Resources / Blog / Tentang e-Filing

Apa Perbedaan e-Filing dan e-Form?

Perbedaan e-Filing dan e-Form harus dipahami oleh wajib pajak. Tujuan memahami perbedaan e-Filing dan e-Form adalah untuk mempermudah Anda melaporkan pajak.

Apa Perbedaan e-Filing dan e-Form?

e-Filing dan e-Form sendiri merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan pada wajib pajak.Fasilitas pelaporan pajak berbasis online ini bisa digunakan dengan mudah oleh siapa saja, dan dapat dimanfaatkan untuk melaporkan pajak kapan pun dan di mana pun.

Tetapi sebenarnya, apa perbedaan e-Filing dan e-Form? Mengapa kita harus menggunakan fasilitas ini? Siapa saja yang bisa menggunakan? Artikel ini akan menjawabnya.

Sudah Wajib Sejak April Tahun Ini

e-Filing pajak sendiri sudah wajib dilakukan oleh wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak April 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, ada sejumlah jenis pajak yang SPT nya wajib disampaikan melalui e-Filing yakni PPh pasal 21/26 dan PPN.

Baca Juga: Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?

Perbedaan e-Filing dan e-Form

Sekarang kita bahas perbedaan e-Filing dan e-Form. Hal ini penting dipahami agar Anda tak salah kaprah saat menggunakannya. Berikut poin perbedaan e-Filing dan e-Form:

Pengertian e-Filing

e-Filing pajak dapat diartikan sebagai cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) seperti OnlinePajak.

Pengertian e-Form

Sementara, e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP.

Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah atau SPT tersebut secara online via situs web DJP Online.

Jadi intinya, e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya online, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form.

perbedaan efiling dan eform

Siapa Dapat Gunakan Fasilitas ini?

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria di bawah ini, dapat menggunakan fasilitas e-Filing pajak. Siapa saja mereka?

1. Golongan 1770 S atau 1770 SS

Fasilitas e-Filing dapat digunakan oleh pengguna formulir 1770S atau 1770SS dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

2. Golongan 1770

e-Filing juga dapat digunakan wajib pajak pengguna formulir 1770 dengan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja serta dikenakan PPh final yang didapat dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Golongan 1771

Fasilitas e-Filing ini juga dapat digunakan wajib pajak pengguna formulir 1771 atau wajib pajak yang melaporkan SPT Badan.

Baca Juga: Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

Error pada e-Form

Sebenarnya, aplikasi e-Form cenderung lebih bebas eror dibandingkan aplikasi e-Filing. Alasannya, e-Form hanya membutuhkan koneksi server saat download dan upload data sehingga akan meminimalisir kemungkinan eror. Berbeda dengan e-Filing yang keseluruhan prosesnya membutuhkan koneksi server.

Namun, tidak jarang juga terjadi eror aplikasi milik DJP ini. Persoalan pesan eror ini terkadang sangat membingungkan wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT-nya.

Ada banyak penyebab eror pada aplikasi e-Form. Selain disebabkan oleh internal pengguna pajak seperti cache pada browser, pesan eror juga muncul saat terdapat permasalahan pada sistem DJP.

Untuk persoalan pertama, solusi yang bisa dilakukan adalah logout dari aplikasi e-Form, kemudian tutup tab DJP Online lakukan clear cache pada browser yang digunakan oleh wajib pajak dan kemudian ulangi kembali proses.

Namun, untuk kendala kedua, tidak banyak yang dapat dilakukan wajib pajak. Anda yang sudah melakukan clear cache namun tetap mengalami masalah serupa bisa menunggu hingga sistem DJP Online berjalan normal atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta bantuan langsung dari petugas pajak yang ada.

Aplikasi e-Filing OnlinePajak

Untuk menghindari sekian persoalan pada aplikasi e-Filing, Anda dapat menggunakan OnlinePajak. Aplikasi e-Filing yang ditawarkan OnlinePajak lebih mudah digunakan dan minim eror. Berikut ini sejumlah keunggulan OnlinePajak dibandingkan aplikasi pajak sejenis:

  1. Bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) resmi dari DJP
  2. Gratis selamanya
  3. Dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis pajak
  4. Mudah menemukan bukti pelaporan pajak
  5. Aman
  6. Hitung-setor-lapor cukup dari satu aplikasi
  7. Dilengkapi dengan fitur impor data.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018
Reading: Apa Perbedaan e-Filing dan e-Form?