Contoh surat keterangan usaha dari desa ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam berbagai aspek bisnis, tetapi juga melindungi Anda dari risiko bisnis ilegal yang dapat menghambat perkembangan usaha.
Apa Itu Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa?
Bagi Anda yang masih awam dalam dunia bisnis, SKU adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor kepala desa atau kelurahan, dan kemudian disahkan oleh kecamatan. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa usaha Anda sah di mata hukum.
Proses pembuatan SKU dari desa tidaklah sulit, dan Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dengan persiapan yang matang, pengurusan SKU dapat berjalan lancar dan usaha Anda bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tempat dan Biaya Mengurus Surat Keterangan Usaha dari Desa
Pengurusan SKU dari desa seringkali dikaitkan dengan biaya. Namun, kabar baiknya, pengurusan SKU biasanya tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat.
Setelah itu, Anda harus mendapatkan stempel dari kecamatan untuk mengesahkan SKU tersebut. Setelah semua proses selesai, SKU ini siap digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengajukan kredit usaha di bank atau mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa
Berikut ini adalah contoh surat keterangan usaha dari Desa yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) Secara Offline
Jika Anda memilih untuk mengurus SKU secara offline, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bawa KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK): Bawa KK asli dan fotokopinya.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Lampirkan NPWP saat pengurusan.
- Surat Permohonan dan Materai: Buat surat permohonan yang telah dibubuhi materai.
- Formulir Pendukung: Formulir ini biasanya disediakan oleh kantor kepala desa atau kelurahan.
- Surat Pengantar dari RT dan RW: Surat ini diperlukan sebagai pengantar untuk pengurusan SKU.
- Foto Lokasi Usaha: Lampirkan foto lokasi usaha sebagai validasi.
- Surat Pernyataan Tidak Berjualan di Trotoar atau di Badan Jalan: Ini diperlukan agar pengajuan SKU bisa diproses dengan cepat.
- Surat Kuasa: Jika Anda mengurus SKU untuk bisnis orang lain, lampirkan surat kuasa.
- Surat Perjanjian Sewa Tempat dan Kartu Identitas Pemilik Tempat: Jika menyewa tempat, lampirkan surat perjanjian sewa beserta KTP pemilik tempat.
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mengurus SKU di kantor kepala desa atau kelurahan. Setelah dikeluarkan oleh kantor kepala desa, surat ini perlu mendapatkan stempel dari kecamatan untuk disahkan.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) Secara Online
Jika waktu Anda terbatas, pengurusan SKU juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Website OSS: Buka browser dan akses https://oss.go.id/. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Buka Link di Email: Setelah mendaftar, buka email Anda dan klik link yang dikirim untuk membuat username dan password.
- Login ke Akun OSS: Setelah akun terdaftar, login dengan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih Kualifikasi Usaha: Pilih kualifikasi usaha yang sesuai dan lengkapi data yang diperlukan.
- Cetak SKU: Setelah semua langkah selesai, Anda bisa mencetak SKU dan menggunakannya untuk keperluan bisnis Anda.
Dengan mengetahui cara mengurus SKU dari desa, Anda dapat memastikan bisnis Anda beroperasi secara legal dan mendapatkan berbagai manfaat dari dokumen penting ini.
Untuk mempermudah urusan pencatatan transaksi, pelaku usaha dapat mengelola invoice dan pembayaran pajak di OnlinePajak. Pengelolaan tidak hanya sebatas menyimpan dan mencatat transaksi, tetapi juga dapat melakukan pembayaran invoice langsung ke lawan transaksi.
Pembayaran invoice ini tersedia dengan metode virtual account dan kartu kredit. Pelaku usaha dapat menggunakan kartu kredit bisnis untuk melakukan pembayaran invoice dan menikmati berbagai benefit tambahan, seperti masa jatuh tempo hingga 55 hari, rewards dari kartu kredit, hingga arus kas yang tetap terjaga.
Untuk dapat mengelola invoice dengan OnlinePajak, perusahaan dapat membuat akun terlebih dahulu. Daftar di sini.