Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Denda Pajak Motor? Jangan Sampai Kejadian

Pengertian dan Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor

Denda pajak motor adalah denda yang harus dibayarkan ketika seseorang yang memiliki kendaraan bermotor lalai dalam menunaikan kewajiban pajaknya, yaitu pajak kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor pada UU ini terdapat pada Bagian Kedua, mulai dari Pasal 3 sampai Pasal 8.

Undang-undang itu mengatur secara jelas segala hal tentang pajak kendaraan bermotor, mulai dari objek pajak, subjek pajak, perhitungan besaran tarif pajak kendaraan bermotor hingga masa pajak.

Ketika seseorang lalai mengikuti aturan-aturan tersebut, maka ia harus membayar denda pajak kendaraannya sesuai dengan waktu keterlambatan.

Pembebanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayar telah tertera pada keterangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nominal PKB yang ada dalam STNK akan menjadi dasar perhitungan denda dan waktu keterlambatan pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat

Perhitungan Denda Pajak Motor

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, denda pajak kendaraan bermotor yang dibebankan pada seseorang didasarkan pada nominal PKB serta jangka waktu keterlambatan. Juga, ada besaran bunga keterlambatan dan nominal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK.

Besaran pokok SWDKLJJ ini diatur oleh Jasa Raharja dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor 50 cc sampai dengan 250 cc misalnya, besaran pokok SWDKLLJ adalah sebesar Rp 35.000 dengan besaran denda jika telat membayar pajak adalah Rp 32.000.

Berdasarkan hal tersebut, perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Denda pajak jika telat 1 hari – 1 bulan = 25%
Telat membayar 1 hari menjadi hal yang umum terjadi, yang disebabkan berbagai hal. Maka, perhitungan untuk mengetahui besarnya denda yang dibebankan ketika telat 1 hari – 1 bulan ini adalah:

               (PKB + SWDKLJJ) + (25% x PKB) + Denda SWDKLJJ

2. Denda pajak kendaraan bermotor > 1 bulan
Apabila seseorang telat membayar pajak motor lebih dari 1 bulan, perhitungan denda pajak motor adalah sebagai berikut:

               (PKB + SWDKLJJ) + (25% x PKB) + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ]

3. Denda pajak jika telat membayar pajak 1 tahun
Jika menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 1 tahun, perhitungan denda pajak yang dibebankan adalah 48%.

4. Denda pajak jika telat membayar pajak kendaraaa 2 tahun
Jika telat membayar pajak kendaraan hingga 2 tahun, maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut,

               2 x (PKB+SWDKLJJ) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000)

5. Denda pajak motor 4 tahun
Jika masih tidak membayar pajak motor hingga 4 tahun lamanya, perhitungan untuk mengetahui besarnya denda pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

               4 x (PKB+SWDKLJJ) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000)

Mari lihat contoh kasus perhitungan denda pajak kendaraan bermotor ini: Motor Honda Beat keluaran 2016 dengan PKB Rp 183.000 telat membayar pajak selama 7 hari. Maka, diketahui:

Pokok PKB = Rp 183.000
Pokok SWDKLJJ = Rp 35.000.
Denda : 25% x 183.000 = Rp 45.750.
Denda SWDKLJJ = Rp 32.000.

Jadi, besarnya pajak dan denda pajak motor yang harus dibayarkan adalah sebesar:
= (183.000 + 35.000) + (45.750 + 32.000)
= 218.000 + 77.750
= Rp 295.750

Jika membayar pajak motor tepat waktu, jumlahnya hanya sebesar Rp 218.000 (Rp 183.000 + Rp 35.000).

Baca juga: Pajak Motor Telat Dibayar? Begini Cara Menghitung Dendanya

Tips Menghindari Denda Pajak Motor

1. Memperhatikan tanggal pembayaran pajak
Hal ini harus dilakukan agar terhindar membayar denda pajak kendaraan. Jika sering lupa, coba untuk menandai kalender tanggal pembayaran pajak kendaraan motor, atau mengatur fitur pengingat pada gawai untuk mengingatkan tanggal pembayaran pajak. Dengan begitu, tidak ada lagi lupa dan telat membayar pajak kendaraan.

2. Menyisihkan uang pajak motor secara rutin
Salah satu alasan lain telat membayar pajak kendaraan bermotor adalah keterbatasan dana yang dimiliki pemilik kendaraan saat memasuki waktu pembayarannya. Karena itu, tidak ada salahnya untuk mencoba menyisihkan sebagian kecil pendapatan bulanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, tersedia biaya yang cukup kala harus memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan.

3. Membayar sebelum waktunya
Tips lainnya agar terhindar dari denda karena telat membayar pajak kendaraan bermotor adalah membayar sebelum jatuh tempo. Jadi, luangkan waktu beberapa hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, seperti seminggu atau tiga hari sebelumnya.

Reading: Denda Pajak Motor? Jangan Sampai Kejadian