Resources / Blog / Seputar Pajak

NPWP Hilang, Berikut Ini Cara Mengurusnya

Jika NPWP Anda hilang, jangan tunda lama-lama untuk mengajukan pencetakan kartu NPWP baru. Berikut artikel cara mengajukan penggantian NPWP hilang.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

NPWP Hilang, Segera Ajukan Penggantian

Jika NPWP hilang, tentu saja kita harus segera mengurus penggantinya. Maklum, NPWP memiliki fungsi yang sangat penting. Salah satu fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai identitas wajib pajak. Selain itu, NPWP juga berperan membuat pengawasan administrasi perpajakan menjadi lebih baik. Wajib pajak yang memiliki NPWP juga berhak menikmati privilege tertentu, yaitu tarif pajak yang sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Cara Membuat NPWP

Ada dua langkah yang dapat ditempuh untuk membuat NPWP. Pertama, mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kedua, membuat NPWP secara online melalui situs resmi DJP, e-register yang beralamat di ereg.pajak.go.id. Untuk membuat NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan dan bentuk usaha tetap, ada dokumen penting yang harus dipersiapkan. Salah satunya, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA), Wajib Pajak harus mempersiapkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Wajib pajak yang berstatus badan harus menyertakan dokumen akta pendirian badan dan surat keterangan bermeterai yang menyatakan lokasi serta kegiatan badan. Bersama dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak harus menyertakan formulir pendaftaran yang telah diisi. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Paling lambat satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, kartu NPWP sudah jadi. Khusus pendaftaran NPWP yang dilakukan melalui e-register, kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat Wajib Pajak. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari karena ada tahap persetujuan dan pengiriman yang harus dilewati.

NPWP Hilang, Begini Solusinya

Sebagai salah satu dokumen penting, NPWP harus segera diurus jika hilang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kartu ini dapat diganti dengan yang baru jika kartu yang lama hilang. Berikut ini prosedur untuk menerbitkan ulang kartu NPWP: 1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan Untuk mengurus NPWP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Pertama, fotokopi surat laporan kehilangan dari kepolisian. Kedua, jika ada, sertakan fotokopi KTP atau fotokopi kartu keluarga sebagai alternatif identitas yang resmi. Ketiga, lampirkan fotokopi NPWP jika ada. 2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi KPP terdekat. Di KPP, ada beberapa tahap yang harus dilewati. Pertama, mengisi formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP. Formulir ini bisa didapatkan dari KPP. Setelah selesai diisi, bubuhi dengan materai Rp6.000. Kedua, antrelah di area yang sudah ditetapkan. Petugas pajak mungkin akan meminta Anda untuk menceritakan kronologis kehilangan. Jika tidak ada hambatan, kartu NPWP baru bisa langsung segera dicetak. Ketiga, pastikan data yang tercetak di kartu NPWP baru sesuai dengan identitas Anda. Jika ada yang keliru, segera minta petugas untuk memperbaiki dan mencetak ulang. Bukan hanya hilang, masalah yang mungkin terjadi dengan NPWP Anda adalah kartu mengalami kerusakan seperti patah, tergores, atau angkanya tidak lagi terbaca. Jika hal ini terjadi, Anda juga bisa mengajukan penggantian kartu NPWP di KPP terdekat. Jangan lupa untuk membawa bukti kartu yang telah rusak.

Cara Merawat Kartu NPWP

Apabila tidak dijaga dengan baik, dokumen-dokumen penting seperti kartu NPWP rentan hilang atau rusak. Padahal, dokumen ini bukan hanya berguna untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk keperluan lain. Beberapa contohnya adalah ketika hendak mengajukan kredit, membuat rekening koran di bank, membuat paspor, dan lain sebagainya. Apabila NPWP hilang dan tidak segera diurus, aktivitas yang membutuhkan dokumen ini sebagai data pendukung tentu akan terhambat. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara merawat kartu NPWP seperti di bawah ini:
  • Simpan kartu di tempat yang aman dan tidak lembap. Jika takut basah atau tergores, laminating kartu Anda.
  • Simpanlah kartu di tempat yang mudah diingat. Sering kali, karena jarang digunakan, kartu dapat terselip di tempat-tempat yang tersembunyi. Jika ini terjadi, Anda pasti akan kesulitan untuk menemukannya dengan cepat.
  • Jangan meletakkan kartu di dompet yang sering diduduki. Kebiasaan ini membuat kartu mudah patah. Sebaiknya, simpanlah kartu NPWP di tempat khusus dengan kartu-kartu lainnya.
  • Simpanlah salinan kartu NPWP di tempat yang aman. Jika suatu kali kartu NPWP hilang, prosedur pembuatan kartu baru menjadi lebih mudah.
Untuk mencetak kembali kartu NPWP yang hilang, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Demikian pula jika ingin membuat NPWP baru, Anda tidak perlu membayar sepeser pun. Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!
Reading: NPWP Hilang, Berikut Ini Cara Mengurusnya