Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Apa Sih Fungsi Meterai Itu?

Sering beli Materai tapi penasaran apa fungsi aslinya? Daripada tambah penasaran, cek artikel tentang fungsi Materai ini yuk!

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Fungsi Meterai

Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang.

Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga.Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.  Selain membahas fungsi meterai, artikel kali ini juga akan membahas bea meterai dan perbedaan tarifnya yang perlu Anda ketahui. 

Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen.  

Objek Bea Meterai

Perihal penggunaan materai tercantum dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk :

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp 1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
  • Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terhutang bea meterai.

Tarif Bea Meterai

Berikut ini jenis dokumen dan tarif bea meterai yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Kemeterian Keuangan berdasarkan PP No 24 tahun 2000 pasal 2 dan 3.

1. Nominal Meterai Rp 6.000

  1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta Notaris termasuk salinannya
  3. Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00
  5. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  6. Cek, Bilyet, Giro
  7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1. 000.000,00
  8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00

2. Nominal Meterai Rp 3.000

  1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1000.000,00
  2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00
  3. Cek, bilyet, giro
  4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00

Singkatnya, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaris dan berbagai jenis dokumen lainnya.

Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai.

Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang. Sedangkan waktu pembayaran dapat dilakukan secara insidentil atau tidak terikat.

Reading: Apa Sih Fungsi Meterai Itu?