Resources / Blog / seputar invoice

Pembiayaan UMKM dari Pemerintah, Simak Pembahasannya di Sini

Pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan produktivitas usaha pada usaha skala mikro, kecil, dan menengah. Saat ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses pembiayaan dari pemerintah, yang diberikan dalam bentuk hibah, pemberian pinjaman, keringanan izin, hingga pemberian modal

Mengenai Kriteria UMKM

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomot 7 Tahun 2021, usaha yang tergolong dalam UMKM adalah usaha dengan kriteria sebagai berikut:

  • Usaha mikro: Memiliki modal usaha paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dengan omzet per tahun mencapai Rp300 juta.
  • Usaha kecil: Memiliki modal usaha mulai dari Rp50 juta-Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dengan omzet per tahun mencapai Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
  • Usaha menengah: Memiliki modal usaha mulai dari Rp500 juta-Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dengan omzet per tahun mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.

Meski dikatakan skala kecil, UMKM nyatanya memiliki peran yang cukup penting dalam menopang perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023 lalu, UMKM memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,34%, dan menyerap tenaga kerja sebesar 97%. Melihat hal ini, Pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan UMKM dengan berbagai cara, salah satunya adalah memberikan fasilitasi berupa pembiayaan UMKM.

Pembiayaan UMKM

Pembiayaan adalah dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu, yang caranya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi dana, pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak penerima dana yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu.

Maka, pembiayaan UMKM adalah fasilitas pendanaan yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan barang/aset/jasa dalam satu siklus usaha. Dengan adanya pembiayaan UMKM ini, diharapkan dapat membantu UMKM untuk terus bertumbuh serta meningkatkan produktivitas usaha agar tetap berjalan. 

Tidak hanya itu, pembiayaan UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMK dengan kompetitor di pasar masing-masing.

Bagi pelaku UMKM, pembiayaan ini dapat membantu dalam hal:

  • Menyediakan modal awal untuk usaha, yang mana dapat digunakan untuk membeli bahan baku, membayar sewa tempat/bangunan, membeli mesin produksi, dan sebagainya.
  • Menjadi solusi keterbatasan modal ketika pelaku usaha ingin mengembangkan usaha atau menjaga agar operasional usaha tetap berjalan.
  • Menyediakan likuiditas untuk kebutuhan usaha, seperti untuk membayar invoice ke supplier. Namun selain menggunakan pembiayaan, pelaku usaha dapat membayar invoice dengan kartu kredit sehingga transaksi dapat berjalan tanpa harus mengganggu arus kas usaha. Pembayaran invoice dengan kartu kredit merupakan salah satu fitur yang disediakan oleh aplikasi bisnis OnlinePajak. Daftar sekarang untuk dapat menggunakan fitur ini, gratis.

Saat ini, OnlinePajak selaku aplikasi bisnis yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, menghadirkan layanan pembiayaan berupa invoice financing sebagai solusi untuk pelaku usaha yang membutuhkannya. Proses pengajuannya mudah, pencairan dana cepat, dan arus kas usaha dapat berjalan dengan lancar. Ajukan sekarang di sini.

Baca Juga: 4 Kelompok Jenis Financing untuk Usaha Anda, Pilih Sesuai Kebutuhan!

Pembiayaan UMKM dari Pemerintah

Dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM, Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan UMKM. Hal ini tertuang dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Pembiayaan ini meliputi:

  • Pemberian hibah
  • Pemberian bantuan luar negeri
  • Mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat usaha mikro dan kecil.
  • Pemberian insentif dalam bentuk kemudahan perizinan
  • Pemberian insentif dalam bentuk keringanan tarif sarana dan prasarana
  • Pemberian insentif dalam bentuk lainnya.

Namun perlu diperhatikan bahwa usaha yang disebutkan hanyalah usaha skala mikro dan kecil. Dengan begitu, usaha menengah tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini.

Pemberian pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil setidaknya dalam bentuk paling sedikit:

  • Kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan keringanan jaminan.
  • Keringanan penilaian kelayakan kredit berdasarkan rating, skoring, atau analisis digital.
  • Angsuran pinjaman lebih rendah dan dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha.
  • Denda keterlambatan angsuran lebih rendah.
  • Jangka waktu pengembalian pembiayaan yang lebih panjang menyesuaikan karakteristik usaha.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menyediakah hibah berupa:

  • Modal bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, atau berbasis teknologi untuk pengembangan usaha dan/atau penyelenggaraan inkubasi.
  • Modal kepada koperasi untuk mendukung program strategis.
  • Pembiayaan dalam bentuk penjaminan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan kepada lembaga penjamin untuk menjaminkan paling banyak 80% atas pinjaman yang diberikan lembaga keuangan bank dan non-bank.

Fasilitas pembiayaan UMKM dari pemerintah ini menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang sedang berusaha untuk bertumbuh atau sedang mengembangkan usahanya. Tentunya, pembiayaan ini juga menjadi ‘angin segar’ bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal atau sedang menghadapi permasalahan dalam perizinan menjalankan usaha. 

Pembiayaan usaha tidak hanya datang dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses pelaku usaha skala apapun. 

Baca Juga: Memahami Pembiayaan Usaha dan Cara Memperolehnya

Jika mengalami kendala dalam membayar invoice, pelaku usaha dapat memanfaatkan fitur pembayaran invoice dengan kartu kredit yang tersedia di aplikasi OnlinePajak. Fitur pembayaran ini sangat membantu pelaku usaha dalam menjaga kelancaran transaksi.

Sebab dengan fitur bayar invoice menggunakan kartu kredit, pelaku usaha dapat menjalankan transaksi tanpa harus menggunakan kas usaha. Dengan begitu, kas usaha dapat digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya.

Bagaimana cara menggunakan fitur pembayaran invoice ini? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mendapatkan informasi selengkapnya.  

Referensi:

  • Sikapiuangmu.ojk.go.id, Apa Itu Kredit dan Pembiayaan, 2024
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • Djpb.kemenkeu.go.id, KPPN Biak, 18 Juni 2023
Reading: Pembiayaan UMKM dari Pemerintah, Simak Pembahasannya di Sini