Resources / Blog / Tentang Pajak

Cara Buat Surat Keterangan Domisili secara Online 2022

Pengertian Surat Keterangan Domisili 

Surat Keterangan Domisili atau biasa disingkat menjadi SKD merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait. 

Dalam dunia perpajakan, SKD berguna sebagai identitas kependudukan yang isinya informasi, di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan. 

Kepemilikan surat keterangan domisili ini memang cukup penting. Salah satunya adalah apabila Anda ingin melakukan pembukaan rekening, mengajukan pinjaman, menikah, melamar pekerjaan, dan kegiatan administratif lainya. Terlebih jika Anda berasal dari luar kota, maka surat keterangan domisili ini akan menjadi syarat wajib untuk tiap kegiatan administratif yang membutuhkan data lengkap seseorang. 

Selain itu, surat keterangan domisili pun menjadi syarat wajib dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya. 

Baca Juga: e-SKD: Ini Penjelasan, Syarat, hingga Cara Aktivasinya!

Fungsi Surat Keterangan Domisili 

Adapun fungsi surat keterangan domisili (SKD) secara umum adalah sebagai berikut: 

  • Menjadi pengganti surat keterangan pindah.
  • Dibutuhkan saat mengurus beasiswa, NPWP, pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan, syarat sebagai penerima bantuan pemerintah, dan syarat administratif lainnya. 
  • Sebagai pendukung upaya pemetaan di area para pendatang terkonsentrasi. 
  • Pemerintah pun kini melakukan zonasi, terutama untuk perusahaan-perusahaan baru lewat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). 
  • Dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya. 

Surat domisili ini bersifat wajib, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau SKD pada instansi berwenang, dalam hal ini Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. 

Dalam pajak, terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Didalamnya disebutkan, SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Dirjen Pajak untuk wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri (Indonesia), sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Baca Juga: Penting! 5 Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Cara Pengajuan Surat Keterangan Domisili

Pengajuan SKD Offline

Dahulu pengajuan surat keterangan domisili dilakukan secara manual. Anda perlu membawa data diri, sampaikan kepada RT dan RW setempat untuk membuatkan surat pengantar ke Kantor Desa, Kantor Keluarahan, atau Kantor Pajak (untuk kepengurusan terkait perpajakan) untuk membuat SKD.

Setelah surat pengantar dari RT dan RW sudah jadi, silakan datangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Sertakan pula identitas Anda seperti fotokopi KTP dan KK Anda. Bila pengajuan SKD terkait perpajakan, maka Anda perlu menyertakan beberapa dokumen tambahan seperti NPWP, SPT Tahunan, dan syarat administratif lainnya. Proses pengajuan mungkin akan berlangsung lama atau bahkan Anda akan dijadwalkan kembali untuk mengambil surat keterangan domisili di Kantor Kelurahan atau KPP terdaftar.

Pengajuan SKD Online

Untuk membuat SKD dalam urusan perpajakan, sebelumnya Anda harus melakukannya secara manual atau harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Namun, berdasarkan PER-28/PJ/2018, pemohon SKD sudah bisa melakukannya secara online lewat situs resmi DJP melalui fitur e-SKD. 

Melalui fitur ini, diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak dan menekan beban administratif bagi kantor pajak berkat pengajuan dan penerbitan yang dilakukan secara menyeluruh lewat sistem online. Melalui fitur ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak berjalan/tahun diajukannya permohonan atau tahun pajak sebelumnya.

Misalnya, wajib pajak mengajukan permohonan untuk tahun 2020, maka manfaat dari P3B yang dapat diminta surat keterangan domisilinya adalah tahun pajak 2020 atau 2019 dan sebelumnya selama belum daluwarsa 5 tahun. 

Lalu, bagaimana cara mengajukan SKD secara online melalui fitur e-SKD DJP Online? Wajib pajak perlu melakukan aktivasi pada menu e-SKD lebih dulu, sebagai berikut: 

Lakukan Login dengan memasukan NPWP, password, dan kode keamanan.

halaman login DJP online
  • Masuk pada profil saya. 
  • Centang bagian e-SKD yang ada pada bagian Tambah/Kurang Hak Akses yang ada di bagian bawah dalam menu tersebut. 
  • Klik Ubah Akses dan klik OK. 
  • Setelah selesai, silakan lakukan login kembali. 
  • Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan e-SKD yang berarti Anda telah bisa melakukan permohonan SKD lewat jalur online.
  • Tahapan ini pun bisa dilakukan untuk wajib pajak luar negeri yang membutuhkan. 

Baca Juga: KSWP: Memahami Pentingnya Konfirmasi Status Wajib Pajak

Syarat dan Ketentuan Pengajuan SKD

Di beberapa daerah mungkin syarat dan ketentuannya akan ada sedikit perbedaan tergantung kebutuhan daerah tersebut. Namun, secara umum berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat domisili untuk kebutuhan administratif di luar perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (tanda tangan di atas meterai Rp6.000). 
  • Pas foto ukuran 3×4. 
  • Surat pengantar dari ketua RT dan RW yang disesuaikan dengan data pada KTP. 
  • Surat kuasa apabila pengurusan SKD diwakilkan dengan meterai Rp6.000
  • Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi. 

Untuk biaya pembuatan surat keterangan domisili itu sendiri tidak ada, kecuali iuran sukarela yang bisa Anda berikan kepada RT atau RW terkait.

Berbeda bila SKD ini untuk keperluan perpajakan. Maka syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  • Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai dengan UU PPh.
  • Telah memiliki NPWP.
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban
  • Memenuhi syarat administratif SKD

Syarat administratif yang dimaksud adalah: 

  • Diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi, dan 
  • Memuat informasi lawan transaksi di negara mitra. 

Selanjutnya, informasi tentang lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud itu, setidaknya memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama wajib pajak di negara mitra, 
  • Taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi, dan 
  • Penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. 

Bila persyaratan ini telah terpenuhi dan lengkap, maka kantor pajak akan memberikan SKD yang biasanya terbit dalam 5 hari kerja. Bila kantor pajak merasa persyaratan belum sempurna, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD. 

Surat keterangan domisili yang diterbitkan dalam bentuk digital, bisa Anda dapatkan bentuk fisiknya bila diperlukan. Wajib pajak hanya perlu datang ke kantor pajak untuk meminta pengesahannya. 

Baca Juga: P3B: Pengertian, Prosedur, dan Syarat Pemanfaatannya

Contoh Surat Keterangan Domisili

Berikut ini contoh surat keterangan domisili: 

Contoh 1:

Contoh Surat Keterangan Domisili e-SKD

Contoh 2:

Contoh Surat Keterangan Domisili
Reading: Cara Buat Surat Keterangan Domisili secara Online 2022