Resources / Blog / Tentang e-Filing

Perusahaan Go Public: Ini Manfaat, Syarat dan Proses Pengajuannya

Perusahaan Go Public

Pernah mendengar istilah Go Public? Dalam dunia bisnis, istilah Go Public mengacu pada suatu perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya kepada publik. Bagaimana caranya, dan apa saja manfaatnya di balik langkah ini untuk perusahaan? Simak pembahasannya di sini.

Definisi Go Public

 Istilah Go Public atau yang juga disebut dengan Initial Public Offering (IPO), merupakan proses yang mana status sebuah perusahaan berubah, dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, melalui penawaran saham kepada publik.

Pengertian lainnya, Go Public adalah bentuk penawaran saham dari perusahaan kepada masyarakat (publik) untuk memilikinya.

Di Indonesia, sebuah perusahaan Go Public harus mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan ini pun umumnya akan memiliki tambahan kata ‘Tbk’ pada namanya. 

Dengan menjadi Go Public atau IPO, perusahaan bisa mendapatkan pendanaan untuk mendukung aktivitas usaha. Namun lebih dari itu, ada berbagai manfaat lain yang bisa didapatkan perusahaan dengan menjadi IPO, yang juga tidak luput dari konsekuensinya.

Manfaat dan Konsekuensi yang Dihadapi Perusahaan IPO

Bagi para pelaku usaha, keputusan mengubah status perusahaannya dari tertutup menjadi terbuka untuk publik, tentu melalui pertimbangan manfaat dan konsekuensi yang akan dihadapi. Apa saja manfaatnya?

Manfaat Menjadi Go Public

Tidak hanya mendapatkan pendanaan, ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh perusahaan ketika Go Public.

  1. Mendapatkan Pendanaan Tak Terbatas

Manfaat pertama adalah datangnya pendanaan dari sumber tak terbatas untuk perusahaan. Dana tersebut kemudian dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan perusahaan, baik untuk modal kerja maupun ekspansi bisnis.

Pendanaan ini berasal dari penawaran saham yang dilakukan perusahaan kepada publik, melalui Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO. Dengan cara ini, perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah besar dengan cost of fund yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan mendapatkan dana dari perbankan. 

Tidak sampai di situ saja, di masa mendatang, perusahaan juga dapat melakukan Secondary Offering sehingga dapat memiliki akses dana tanpa batas melalui global fund manager.

  1. Mempermudah Akses Kepada Perbankan

Ketika melakukan IPO, perbankan akan lebih mengenal dan percaya pada perusahaan. Kemudian, hal ini dapat mempermudah proses pemberian pinjaman baru oleh bank kepada perusahaan tersebut. Tingkat bunga pun kemungkinan akan lebih rendah. Sebab, credit risk perusahaan terbuka umumnya lebih kecil dibandingkan dengan credit risk perusahaan tertutup.

  1. Mempermudah Akses Masuk ke Pasar Uang

Dengan menjadi IPO, perusahaan jadi lebih mudah masuk ke pasar uang melalui penerbitan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kondisi seperti ini diyakini menarik di mata investor. Ketika sudah mampu menarik perhatian investor dan juga kepercayaan publik, perusahaan dapat memiliki kesempatan untuk menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing di masa mendatang.

  1. Memberikan Manfaat Kompetitif bagi Perusahaan

Melalui penawaran saham kepada publik, perusahaan memiliki kesempatan untuk mengajak partner usaha menjadi pemegang saham perusahaan. Jadi, hubungan perusahaan dengan partner tidak hanya sebatas bisnis semata, tetapi juga berkembang menjadi hubungan dengan loyalitas yang tinggi dalam dunia bisnis. 

Selain itu, perusahaan juga memiliki dorongan untuk terus meningkatkan kualitasnya dalam hal apa pun, seperti pelayanan pada pelanggan, performa operasional yang menjadi lebih baik, dan sebagainya. 

  1. Melakukan Akuisisi Perusahaan Lain

Perusahaan yang sudah Go Public, dapat lebih mudah melakukan akuisisi perusahaan lain melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan akuisisi tersebut. Dengan begitu, pengembangan usaha dapat berjalan lebih cepat.

  1. Meningkatkan Kemampuan Going Concern

Going Concern adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun, termasuk kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya usaha, seperti terjadinya perubahan pasar yang dapat memengaruhi jalannya usaha atau perpecahan di antara para pemegang saham.

Dengan menjadi perusahaan Go Public, kemampuan Going Concern ini meningkat sehingga dapat mempertahankan jalannya usaha. Contohnya pada perusahaan yang dimiliki keluarga. Dengan menjadi Go Public, anggota keluarga yang menjadi pemegang saham dapat menjual sahamnya ketika terjadi perpecahan di antara mereka. Situasi ini menghindarkan mereka dari keputusan melakukan likuidasi perusahaan. 

  1. Meningkatkan Citra Perusahaan

Menjadi Go Public, artinya perusahaan akan mendapatkan perhatian media dan komunitas. Hal ini memberikan manfaat berupa publikasi gratis, yang dapat meningkatkan citra perusahaan. 

  1. Meningkatkan Nilai Perusahaan

Dengan menawarkan sahamnya di Bursa, publik akan mendapatkan valuasi dari nilai perusahaan setiap saat. Peningkatan performa dan keuangan perusahaan akan memberikan dampak pada harga saham perusahaan tersebut di bursa sehingga nilainya akan meningkat secara keseluruhan.

