Resources / Blog / Tentang e-Filing

Pajak Air Permukaan: Pengertian dan Cara Hitungnya

Pajak Air Permukaan

Tahukah Anda jika penggunaan air di darat dikenakan pajak air permukaan atau PAP? Benar, PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu, apa yang dimaksud dengan PAP ini? Apa saja yang menjadi subjek dan objeknya? Bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya dengan membaca artikel ini, yuk!

Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Pajak air masuk ke pajak daerah, seperti yang telah kami bahas sebelumnya dalam artikel “Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya”. Namun, ada sedikit perubahan terkait pajak air ini.

Awalnya dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. 

Objek dan Subjek PAP

Pada Pasal 21, objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah:

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengambilan dan/atau air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Lalu pada pasal 22, subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Wajib pajak PAP sendiri adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Kelompok Pengguna Air Permukaan

Siapa saja yang dianggap sebagai pengguna air permukaan dan harus membayar pajaknya pada pemerintah daerah? Lebih jelasnya disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Pada pasal 7, disebutkan kalau pengguna air permukaan dilihat dari jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang dilakukan, di antaranya:

  • Sosial.
  • Perusahaan non-niaga.
  • Niaga atau perdagangan atau jasa.
  • Industri atau penunjang produksi.
  • Pertanian termasuk perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  • Tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air).
  • Pertambangan.

Dari 7 jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang disebutkan, usaha yang dikenakan PAP adalah perusahaan non-niaga (PDAM), perusahaan niaga, industri atau penunjang produksi, pertanian, tenaga listrik, dan pertambangan. Sedangkan jenis usaha atau kegiatan usaha sosial dan perusahaan non-niaga di luar PDAM tidak dikenakan PAP.

Penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan 

Lalu, bagaimana cara menghitung PAP ini? Berdasarkan pasal 23 dalam undang-undang yang sama, dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan (NPAP). NPAP sendiri diperoleh dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut: 

  • Jenis sumber air.
  • Lokasi sumber air.
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  • Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan.
  • Kualitas air.
  • Luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Besar nilai perolehan air permukaan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, nilai perolehan satu daerah dengan lainnya dapat berbeda. Namun dalam menghitung dan menentukan NPAP, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Rumus dan Contoh Perhitungan PAP

Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Rumus perhitungannya adalah:

Tarif x Nilai Perolehan Air X Volume air yang dihitung

Contoh perhitungannya:

Perusahaan PT Air Mengalir Deras memiliki nilai perolehan air sebesar Rp1.000/M3 dengan volume air yang diambil sebesar 5.000.000 M3/bulan. Maka, besaran PAP adalah:

10% x Rp 1.100 x 5.000.000 M3 = Rp500.000.000

Berdasarkan contoh kasus ini, pajak terutang PT Air Mengalir Deras adalah Rp500.000.000. Pajak tersebut akan dipungut oleh pemerintah daerah setempat. 

Ternyata, ada pajak yang harus Anda bayar jika menggunakan atau memanfaatkan air permukaan. Untuk dapat membayarnya, terlebih dahulu harus mengetahui NPAP di wilayah tempat usaha Anda berdiri. Anda dapat mencari tahunya langsung ke pemerintah daerah setempat. Lalu, hitung sesuai rumus yang ada dan bayar tepat waktu.

Reading: Pajak Air Permukaan: Pengertian dan Cara Hitungnya