Pajak Wanita Kawin
Bagi Anda, seorang wanita yang ingin menikah atau bahkan sudah menikah dan ingin mengetahui ketentuan pajak wanita kawin, maka simak ulasannya dalam artikel berikut ini!
Ketentuan pajak wanita kawin sebaiknya sudah Anda ketahui bahkan sebelum Anda menikah. Berdasarkan sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan dan kerugian dari seluruh anggota keluarga, digabung dalam satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya pun dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, apakah bisa kewajiban pajak wanita kawin dapat dilakukan secara mandiri oleh istri? Dari penghasilan neto suami dan istri yang dikenakan pajak secara terpisah harus berdasarkan kehendak secara tertulis, seperti:
- Adanya perjanjian pemisahan harta (PH), atau
- Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri (MT)
Apabila sudah terjadi kesepakatan ini, maka pengenaan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan besarnya pajak yang perlu dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dasar Hukum Pajak Wanita Kawin Digabung Suami
Pada dasarnya, aturan pajak wanita kawin yang ingin digabung dengan suami sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, yakni:
- PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam PP disebutkan bahwa wanita kawin atau perempuan menikah yang sudah memenuhi syarat baik secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, penghitungan dan pembayaran pajaknya dapat digabung dengan suami.
Tapi, apabila sudah bercerai secara hukum dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis di antara keduanya, maka sang istri dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.
NPWP Wanita Kawin
Untuk NPWP, apabila istri ingin memenuhi kewajiban pajaknya secara terpisah, maka harus mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Akan tetapi, jika sejak sebelum menikah sudah memiliki NPWP, Anda tidak perlu lagi daftar NPWP baru. Jadi, jelas bahwa NPWP dalam satu keluarga cukup satu saja yakni kepala keluarga. Namun, sebagai istri, Anda memungkinakan untuk memiliki NPWP terpisah yang juga diartikan bahwa kewajiban perpajakannya pun terpisah dengan suami.
Dahulu pernah diberlakukan penerbitan NPWP dengan membedakan 3 digit akhir dari NPWP bagi wanita menikah dan/atau anak dalam satu keluarga yang memiliki penghasilan. Tujuannya guna menghindari tarif lebih besar, maka diberikan NPWP dengan 3 digit akhir 999 atau 998.
Ada pula ketentuan 3 digit akhir untuk NPWP cabang kepala keluarga, yakni 001-002 dan seterusnya. Digit akhir yang berbeda tersebut diperuntukan bagi kepala keluarga yang memiliki cabang usaha.
Contoh:
Bpk. Mukidi tinggal di Jakarta Utara. Ia memiliki usaha 2 toko gadget, di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
- NPWP Bpk. Mukidi untuk usaha yang berada di Jakarta Utara: 06.123.456.3-041.000
- NPWP untuk cabang usahanya yang ada di Jakarta Pusat: 06.123.456.3-011.001
Baca Juga: Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya
Sedangkan asal muasal dari digit akhir 999/998 diatur dalam pasal 5 PER-51/PJ/2008 dikatakan:
- Nama wajib pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tertera dalam permohonan pendaftaran NPWP.
- NPWP 12 digit pertama diberikan dengan 12 digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup; 3 digit terakhirnya merupakan kode cabang yang dimulai dari untuk anggota keluarga pertama (istri), 998 untuk anggota keluarga kedua dan seterusnya.
Namun, akhirnya 3 digit akhir (999) yang berbeda pada wanita kawin tersebut akhirnya dihapus. Hal itu diperkuat berdasarkan pasal 9 ayat (2) dan pasal 9 ayat (4e) PER-20/PJ/2013 yang mengatakan:
- Penghapusan NPWP dilakukan kepada wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
- Penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, jika penghapusan tersebut dilakukan terhadap:
- Wanita yang sebelumnya mempunyai NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Wanita kawin yang mempunyai NPWP berdasarkan dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya digabung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak suami.
- Anak yang belum dewasa yang sudah mempunya NPWP.
Jadi, bagi wajib pajak wanita kawin yang terlanjur memiliki NPWP dengan 3 digit terakhir 999, disarankan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sebab, hanya dengan satu NPWP yang sama dengan suami saja sudah cukup. NPWP tersebut juga dikenal sebagai NPWP kepala keluarga.
Misalnya, NPWP Fathur Ramadhan (suami): 06.123.456.3-708.000 dan NPWP Maemunah Wulandari (istri dan bekerja): 06.123.456.3-708.999. Istri dianjurkan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Untuk kewajiban perpajakannya dilakukan dengan 1 NPWP kepala keluarga.
Begitupun bila NPWP istri yang bekerja berbeda dengan suami, maka dianjurkan pula untuk menghapus NPWP istri dan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan NPWP milik suami/kepala keluarga.
Apabila istri tetap memiliki NPWP sendiri, maka istri dianggap memilih untuk pemisahan harta dan penghasilan. Atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Perbedaan Besaran PTKP Status Belum Menikah dan Sudah Menikah
Status kawin/pernikahan ternyata mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. PTKP ini nantinya akan menjadi pengurang penghasilan neto, sehingga diperolehlah penghasilan kena pajaknya.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2021
Nah, berikut ini perbedaan besaran PTKP wajib pajak lajang dan menikah:
Laki-Laki/Wanita Lajang | Laki-Laki Menikah | Menikah dan NPWP Suami-Istri Digabung |
TK/0 Rp 54.000.000 | K/0 Rp 58.500.000 | K/I/0 Rp 112.500.000 |
TK/1 Rp 58.500.000 | K/1 Rp 63.000.000 | K/I/1 Rp 117.000.000 |
TK/2 Rp 63.000.000 | K/2 Rp 67.500.000 | K/I/2 Rp 121.500.000 |
TK/3 Rp 67.500.000 | K/3 Rp 72.000.000 | K/I/3 Rp 126.000.000 |
Keterangan:
- TK: Tidak Kawin/Belum Menikah
- K: Kawin
- K/I: Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung
Tanggungan max 3 orang. Apabila istri memiliki pekerjaan/penghasilan dan NPWP sendiri, maka PTKP yang digunakan adalah TK/0. Namun, PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3