Resources / Blog / Tentang PajakPay

Benarkah Bukti Setor Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak?

Apakah bukti setor zakat bisa menjadi pengurang pajak? Ternyata, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah memberikan fasilitas bagi para orang yang berzakat baik secara perorangan maupun badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Simak penjelasan lebih lengkapnya, di bawah ini.

Zakat dan Pajak

Sebelum membahas tentang bukti setor zakat, mari pahami terlebih dahulu tentang zakat dan pajak itu sendiri. Zakat dan pajak dalam islam merupakan wajib guna menghimpun dana yang dibutuhkan untuk kesejahteraan umat. Perbedaannya ada pada segi penetapan hukumnya. Zakat penetapan hukumnya berdasarkan agama, ayat suci dan Hadis Nabi. Sedangkan pajak, kewajibannya berdasarkan penetapan atau pemerintah. Pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa keduanya wajib ditunaikan dan kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain. 

Zakat memiliki kekhususan, yakni dari umat, oleh umat, dan untuk umat. Berbeda halnya dengan pajak. Pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas, baik dari sumber maupun pemanfaatannya. Bagi sebagian besar ulama, pajak tidak dapat dizakatkan, begitu pula zakat yang tidak bisa dipajakkan. 

Menurut Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, ada perbedaan pokok antara zakat dan pajak yang menyebabkan keduanya tidak dapat atau mustahil secara mutlak dianggap sama. 

Perbedaan Mendasar antara Zakat dan Pajak

Terdapat perbedaan mendasar dari zakat dan pajak yang perlu Anda ketahui, yakni:

  1. Nama: Secara etimologis, zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang.
  2. Dasar hukum & sifat kewajibannya: Zakat ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Hadis, sehingga bersifat mutlak atau absolut sepanjang masa. 
  3. Obyek, Persentase & Pemanfaatan: Zakat memiliki kadar minimal dan persentase baku berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam berbagai Hadis Nabi. Sedangkan pemungutan pajak tergantung pada jenis, sifat, dan cirinya.

Baca Juga: Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya

Bukti Setor Zakat

Bicara tentang pajak dan zakat, meski keduanya memiliki banyak perbedaan, namun tahukah Anda bahwa bukti setor zakat dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah memberikan fasilitas bagi para orang yang berzakat baik secara perorangan maupun badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. BAZNAS dan Ditjen Pajak akan bekerjasama menyosialisasikan kabar ini kepada masyarakat.

Ketua BAZNAS juga memastikan bahwa bukti setor zakat dari BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. BAZNAS memberikan jaminan bahwa mereka akan mengatur dan memperkuat kerja sama dengan Ditjen Pajak karena hal ini merupakan suatu kewajiban agama maupun negara.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah menuntaskan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui BAZNAS, Anda bisa mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak dengan menghubungi layanan resmi Whatsapp (087877373555) dan/atau email: [email protected]

Baca Juga: Kenali Istilah Liabilitas yang Penting untuk Para Pengusaha

Bayar Pajak di OnlinePajak 

Berbeda dengan membayar zakat yang dilakukan di BAZNAS atau lembaga zakat lain yang ditunjuk pemerintah, membayar pajak bisa Anda lakukan di OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang dapat Anda gunakan tidak hanya untuk urusan perpajakan, namun bisa juga membantu Anda dalam mengoptimasi arus keuangan perusahaan Anda. 

Dengan e-Billing OnlinePajak, Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan lebih sederhana dan cepat. Hanya dengan sekali klik Anda sudah bisa menghitung, menyetorkan, bahkan melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak. Keterangan selengkapnya tentang fitur OnlinePajak, bisa Anda lihat di sini! 

Reading: Benarkah Bukti Setor Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak?