e-Faktur web based baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada awal Oktober 2017, bersamaan dengan peluncuran update e-Faktur versi 2.0 yang merupakan lanjutan dari versi e-Faktur Desktop 1.0.046 dan e-Faktur host to host.
Saat ini, hanya sejumlah PKP tertentu yang ditunjuk oleh DJP untuk menggunakan e-Faktur web based dan e-Faktur host to host.
Apa Itu eFaktur Web Based?
e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web.
Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.
Apa Keuntungan Menggunakan Efaktur Web Based Dibandingkan Efaktur Dekstop?
Ada banyak keuntungan menggunakan e-Faktur Web Based dibandingkan dengan e-Faktur Desktop. Berikut ini tabel perbandingannya.
e-Faktur Web Based |
e-Faktur Desktop |
Data Tidak Akan Hilang
Karena data disimpan di server atau cloud, maka data Anda tidak akan hilang. Kapan pun Anda membutuhkan, Anda bisa menemukannya dengan mudah dengan mengaksesnya online. |
Risiko Data Hilang
Karena data faktur Anda disimpan di hardware laptop atau komputer Anda, maka jika terjadi kerusakan atau komputer/laptop hilang, maka data Anda pun bisa ikut hilang. |
Dapatkan PDF e-Faktur Lebih Cepat
Bila menggunakan e-Faktur web based, pengguna tidak perlu tergantung lagi pada prosesor dan kapasitas penyimpanan laptop atau komputer. Sehingga, Anda bisa mendapatkan PDF eFaktur lebih cepat. |
PDF eFaktur Tergantung Hardware Komputer
Semakin banyak data faktur yang disimpan di komputer, maka semakin berat kerja aplikasinya. Sehingga mendapatkan PDF e-Faktur bisa lebih lama, karena tergantung pada prosesor dan kapasitas hardware. |
Akses dari Mana saja dan Kapan Saja
Tidak memungkinkan membawa laptop kantor saat bepergian? Akses aplikasi e-Faktur web based dari gadget apa saja, dari mana saja, kapan saja, sepanjang Anda terkoneksi dengan Internet. |
Tidak Dapat Diakses Online
Karena aplikasinya diinstalasi di komputer/laptop, maka untuk mengaksesnya hanya dapat dilakukan melalui komputer/laptop tersebut. |
Biaya Minimum
Biaya penyimpanan data di basis data web biasanya lebih kecil atau bahkan gratis sama sekali |
Biaya Lebih Mahal
Saat Anda memiliki banyak faktur, berarti Anda harus menambah kapasitas penyimpanan atau meningkatkan prosesor komputer/laptop Anda, agar mendapatkan PDF e-Faktur tidak lama. Ini berarti tambahan biaya yang cukup besar bagi perusahaan. |
Siapa Penyedia Layanan Aplikasi Pajak Web Based?
Saat ini penyedia layanan aplikasi pajak web based adalah DJP online, aplikasi milik Ditjen Pajak.
Kesimpulan
DJP meluncurkan e-Faktur versi 2.0, e-Faktur web based dan eFaktur host to host pada awal Oktober 2017. Penggunaan e-Faktur web based dan e-Faktur host to host tersebut hanya untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) tertentu.