Resources / Blog / Tentang Pajak

Ekualisasi Pajak: Pengetian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Ekualisasi pajak adalah proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya. Pelajari mengenai Ekualisasi pajak dalam artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Ekualisasi Pajak, Sebuah Teknik dalam Dunia Perpajakan

Bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan, apalagi Anda yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak, mungkin tidak asing dengan istilah ekualisasi pajak. Akan tetapi, tidak sedikit wajib pajak yang asing dengan istilah ekualisasi pajak.

Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang bisa diartikan sebagai proses untuk menamakan. Secara sederhana, ekualisasi merupakan suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Atau, bagian laporan dari satu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lain.

Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3, antara lain:

  • Ekualisasi penghasilan dan PPN.
  • Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan.
  • Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Kali ini, mari membahas ekualisasi penghasilan dan PPN terlebih dahulu.

Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN

Adanya ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar. Sehingga, ketika terjadi pemeriksaan pajak, dan fiskus menemukan adanya selisih yang terjadi dalam pelaporan SPT tahunan badan, Anda dapat mengantisipasinya dengan bukti-bukti yang dibutuhkan sehingga Anda pun terhindar dari denda karena dianggap tidak membuat laporan.

Secara sederhana, ekualisasi penghasilan dan objek PPN ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan yang ada di form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.

Penyebab Terjadinya Selisih dalam Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN

Ketika fiskus melakukan ekualisasi penghasilan dan objek PPN, kemungkinan akan terjadi selisih yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Adanya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan.

  2. Ditemukannya penghasilan PPh badan yang ternyata bukanlah objek PPN.

  3. DPP PPN tidak termasuk dalam PPh badan, misalnya:

    • Penyerahan antara cabang dan pusat-cabang.

    • Terjadinya kegiatan ekspor (perawatan di luar negeri dan pengembalian peralatan sewa).

    • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.

    • Pengalihan atau penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN).

  4. Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan faktur pajak.

  5. Pembayaran uang muka.

Siapa yang Melakukan Ekualisasi Pajak?

Orang yang melakukan ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak. Seperti yang sudah dikatakan di awal, biasanya seseorang yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi pajak ini sebagai metode pemeriksaan pajak, guna menguji kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Proses ekualisasi pajak dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam SPT tahunan yang akan diserahkan ke KPP.

Tujuan Ekualisasi Pajak

Ekualisasi pajak ditujukan agar wajib pajak mempersiapkan diri apabila terdapat imbauan atau pemeriksaan oleh kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari koreksi pajak ketika berlangsung pemeriksaan pajak.

Sedangkan, dari sisi wajib pajak sendiri, ekualisasi pajak dapat dikatakan sebagai bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Selain itu, ekualisasi pajak juga bisa menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT tahunannya sudah dilakukan dengan benar.

Dasar Hukum Ekualisasi Pajak

Dulu, ekualisasi pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Akan tetapi, peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012.

Kendati demikian, jika Anda ingin mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, Anda dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Reading: Ekualisasi Pajak: Pengetian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya