Resources / Blog / Tentang Pajak

Penerimaan Pajak: Porsi PPN dalam Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak selalu naik dari tahun ke tahun. Berapa besar kenaikan dan berapa besar target pemerintah dari penerimaan pajak? Simak artikel singkat berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Perkembangan Realisasi Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak tercatat mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, dengan besaran persentase pertumbuhan yang konstan di kisaran 16%-17%. Penerimaan pajak yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini terdiri dari dari PPN, PPnBM, dan PPh.

Data Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) mencatat hingga akhir Oktober 2018, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.015,66 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 ini mengalami peningkatan 17,41% dibanding periode yang sama tahun 2017.

Jika ditilik dari sisi pencapaian target, penerimaan pajak hingga Oktober 2018 sudah mencapai 71,32% dari target penerimaan pajak 2018 yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Sementara, sepanjang tahun 2017 lalu realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.147,59 triliun, mencapai 89% dari target penerimaan pajak yang dicanangkan sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Porsi PPN Dalam Penerimaan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki posisi yang strategis dan berpengaruh signifikan bagi penerimaan pajak, dengan besaran capaian yang terus meningkat pula.

Tahun ini, per 30 Oktober 2018, tercatat penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM mencapai Rp 404,54 triliun. Artinya, porsi PPN dan PPnBM terhadap total penerimaan pajak mencapai 39,83%. Porsinya bisa lebih besar lagi mengingat masih ada dua bulan hingga akhir tahun nanti.

Tahun lalu, porsi PPN dan PPnBM terhadap penerimaan pajak tercatat sebesar 41,69% terhadap total penerimaan pajak. Bahkan realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM sepanjang 2017 yang sebesar Rp 478,4 triliun melebihi dari target yang dicanangkan, yakni Rp 475,5 triliun.

Di saat penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kelesuan, PPN dan PPnBM tampil menjadi penyelamat dan mampu mengerek penerimaan pajak untuk terus tumbuh. Hal ini membuktikan bahwa peran PPN dan PPnBM sedemikian penting dalam perpajakan.

Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak

Hingga akhir tahun nanti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target yang dicanangkan. Jumlah penerimaan pajak yang diestimasi oleh DJP ini mencapai Rp 1.352,8 triliun.

Melihat lebih jauh lagi, pemerintah telah mencanangkan target penerimaan pajak tahun 2019, yakni sebesar Rp 1.577,6 triliun. Target penerimaan pajak ini terdiri terdiri dari PPh migas dan penerimaan pajak non-migas masing-masing sebesar Rp 66,2 triliun dan Rp1.511,4 triliun.

Sementara, penerimaan pajak non-migas terdiri dari PPh non-migas sebesar Rp 828,3 triliun, PPN sebesar Rp 655,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) Rp 19,1 triliun serta pajak lainnya Rp 8,6 triliun.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun depan, pemerintah menetapkan fokus kebijakan. Pertama, peningkatan mutu layanan perpajakan, dengan  simplifikasi registrasi, perluasan tempat pemberian pelayanan, perluasan cakupan e-filing, hingga kemudahan restitusi.

Kedua, melakukan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). Kepada awak media, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, AEol ini akan diterima oleh DJP September 2019 mendatang. Nah, data-data dari AEol ini akan digunakan DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu, pemerintah lewat Kemenkeu-RI sudah menerapkan kebijakan-kebijakan yang diharapkan akan semakin signifikan tahun 2019 mendatang, yakni penerapan PPh final 0,5% untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penerapan kebijakan PPh final 0,5% untuk UMKM ini telah dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Serangkaian strategi ini akan dijalankan oleh pemerintah, oleh Kemenkeu-Ri agar target penerimaan pajak tahun depan dapat tercapai.

Reading: Penerimaan Pajak: Porsi PPN dalam Penerimaan Pajak