Resources / Blog / Tentang Pajak

Apa Itu Tax Shifting? Simak Penjelasannya di Sini!

Tax shifting memungkinkan beban pajak berpindah dari satu subjek ke subjek lainnya. Istilah ini terdapat dalam tax planning. Apakah melanggar hukum? Bagaimana cara beban pajak tersebut berpindah? Mari membahasnya secara lengkap di sini. 

Apa Itu Tax Shifting?

Tax Shifting atau dikenal dengan istilah pergeseran pajak, adalah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban pajaknya. (Lumbantoruan (1996:489)).

Mengutip dari Wikipedia dan diterjemahkan, tax shifting merupakan fenomena ekonomi yang mana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli atau penyuplai dengan menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian saat transaksi terjadi.

Tax shifting memiliki tiga karakteristik, di antaranya:

  1. Berkaitan erat dengan kenaikan atau penurunan harga.
  2. Distribusi kembali beban pajak di antara subjek pajak atau pihak yang terlibat sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan antara wajib pajak dan penanggung pajak.
  3. Ini merupakan perilaku wajib pajak yang proaktif.

Jenis Pergeseran Beban Pajak

Beban pajak dapat bergeser melalui transaksi penjualan atau melalui transaksi pembelian. Pergeseran ini akan melibatkan perubahan pada harga barang atau jasa yang diperjualbelikan. 

Ada beberapa jenis pergeseran beban pajak, yaitu forward shifting, backward shifting, kombinasi forward dan backward shifting, serta single-point dan multi-point shifting.

Forward Shifting

Pada forward shifting, beban pajak bergeser dari produsen ke konsumen melalui transaksi penjualan dengan cara menaikkan harga barang, baik secara keseluruhan maupun sebagian nilai pajak. Contohnya, cukai.

Kemudian, produsen dapat mengalihkan beban pajak kepada konsumen dengan mengurangi kualitas atau kuantitas barang kena pajak dalam bentuk transaksi penjualan.

Backward Shifting

Pada backward shifting, beban pajak suatu barang dialihkan kembali kepada pelaku produksi melalui transaksi pembelian.

Contohnya, produsen meminta penyuplai material produksi untuk menerima harga yang lebih rendah, atau menekan biaya upah pegawainya sehingga harga harga barang tersebut tetap sama dan beban pajak dapat ditanggung oleh penjual atau produsen bahan baku, bukan oleh konsumen akhir.

Kombinasi

Jenis kombinasi antara forward dan backward shifting dilakukan dengan cara produsen barang kena pajak memindahkan beban pajak dengan melakukan penambahan sebagian harga serta pengurangan pembayaran faktor-faktor produksi.

Single-point dan Multi-point shifting

Single-point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan langsung dari pabrik atau produsen ke konsumen. Sedangkan multi-point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu pihak ke berbagai pihak.

Tahapan Pergeseran Beban Pajak

Tax Shifting terjadi dalam empat tahap, yaitu:

  • Tahap pertama, beban pajak terletak pada wajib pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara (impact of taxation).
  • Tahap kedua, pergeseran beban pajak merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada penanggung beban pajak (the shifting of taxation).
  • Tahap ketiga, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak akan berpindah lagi (incidence of taxation).
  • Tahap keempat, adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut dengan effect of taxation.

Tax Shifting, Apakah Dikenai Sanksi?

Tax shifting atau pergeseran pajak termasuk dalam skema perencanaan pajak, yang mana merupakan bagian dari manajemen pajak. Tujuan perencanaan pajak, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi juga agar dapat menekan biaya pajak serendah mungkin untuk mendapatkan laba dan likuiditas yang diharapkan perusahaan.

Karena itu, beberapa perusahaan melakukan praktik pergeseran pajak sebagai salah satu upaya menekan biaya pajak yang perlu ditanggung. Namun, apakah ini praktik yang ilegal?

Kenyataannya, pergeseran beban pajak merupakan penghindaran diri dari pembayaran pajak yang bersifat ‘lunak’. Praktik tax shifting memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang perpajakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar sendiri atau yang dibayar oleh pihak lain sehingga tidak ada sanksi hukum bagi wajib pajak yang melakukannya.

Baca Juga: Tax Planning, Lihat Kiat Menghemat Bayar Pajak di Sini!

Baca Juga: Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule

Praktik Pergeseran Beban Pajak

Umumnya, praktik pergeseran beban pajak ada pada pajak konsumsi (tax consumption) atau PPN dan cukai. Contoh perusahaan yang menerapkannya adalah perusahaan rokok.

Rokok menjadi barang yang dikenai cukai. Untuk menghindari pembayaran beban pajak ini, perusahaan berusaha menggeser beban cukai kepada konsumen rokok dengan cara menaikkan harga jual rokok (forward shifting).

Alternatif lainnya, perusahaan rokok menggeser beban cukai kepada petani tembakau dengan cara menekan harga beli tembakau (backward shifting).

Kesimpulan

Tax Shifting atau pergeseran beban pajak merupakan salah satu strategi dalam perencanaan pajak, yang mana menjadi bagian dari manajemen pajak. Pergeseran beban pajak adalah praktik pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban pajaknya. 

Pergeseran beban pajak ini dapat dilakukan secara forward shifting, backward shifting, kombinasi keduanya, atau dengan single-point shifting atau multi-point shifting. Pergeseran ini terjadi melalui transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan. Umumnya, perusahaan yang melakukan pergeseran beban pajak adalah perusahaan yang dikenai PPN atau cukai.

Praktik ini tidak dikenai sanksi hukum karena masih berada dalam tax avoidance, yaitu memanfaatkan celah-celah dalam undang-undang perpajakan untuk meminimalkan beban pajak yang ditanggung atau yang harus dibayar oleh pihak lain.

Karena itu, pada dasarnya praktik tax shifting bukan merupakan bentuk kepatuhan pajak, melainkan salah satu cara penghindaran beban pajak agar perusahaan atau wajib pajak dapat memperoleh laba atau likuiditas yang diharapkan. 

Padahal, terdapat alternatif untuk mencapai hal tersebut. Caranya, perusahaan dapat menggunakan aplikasi yang dapat mendukung optimasi biaya operasional perusahaan, mempermudah kepatuhan pajak dengan menuntaskan masalah-masalah yang sering dialami dalam mengelola pajak usaha, serta memaksimalkan modal usaha sehingga dapat menghasilkan laba yang diharapkan. 

Bagaimana caranya? Pelajari lebih lanjut dengan mendaftar aplikasi OnlinePajak. Gratis, daftar di sini.

Reading: Apa Itu Tax Shifting? Simak Penjelasannya di Sini!