Itulah manfaat yang akan didapatkan sebuah perusahaan ketika menjadi Go Public. Namun, ada risiko yang perlu diperhatikan.

Konsekuensi yang Perlu Dihadapi Menjadi Perusahaan Terbuka

  1. Berbagi Kepemilikan

Konsekuensi pertama yang akan dihadapi perusahaan ketika menjadi Go Public adalah berbagi kepemilikan. Karena saham perusahaan dapat dibeli dan dimiliki oleh publik, akan terjadi pengurangan persentase kepemilikan pada pemegang saham. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika pemegang saham kehilangan kendali atas perusahaannya.

  1. Mematuhi Peraturan Pasar Modal

Dengan melantai di pasar modal, perusahaan wajib mematuhi peraturan yang berlaku di dalamnya. Pada dasarnya, peraturan tersebut diterbitkan guna membantu perusahaan dapat berkembang dengan baik. Jika khawatir kesulitan memenuhi peraturan tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan jasa profesional untuk membantu dalam pemenuhan peraturan pasar modal yang berlaku.

Syarat Menjadi Perusahaan Publik

Jika ingin menjadi perusahaan publik, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, di antaranya:

  • Perseroan Terbatas (PT) sudah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Perusahaan memiliki aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp5,000,000,000 (lima miliar rupiah) dengan laporan keuangan audit tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menjual sekurang-kurangnya 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas kurang dari Rp500,000,000 (lima ratus miliar Rupiah); 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas mulai dari Rp500,000,000 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp2,000,000,000,000 (2 triliun Rupiah); 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas lebih dari Rp2,000,000,000,000 (2 triliun Rupiah).
  • Jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat melantai di Bursa Efek.

Perusahaan dapat menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) untuk membantu kelancaran penyiapan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk proses penawaran umum saham kepada publik. Ketika menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi, perusahaan dapat memilih satu atau lebih penjamin untuk menunjang proses menjadi IPO.

Proses Menjadi Perusahaan Go Public

Setelah mengetahui persyaratan untuk menjadi perusahaan publik, lantas bagaimana langkah dan proses pengajuannya? 

  1. Melakukan RUPS

Langkah pertama yang dilakukan perusahaan untuk menjadi Go Public adalah melakukan rapat umum pemegang saham. Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan atas langkah ini. 

  1. Menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang saham, perusahaan kemudian menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi atau Underwriter untuk membantu proses perusahaan menjadi IPO.

  1. Menyiapkan Laporan Keuangan Perusahaan

Selanjutnya, perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan. Dalam proses ini, dapat melibatkan beberapa pihak dari luar, seperti akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan, konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi legalitas, serta notaris untuk menyiapkan akta perjanjian dan akta perubahan anggaran dasar perusahaan.

  1. Mengajukan Pendaftaran

Ketika semua persyaratan sudah lengkap, perusahaan pun siap untuk mengajukan pendaftaran menjadi Go Public di Bursa Efek Indonesia.

  1. Menawarkan Saham pada Publik

Jika pendaftaran diterima, selanjutnya perusahaan akan menawarkan saham perdana di pasar modal kepada publik. Nanti, investor dapat membeli saham-saham itu melalui agen yang telah mereka tunjuk.

Setelah menawarkan saham dan berhasil terjual, saham perusahaan tersebut akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Jika ada investor yang tidak kebagian membeli saham di pasar perdana, dapat membeli di pasar sekunder yang ada di BEI.

Kesimpulan

Perusahaan Go Public adalah perubahan status perusahaan yang semula tertutup menjadi terbuka, melalui penawaran saham kepada publik di bursa efek. Menjadi Go Public atau IPO merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan untuk pengembangan usaha. Tidak hanya itu, dengan menjadi Go Public, dapat memberikan kemudahan akses perbankan, meningkatkan citra perusahaan serta menambah nilai perusahaan. 

Namun, ada risiko yang perlu diperhatikan ketika perusahaan menjadi terbuka, salah satunya adalah persentase kepemilikan akan berkurang.

Untuk menjadi Go Public, perusahaan perlu menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap, salah satunya adalah laporan keuangan. Karena itu, pastikan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan dan pajak dengan benar sehingga perusahaan memiliki laporan keuangan yang rapi dan siap dilampirkan untuk mengajukan IPO.

Guna membantu pencatatan transaksi dan pajak yang rapi, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai penyedia jasa aplikasi  perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki beragam fitur yang mempermudah pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan pajak, serta menjalankan kepatuhan pajak.

Mulai dari fitur e-Faktur untuk mengelola faktur komersial dan faktur pajak, fitur e-Bupot untuk mengelola bukti potong elektronik PPh 23/26, e-Billing & PajakPay untuk bayar pajak dan iuran BPJS, serta e-Filing untuk melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan. Semua pekerjaan tersebut dapat dilakukan dalam satu aplikasi terintegrasi. 

Tertarik dengan pengelolaan transaksi dan pajak yang lebih praktis? Pelajari lebih lanjut tentang OnlinePajak, daftar di sini.

Reading: Perusahaan Go Public: Ini Manfaat, Syarat dan Proses Pengajuannya