Resources / Blog / Tentang Pajak

e-SKD: Ini Penjelasan, Syarat, hingga Cara Aktivasinya!

Pengertian SKD

Sebelum membahas lebih jauh tentang e-SKD, mari simak penjelasan singkat tentang SKD atau Surat Keterangan Domisili. Dalam dunia perpajakan, SKD ini berperan sebagai identitas kependudukan yang berisi  informasi, di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan.

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku sejak 1 Februari 201 lalu. 

Dalam peraturan tersebut dikatakan, SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan pejabat berwenang di lingkungan Dirjen Pajak untuk wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia, sesuai dengan yang ada di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

e-SKD menjadi Alternatif Kepatuhan Perpajakan

Untuk bisa mendapatkan SKD, sebelumnya Anda harus melakukannya secara manual alias harus pergi ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar. Akan tetapi, seiring berkembangnya teknologi dan berdasarkan PER-28/PJ/2018, pemohon SKD kini bisa melakukannya secara online melalui web resmi djponline.pajak.g.id. 

Dalam website resmi DJP tersebut, terdapat fitur e-SKD yang bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan permohonan penerbitan SKD. e-SKD ini diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi kantor pajak akibat proses pengajuan dan penerbitan yang dilakukan secara keseluruhan melalui sistem online.

Melihat dari ketentuan PER-28/PJ/2018, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak berjalan/tahun diajukannya permohonan atau tahun pajak sebelumnya. 

Baca Juga: P3B: Pengertian, Prosedur, dan Syarat Pemanfaatannya

Sebagai contoh, wajib pajak mengajukan permohonan untuk tahun 2019, maka mafaat dari P3B yang dapat diminta surat keterangan domisilinya adalah tahun pajak 2019 atau 2018 dan sebelumnya selama belum daluwarsa 5 tahun. 

Syarat Pengajuan Permohonan SKD

Berikut ini persyaratan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pengajuan permohonan SKD:

  • Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai dengan UU PPh.
  • Telah memiliki NPWP.
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban
  • Memenuhi syarat administratif SKD

Syarat administratif yang dimaksud adalah: 

  • Diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi, dan 
  • Memuat informasi lawan transaksi di negara mitra. 

Selanjutnya, informasi tentang lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud itu, setidaknya memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama wajib pajak di negara mitra, 
  • Taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi, dan 
  • Penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. 

Setelah persyaratan permohonan ini telah terpenuhi, maka kantor pajak dapat memberikan SKD. Biasanya, SKD dapat terbit paling lama 5 hari kerja apabila persyaratan memang telah lengkap. Namun sebaliknya, apabila persyaratan dianggap kurang atau tidak lengkap, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD. 

SKD SPDN yang terbit dalam bentuk dokumen elektronik, berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN. Perlu diingat, SKD memang diterbitkan secara digital. Namun, jika memang diperlukan dalam bentuk fisiknya, wajib pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak. 

e-SKD Bisa Digunakan Juga oleh Wajib Pajak Luar Negeri 

Sedangkan untuk perekaman SKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) kini dapat juga dilakukan di website DJP Online. SKD WPLN ini pun diatur berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 yang mana WPLN wajib mengisi formulir DGT dan disahkan oleh pejabat berwenang dari negara mitra/yurisdiksi mitra P3B supaya WPLN yang bersangkutan dapat menerapkan P3B atau tax treaty. 

Wajib pajak luar negeri ini pun dapat mengakses e-SKD pada website DJP Online. Untuk dapat mengaksesnya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi pada menu e-SKD terlebih dahulu, sebagai berikut: 

  • Lakukan Login dengan memasukan NPWP, password, dan kode keamanan. 
  • Masuk pada profil saya
  • Centang bagian e-SKD yang ada pada bagian Tambah/Kurang Hak Akses yang ada pada bagian bawah dalam menu tersebut. 
  • Klik Ubah Akses dan OK.
  • Setelah selesai, silakan lakukan login kembali. 
  • Selanjutnya Anda akan melihat tampilan e-SKD. Tandanya Anda sudah bisa melakukan permohonan SKD melalui online lewat e-SKD tersebut. 
Reading: e-SKD: Ini Penjelasan, Syarat, hingga Cara Aktivasinya!