penyedia layanan aplikasi pajak web based bersama dengan sejumlah PJAP mitra resminya, salah satunya adalah OnlinePajak.
Kesimpulan
Telah hadir sejak Oktober 2017, e-Faktur Web Based memiliki beberapa kelebihan yang ditawarkan kepada PKP dibandingkan dengan e-Faktur Desktop. Mulai dari kemudahan akses hingga data yang tersimpan dengan aman. Saat ini, DJP dan beberapa PJAP mitra resminya telah menghadirkan e-Faktur web based, salah satunya OnlinePajak, untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam menerbitkan faktur pajak elektronik dan melaporkannya.