Pengertian Bea Cukai
Bea cukai merupakan istilah yang cukup familiar bagi orang atau lembaga yang berkutat dalam urusan ekspor impor, bahkan bagi masyarakat umum karena istilah bea cukai sering muncul dalam pemberitaan media.
Namun, tahukah Anda, bea cukai sebenarnya merupakan dua istilah berbeda dan memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Berdasarkan pengertian tersebut, bea cukai bisa diartikan pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang yang diekspor dan diimpor serta barang yang memiliki karakteristik khusus.
Lembaga yang mengatur bea cukai disebut kepabeanan. Secara umum, kepabeanan memiliki fungsi mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta melakukan pungutan bea.
Lembaga bea cukai merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri.
Sejarah Singkat Bea Cukai di Indonesia
Di Indonesia, lembaga bea cukai atau kepabeanan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan (pra kolonial). Namun tidak ada dokumentasi yang menegaskan hal tersebut.
Dokumentasi mengenai bea cukai Indonesia mulai tercatat dengan rapi sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.
Pada masa kolonialisme Belanda inilah muncul sebutan douane yang mengacu pada petugas bea cukai yang bekerja pada De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), yang merupakan lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda. Tugas I. U & A ini sama dengan lembaga kepabeanan pada umumnya, yakni memungut bea impor, bea ekspor dan cukai.
Pada masa pendudukan Jepang, tugas lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai. Barulah setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, lembaga bea cukai kembali mengurus pungutan bea serta pungutan cukai.
Lembaga bea cukai pada masa awal kemerdekaan dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama adalah R.A Kartadjoemena. Dia ditunjuk sebagai kepala oleh Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia, Sjafrudin Prawiranegara.
Lembaga ini kemudian berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Dan, pada 1965 Jawatan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama ini dipakai hingga saat ini.
Fungsi Ditjen Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai memiliki tugas pokok menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mencakup pengawasan penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Mengacu pada laman resmi Ditjen Bea Cukai, lembaga kepabeanan Indonesia ini memiliki fungsi umum antara lain:
- Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pemantauan, mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan administrasi kepabeanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Jika dirinci, Ditjen Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai berikut:
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui penerapan fasilitas bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik ekspor dan impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
- Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan serta melakukan pencegahan terkait masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
- Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
- Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
- Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
Kebijakan Ditjen Bea Cukai
Sebagai lembaga kepabeanan, Ditjen Bea Cukai telah memberlakukan serangkaian peraturan yang memungkinkan lembaga ini melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang telah ditetapkan.
Dalam bidang ekspor, Ditjen Bea Cukai menjalankan tugas dengan beberapa dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Pun demikian dengan bidang kepabeanan impor, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyusunan dan pengaturan impor demi mewujudkan iklim usaha yang bersih dan kondusif serta melindungi industri dalam negeri, melalui beberapa dasar hukum, seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KEP-1418/KM.4/2018 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor.
Kemudian ada pula Peraturan Ditjen Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2018 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Untuk Keperluan Industri Kecil dan Menengah.
Terkait perlindungan terhadap industri dalam negeri yang taat pajak, Ditjen Bea Cukai juga terus melakukan upaya dalam menggagalkan berbagai produk ilegal.
Ditjen Bea Cukai juga telah melakukan pemusnahan sejumlah barang di seluruh kantor wilayah Bea Cukai. Selain itu, upaya-upaya menggagalkan penyelundupan narkotika juga terus digalakkan oleh Ditjen Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai baru-baru ini juga menjalankan amanat dari PMK dengan tujuan melindungi industri dalam negeri, khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pertengahan bulan September 2018 lalu, pemerintah lewat bea cukai juga melakukan perubahan aturan impor barang via e-commerce, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Lewat PMK Nomor 112/PMK.04/2018 pemerintah menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terkait barang kiriman. Jika sebelumnya nilai minimal adalah sebesar US$ 100, kini pemerintah menurunkannya menjadi US$ 75.
