Resources / Blog / Bukti Potong

Serba-Serbi Bukti Potong yang Wajib Anda Pahami

Bukti Potong merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti yang dapat digunakan secara resmi bahwa pajak penghasilan telah dipotong oleh PKP sebagai pihak yang memotong saat pelaporan pajak. Artikel ini akan membahas seputar bukti potong secara umum. Maka simak selengkapnya!

Serba-Serbi Bukti Potong yang Wajib Anda Pahami

Apa Itu Bukti Potong Pajak? Panduan Lengkap dan Fungsinya dalam Pajak Penghasilan

Bukti potong, yang sering dikenal sebagai bupot, adalah dokumen penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh pihak pemotong pajak untuk menunjukkan bahwa pemotongan pajak telah dilakukan terhadap penghasilan tertentu. Bagi penerima penghasilan, bukti potong berfungsi sebagai bukti bahwa pajak penghasilan mereka telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak lain yang bertanggung jawab.

Pengertian Bukti Potong dari Perspektif Penerima Pajak

Dari sudut pandang subjek pajak yang dipotong, bukti potong adalah dokumen yang diterima dari pihak pemotong pajak sebagai tanda bahwa penghasilan yang mereka terima sudah dikenakan pajak. Dokumen ini dapat berupa formulir atau dokumen lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bukti potong ini sangat berguna saat wajib pajak perlu melaporkan penghasilannya, sebab dapat digunakan sebagai bukti bahwa penghasilan tersebut telah dipotong pajaknya.

Misalnya, seorang karyawan yang menerima gaji bulanan akan mendapatkan bukti potong dari pemberi kerjanya. Dokumen ini menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong dari gaji tersebut dan dilaporkan kepada otoritas perpajakan.

Fungsi Bukti Potong bagi Pihak Pemotong Pajak

Dari perspektif pihak pemotong atau PKP, bukti potong adalah dokumen yang digunakan sebagai tanda bahwa mereka telah memenuhi kewajiban memungut dan menyetorkan pajak kepada negara. PKP yang memotong pajak, seperti perusahaan yang menggaji karyawan atau yang melakukan pembayaran kepada rekanan, wajib membuat bukti potong ini sebagai bagian dari tanggung jawab perpajakan mereka.

Dokumen bukti potong ini bukan hanya berfungsi sebagai laporan kepada negara, tetapi juga menjadi tanda kepatuhan pajak perusahaan atau pihak yang melakukan pemotongan. Bukti ini menunjukkan bahwa pajak yang menjadi tanggung jawab telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

Dasar Hukum Pembuatan Bukti Potong

Bukti pemotongan pajak diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang mana sudah melalui banyak perubahan, di antaranya:

  • Perubahan Pertama: UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
  • Perubahan Kedua: UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
  • Perubahan Ketiga: UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
  • Perubahan Keempat: UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Cara Pembatalan Bukti Potong PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak

Pentingnya Bukti Potong

Secara garis besar, fungsi bupot adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Dokumen bukti potong adalah dokumen yang bersifat resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara dan sebagai syarat atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, pentingnya keberadaan bukti potong lain sesuai subjeknya adalah: 

  1. Bagi Pemotong: Berguna sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan. Dokumen bupot tersebut pun diperlukan bagi PKP pada saat melakukan pembayaran pajak yang telah dipungut dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh. 
  2. Bagi yang Dipotong Pajaknya: Sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipungut dan dibayarkan oleh PKP. Bukti tersebut pula yang akan digunakan pada saat pelaporan SPT Tahunan/Masa PPh.

Pembuat dan Penerima Bupot

Beberapa dari Anda mungkin sudah mengetahui siapa saja yang membuat bukti pemotongan dan penerimanya. Berikut ini kita akan bahas: 

A. Subjek Pembuat Bupot

Merujuk pada UU PPh, bupot dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha, PKP, dan bendahara pemerintah pusat maupun daerah. 

B. Subjek yang Menerima Bupot

Masih merujuk pada UU PPh, subjek yang dipotong pajak penghasilannya atau penerima bukti pemotongan adalah sebagai berikut: 

  1. Orang Pribadi: Subjek orang pribadi ini termasuk jenis subjek pajak dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  2. Badan: Merupakan subjek pajak dalam bentuk badan usaha atau perusahaan. 
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Ini merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. 

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Macam-Macam Bukti Potong

Berikut ini bukti potong yang diperoleh dari beberapa jenis pemotongan pajak, di antaranya: 

  1. Bupot PPh Pasal 21: Pemotongan ini dilakukan pemberi kerja kepada karyawan maupun non karyawan
  2. Bupot PPh Pasal 22: Bukti pemotongan pajak penghasilan ini dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang. 
  3. Bupot PPh Pasal 23/26: pemotongan pajak in dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (deviden, bunga, royalti, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21. 
  4. Bupot PPh Pasal 15: Ini adalah bukti pemotongan dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Misalnya seperti perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Build – Operate – Transfer (BOT). 
  5. Bupot PPh Pasal 4 ayat (2): Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau dikenal juga dengan PPh Final merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. 

Itu tadi serba-serbi bukti potong yang perlu Anda ketahui. Bukti potong merupakan dokumen yang cukup penting. Oleh karena itu, Anda perlu memahaminya dengan baik. Guna memudahkan Anda dalam membuat atau melaporkan bukti pemotongan, Anda bisa menggunakan aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan bukti potong Anda, seperti e-Bupot Unifikasi OnlinePajak.

Aplikasi ini berbasis web, sehingga Anda dapat menggunakannya kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan baik ke internet. Layanan e-BuPot Unifikasi OnlinePajak memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri invoice dan e-Faktur dalam 1 platform terintegrasi. Hindari denda keterlambatan lapor dengan proses yang lebih akurat. Informasi lebih lengkap seputar aplikasi, fitur, dan layanan lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami dengan klik di sini!

Referensi:

  • UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
  • UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 
  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Reading: Serba-Serbi Bukti Potong yang Wajib Anda Pahami