Resources / Blog / PajakPay

Sering Telat Bayar Pajak? Hindari dengan 3 Tips Ini!

Telat bayar pajak dapat meningkatkan risiko terkena sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Jangan sampai terlambat melaksanakan kepatuhan perpajakan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan seperti menghitung pajak dengan lebih cepat, melakukan pembayaran pajak di aplikasi yang terintegrasi, serta buat pengingat pembayaran pajak.

Anda sering telat bayar pajak? Hati-hati, terlambat bayar pajak bisa membuat Anda terkena sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Demi lancarnya keberlangsungan negara, pemerintah Indonesia dengan serius menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak. Pemberian sanksi terkait perpajakan bisa terjadi dalam bentuk surat teguran hingga penyanderaan (gijzeling) sebagai langkah hukum terakhir.

Berikut ini, jenis-jenis sanksi yang bisa menjerat Anda bila telat membayar pajak atau lapor pajak.

Jenis-Jenis Sanksi Telat Lapor atau Telat Bayar Pajak 

1. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi terkait kegiatan perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

A. Sanksi Denda

Sanksi berupa denda berlaku untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Nilai dendanya pun beragam, tergantung jenis pajak yang telat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Sanksi Pajak di Indonesia

B. Sanksi Bunga

Aturan terkait sanksi bunga dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat 2(a) UU KUP. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang telat membayar pajak akan didenda sebesar 2% per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

C. Sanksi Kenaikan

Sanksi jenis ini merupakan sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar.

Sanksi kenaikan dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Seperti, tindak pemalsuan data yang mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Sanksi Pidana

Sanksi jenis ini merupakan sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Sanksi pidana biasanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Contohnya, seorang pengusaha menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga PPN yang ia pungut tidak disetorkan ke negara.

3 Tips Tepat Waktu Bayar Pajak

Telat membayar pajak akan merugikan Anda karena Anda terpaksa turut membayar dendanya. Semakin sering telat bayar pajak, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar.

Keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan bila terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama pajak para karyawannya.

Hal itu terjadi karena denda pajak akan membuat pengeluaran perusahaan jadi membengkak. 

Jika besar pajak terutang bernilai jutaan rupiah, maka dendanya sekitar ratusan ribu rupiah. Namun bila berkaitan dengan wajib pajak badan atau perusahaan besar dengan nilai pajak terutang hingga milyaran rupiah, maka bisa dibayangkan perhitungan dendanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

Supaya tak merugi karena dikenakan banyak denda atau bahkan harus berurusan dengan hukum pidana, simak rangkuman tips berikut ini agar tidak telat bayar pajak!

1. Hitung Pajak Cepat

Salah satu penyebab wajib pajak telat bayar pajak adalah penghitungan pajak yang rumit, sehingga memakan banyak waktu. Terlebih lagi bila penghitungan pajak dilakukan secara manual. 

Tak jarang penghitungan secara manual juga menimbulkan human error dengan hasil perhitungan pajak tidak akurat. Hingga menyebabkan penghitungan pajak terpaksa diulang.

Bila Anda ingin menghitung pajak dengan cara lebih cepat dan bahkan secara otomatis, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak yang memiliki fitur hitung pajak otomatis. Perhitungan pajak perusahaan jadi lebih mudah dan cepat!

Anda hanya perlu memasukkan data-data keuangan yang dibutuhkan, kemudian hasil perhitungan pajak akan diperoleh seketika. 

Hasil penghitungannya pun dijamin akurat! Karena OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga fitur hitung otomatis didesain selalu sesuai dengan peraturan pajak terbaru.

Setelah selesai melakukan penghitungan, wajib pajak bahkan bisa langsung membayar pajak dan melaporkannya secara online. 

2. Bayar Pajak di Satu Tempat

Kendala lain yang biasanya dihadapi wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu adalah rumitnya proses pembayaran pajak.

Bila dilakukan secara manual, wajib pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaui DJP online. Kemudian ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP.

Seperti telah disinggung sebelumnya, dengan aplikasi OnlinePajak Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online hanya dengan 1 kali klik!

Cara ini ini memungkinkan Anda untuk menuntaskan kewajiban pajak dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu menghadapi kendala teknis seperti antre di bank atau terjebak macet.

Cukup 1 kali klik, kewajiban pajak Anda pun bisa tersetor otomatis! Bahkan ketika bank tutup dan kantor pos tutup sekalipun, Anda tetap bisa bayar pajak tepat waktu dan terhindar dari sanksi. ID Billing dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sah dari DJP.

3. Buat Pengingat Tenggat Waktu Pembayaran Pajak

Tips ketiga adalah membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal deadline pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar Anda tidak lupa batas akhir pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.

Lantaran jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atau perusahaan banyak, maka tenggat waktu pembayaran nya sepanjang tahun berjalan juga banyak.

Jika Anda pusing membuat alarm sendiri sebagai pengingat deadline pembayaran pajak perusahaan Anda, OnlinePajak bisa menjadi solusinya. OnlinePajak akan mengirimkan email berupa pengingat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak secara rutin.

Baca Juga: Jatuh Tempo Pembayaran PPN & PPh

Bagi wajib pajak yang sibuk dan jarang memperhatikan kalender pajak, fitur ini akan sangat membantu karena pesan pengingat langsung dikirim ke komputer maupun ponsel Anda.

Dengan email pengingat, OnlinePajak memastikan Anda tidak terlambat membayar dan melaporkan pajak, karena email akan kami kirim sebelum tenggat setor/lapor. Cukup satu kali daftar, menggunakan 1 aplikasi, Anda dapat gunakan fitur hitung otomatis, bayar, hingga lapor pajak secara online. Temukan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

OnlinePajak telah menyediakan berbagai jenis fitur yang membuat penyelenggaraan administrasi perpajakan perusahaan lebih terotomatisasi. Sehingga, ke depannya Anda tidak akan lagi melewatkan tenggat pembayaran pajak.

Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi membuat akun, mengelola dan membayar pajak Anda.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Referensi:

Pasal 9 Ayat 2(a) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Reading: Sering Telat Bayar Pajak? Hindari dengan 3 Tips Ini!