Aturan nilai minimal pembebasan bea masuk ini diubah karena Ditjen Bea Cukai menemukan adanya kecurangan yang memanfaatkan de minimis value yang ditetapkan sebelumnya. Ditjen Bea Cukai mengungkap adanya transaksi dari satu pihak yang berjumlah hingga 400 transaksi dalam satu hari, dengan total nilai lebih dari US$ 20.000.
Nah, Ditjen Bea Cukai menemukan pihak yang dimaksud melakukan splitting alias memecah barang impor ke banyak dokumen, sehingga nilai transaksi per barang tercatat di bawah US$ 100. Lewat cara splitting ini, pihak tersebut mampu menghindari pengenaan pajak.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, cara-cara splitting ini sangat merugikan perkembangan industri dalam negeri, serta merugikan penerimaan negara. Bagi industri dalam negeri, Pambudi mengungkapkan, praktik splitting yang dilakukan importir nakal ini sangat tidak fair bagi usaha ritel dalam negeri yang sudah taat pajak.
Nah, karena hal tersebut, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai memberlakukan penurunan de minimis value serta secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan keringanan berupa de minimis value ini.
Realisasi Penerimaan Bea Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) mengumumkan, hingga 1 Oktober 2018 penerimaan negara dari bea cukai tercatat mencapai sebesar Rp 125,22 triliun. Pencapaian penerimaan bea cukai ini mencapai 64,5% dari target penerimaan bea cukai 2018, yakni Rp 194,1 triliun.
Jika dirinci, penerimaan bea cukai ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 91,39 triliun, bea masuk senilai Rp 28,59 triliun dan penerimaan dari bea keluar senilai Rp 5,24 triliun.
Dari sisi pencapaian dengan target yang ditetapkan, penerimaan cukai tercatat mencapai 58,8% dari target yang ditetapkan. Sementara, penerimaan bea masuk tercatat 80,08% dari target. Sedangkan, penerimaan dari bea keluar justru sudah melampaui target, yakni mencapai 174,56% dari target yang ditetapkan.
Mengutip www.kontan.co.id, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan, peningkatan perdagangan internasional dan adanya perbaikan berbagai kebijakan bea cukai (penertiban impor berisiko tinggi dan penertiban cukai) berperan penting dalam mempengaruhi peningkatan penerimaan bea cukai tahun ini.
Sinergi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak
Sebagai dua lembaga yang berada dalam naungan Kemenkeu-RI, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terus melakukan kerjasama demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tahun ini, sinergi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terlihat pada peluncuran tiga program utama yang ditujukan untuk memudahkan aktivitas bisnis dan investasi di Indonesia. Ketiga program tersebut adalah:
- Joint endorsement.
- Joint assistance.
- Implementasi free trade zone di kawasan Bebas Batam.
Salah satu bentuk joint assistance adalah diluncurkannya aplikasi Go-Fas(t) yang memungkinkan investor melihat fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah terkait perpajakan dan bea cukai.
Sementara, bentuk joint endorsement antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terwujud dalam program Satu Proses Dua Layanan, yang memudahkan pelaku usaha mengurus dokumen kepabeanan dan perpajakan melalui satu pintu.
Sebelumnya, pelaku usaha harus mengurus dokumen ini secara terpisah dan pastinya hal tersebut membuat proses menjadi tidak efisien. Mengutip keterangan resmi pada laman Kemenkeu-Ri, implementasi program ini adalah pada metode pengurusan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dan Faktur Pajak 07 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Jika dulu pelaku usaha harus mendatangi Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara terpisah untuk mendapatkan endorsement, kini prosesnya sangat singkat dan sudah terintegrasi secara elektronik.
Pada joint analysis, program untuk mengawasi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta wajib pajak yang berada dalam kawasan berikat.
Pada tahun 2018, kolaborasi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak ditargetkan menghasilkan penerimaan negara senilai Rp 20 triliun.