Dokumen Transaksi: Faktur, Kwitansi, Bon dan Nota
Saat melakukan transaksi bisnis, sering kali kita menjumpai berbagai dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi, bukti pungutan atau tanda terima.
Contoh dokumen tersebut adalah faktur, kwitansi, nota dan bon. Namun, banyak orang masih sulit membedakan dua jenis dokumen transaksi berikut: faktur dan kwitansi.
Lalu apa perbedaan faktur dan kwitansi? artikel ini akan membahas secara singkat mengenai pengertian, kegunaan, serta ciri yang membedakan faktur dan kwitansi.
Perbedaan Faktur dan Kwitansi
Beberapa orang mungkin tidak mengerti perbedaan faktur dan kwitansi, berikut ini penjabaran pengertian dan fungsi keduanya agar Anda dapat mengetahui perbedaan faktur dan kwitansi:
Faktur adalah sebuah dokumen transaksi yang digunakan untuk perhitungan penjualan dengan pembayaran kemudian yang dibuat oleh penjual untuk diserahkan pada pembeli.
Faktur terdiri dari tiga rangkap. Lembar pertama yang berwarna putih diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan oleh penjual sebagai lampiran penagihan dan lembar ketiga disimpan di dalam buku faktur.
Hal-hal yang tercantum dalam faktur biasanya terdiri dari daftar dan rincian barang, harga, total yang harus dibayar, syarat pembayaran ataupun syarat penyerahan barang dan biaya-biaya lainnya. Informasi yang tercantum dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Sedangkan, kwitansi adalah dokumen yang dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran yang ditandatangani oleh penerima uang. Artinya, kwitansi berfungsi untuk membuktikan adanya penyerahan sejumlah uang.
Oleh karena itu, dalam sbuah kuitansi biasanya tertera keterangan tanggal dan alasan penyerahan sejumlah uang tersebut. Dalam kasus kwitansi diajukan sebagai alat bukti di persidangan, maka kwitansi harus harus dilengkapi dengan materai.
Ciri-Ciri Kwitansi:
- Memiliki dua bagian: bagian kiri/sub kwitansi merupakan bagian yang digunakan sebagai bukti bagi pihak yang menerima uang dan bagian kanan diberikan kepada pihak yang membayar/menyerahkan sejumlah uang.
- Untuk kwitansi jenis rangkap, biasanya bagian asli diberikan kepada pihak yang membayar dan arsip diberikan kepada pihak yang menerima uang.
- Informasi yang dibuat dalam kwitansi berupa: nama lengkap pihak yang menyerahkan sejumlah uang, jumlah uang yang diserahkan, tempat dan tanggal penyerahan uang serta nama lengkap maupun tandatangan penerima.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa faktur dan kwitansi memiliki sejumlah persamaan. Namun, perlu diketahui bahwa kedua dokumen tersebut adalah dua tanda bukti transaksi yang berbeda. Jika disimpulkan berikut ini poin yang merangkum perbedaan faktur dan kwitansi:
- Faktur digunakan sebagai bukti transaksi, sementara kwitansi merupakan tanda bukti penerimaan uang.
- Faktur dibuat tiga rangkap sedangkan kwitansi dibuat rangkap dua atau disobek pada bagian kanan sebagai bukti pembayaran.
- Faktur memiliki rincian informasi berupa daftar barang, jumlah total, syarat pembayaran/syarat penyerahan barang. Sedangkan pada kwitansi informasi yang tercantum di dalamnya berupa nama lengkap pihak yang menyerahkan uang, jumlah uang, tempat dan tanggal serta nama lengkap dan tanda tangan penerima.
Tidak sedikit juga orang yang sulit membedakan faktur dan faktur pajak. Nah, agar pemahaman Anda lebih menyeluruh berikut ini pengertian faktur pajak:
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika seorang PKP menjual BKP/JKP, secara otomatis yang bersangkutan harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN yang telah dilakukan. Faktur pajak memiliki beberapa jenis seperti faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan dan faktur pajak pengganti.
Selain faktur, kwitansi dan faktur pajak, kita juga mengenal sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli. Berikut ini dokumen yang dimaksud:
Bon
Bon adalah surat berisi keterangan peminjaman uang/pengambilan barang. Bon lebih sering digunakan pada transaksi di toko dan sudah jarang digunakan oleh perusahaan.
Nota
Nota merupakan bukti pembelian barang secara tunai. Nota dibuat oleh pihak penjual dan diserahkan pada pembeli. Biasanya, nota dibuat dua rangkap yang masing-masing diberikan pada pembeli dan penjual.