Resources / Blog / Seputar e-Faktur

PPN Konsinyasi: Pajak Pedagang Perantara

PPN konsinyasi adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan bisnis dimana penjual mengirimkan barang kepada pembeli melalui pedagang perantara yang membayar barang bersangkutan. Seperti apa contoh penerapan PPN konsinyasi? Baca penjelasannya di sini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPN Konsinyasi

PPN konsinyasi adalah pajak yang dikenakan dalam suatu kegiatan bisnis jual beli di mana penjual mengirimkan barang kepada pembeli/pedagang perantara yang akan membayar barang tersebut saat barang laku dijual.

Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru berpindah tangan saat barang berhasil dijual oleh komisioner/consignee.

Dalam konsinyasi, barang dagang hanya akan berpindah kepemilikan saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir. Pihak komisioner hanya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari penjual/consignor.

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa kegiatan konsinyasi adalah penyerahan barang kena apajak kepada pedagang perantara. Yang dimaksud dengan pegadang perantara disini adalah pengusaha dengan nama/bentuk apapun, kecuali makelar yang diangkat dan disumpah oleh Departemen Kehakiman yang diatur dalam pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum dagang.

Dasar Hukum PPN Konsinyasi

PPN konsinyasi secara lebih dalam diatur dalam pasal 11 A UU PPN 1984 yang menyatakan bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi masuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak.

Dalam penyerahan, barang kena pajak secara konsinyasi merupakan jenis titipan. Meskipun demikian berdasarkan pasal 11a ayat 1 huruf g ditetapkan bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sehingga merupakan penyerahan yang dikenakan pajak.

Meskipun dalam pendekatan akuntasi penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi tidak masuk kategori penjualan, tetapi dalam sudut pandang UU PPN, konsinyasi sudah terutang PPN.

PPN konsinyasi disebabkan karena :

  • Sudah terjadi transfer barang dari penjual ke komisioner
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis

Sesuai dengan ketenuan pasal 11 ayat 1 UU PPN 1984, pajak terutang terhitung saat penyerahan BKP kepada pedagang perantara dimaksud. Berdasarkan ketentuan ini, PPN konsinyasi harus dipungut oleh PKP bersangkutan pada saat penyerahan BKP kepada pedagang.

Pada transaksi ini, faktur pajak harus dibuat paling lama 10 hari setelah penyerahan BKP dan dibuat dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi sebagai pembeli (harus lengkap nama, alamat dan NPWP).

Contoh kasus PPN Konsinyasi 

Agar lebih memahami PPN konsinyasi, perhatikan contoh kasus berikut ini:

PT C  melakukan perjanjian konsinyasi ke PT D untuk memajang di tokonya dan membantu menjual produk PT C berupa kosmetik. Atas jasa ini PT D diberikan komisi sebesar 10%. Pada tanggal 12 Agustus 2018 PT C menyerahkan barangnya ke PT D senilai Rp 100.000.000. Pada tanggal 10 September 2018, kosmetik tersebut laku dijual dan PT D mendapat fee sebesar Rp 10.000.000. Fee dan uang penjualan dibayarkan pada saat itu juga.

Atas kasus ini maka pemberlakuan PPN konsinyasi adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 12 Agustus 2018 saat PT C mengirim kosmetk ke PT D maka PT C wajib memungut pajak sebesar Rp. 10.000.000 kepada PT D sebagai pajak keluaran. Pajak ini dapat menjadi pajak masukan bagi PT D untuk masa pajak yang bersangkutan.

Pada tanggal 10 September 2018, PT D wajib membuat faktur pajak keluaran untuk pembeli sebesar Rp 10.000.000 dan kepada PT C sebesar Rp 1.000.000, PT C dapat menjadikan PPN atas fee tersebut sebagai PPN Masukan

Sehingga total PPN kurang bayar yang disebabkan oleh transaksi konsinyasi ini adalah

Total Pajak Keluaran PT C = 10.000.000

Total Pajak Masukan PT C=  1.000.000

PPN Kurang Bayar                9.000.000

Total Pajak Keluaran PT D = 11.000.000

Total Pajak Masukan PT D = 10.000.000

PPN Kurang Bayar                  1.000.000

Apabila atas transaksi ini ternyata PT D mengembalikan BKP tersebut ke PT C, maka PT D harus menerbitkan Nota Retur. Nota Retur ini akan dijadikan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi PT C dan pengurang Pajak Masukan bagi PT D.

Bagi Anda pedagang konsinyasi yang ingin membuat faktur pajak, Anda bisa menggunakan e-Faktur OnlinePajak. Melalui e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat membuat faktur pajak secara online di mana saja, kapan saja. Anda pun tidak perlu mengunduh dan menginstal aplikasi e-Faktur karena seluruh kebutuhan Anda sudah tersedia di website OnlinePajak.

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan e-Faktur OnlinePajak sekarang juga.

Reading: PPN Konsinyasi: Pajak Pedagang Perantara