NPWP Tetap
Tahukah Anda jika sistem NPWP yang berlaku saat ini menggunakan sistem NPWP Tetap. Namun, apa itu sistem NPWP tetap dan bagaimana penerapannya? Anda dapat menemukan jawabannya dalam artikel ini.
Fungsi NPWP
Sebagai wajib pajak yang baik, Anda pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi, apa sih fungsi NPWP? Sederhananya, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh DJP sebagai tanda pengenal diri/ Identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Selain fungsi perpajakan, NPWP sering dijadikan sebagai persyaratan sat membuat rekening bank, mengajukan kredit dan berbagai kepentingan lainnya.
Tujuan Sistem NPWP Tetap
NPWP tetap adalah sistem pemberlakuan NPWP yang melekat kepada wajib pajak. Konsekuensinya, meskipun wajib pajak berpindah domisili, 3 digit nomor KPP tidak berubah.
Berbeda halnya pada era sebelum penerapan sistem NPWP tetap. Saat itu, wajib pajak yang berpindah tempat tinggal secara otomatis akan memperoleh NPWP baru mengikuti 3 digit kode KPP tempat domisili yang baru.
Di era sebelum NPWP tetap, PKP yang pindah domisili sering harus membuat pembatalan faktur pajak. Alasannya, PKP kerap lupa memasukkan kode NPWP lama sebelum pindah domisili. Kondisi seperti ini dinilai tidak efisien bagi wajib pajak.
Nah, berikut ini adalah sejumlah alasan penerapan sistem NPWP tetap:
- Memudahkan wajib pajak menjalankan administrasi publik lainnya yang mewajibkan NPWP sebagai salah satu referensi.
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Mempermudah DJP dalam menjalankan administrasi wajib pajak dan pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum.
Contoh kasus:
A merupakan wajib pajak asal Kupang yang membuat NPWPnya di KPP Pratama Kupang. Karena menikah dengan warga yang berdomisili di Makassar, maka A harus pindah ke Makassar. Kepindahan A ke Jakarta, secara otomatis akan membuat A berpindah KPP ke KPP Makassar Barat. Nah, jika mengacu pada sistem sebelum NPWP tetap, maka NPWP A (923466781922000) yang semula menggunakan kode 922 berubah menjadi 804 (923466781804000).
Namun, pada sistem NPWP tetap, A tidak mendapatkan NPWP baru melainkan menggunakan NPWP lama dengan kode KPP Pratama Kupang yani 922. Hanya saja, wajib pajak tetap harus memperbarui alamat yang tertera pada NPWP dengan domisili baru.
Dasar Hukum NPWP Tetap
Penerapan NPWP tetap diatur dalam Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap.
SE No-44 ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. SE No- 44 disusun untuk memperjelas struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP tetap agar pelaksanaan administrasi perpajakan lebih tertib dan efisien.
Beberapa poin penting dalam SE no.44 ini adalah:
Struktur Penomoran NPWP
1. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. NPWP diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. NPWP diberikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak, atau KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NPWP tetap terdiri atas lima belas digit dan menjadi satu kesatuan utuh dengan penjelasan sebagai berikut :
- 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak.
- 3 (tiga) digit berikutnya merupakan kode KPP dengan ketentuan untuk pendaftaran/pemberian NPWP tetap baru, kode KPP adalah kode KPP tempat wajib pajak pertama kali terdaftar.
- 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.
4. NPWP diadministrasikan dalam sistem informasi yang terpusat oleh Kantor Pusat DJP.
Penerapan NPW Tetap
1. NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/pindah tempat terdaftar.
2. Fungsi pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan undang-undang perpajakan.
3. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.