Resources / Blog / Tentang e-Filing

Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Zakat dapat menjadi pengurang pajak Anda di SPT Tahunan. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nanti. Bagaimana dasar hukum dan pengurangannya? Mari membahasnya lebih lanjut di artikel ini.

Sekilas Tentang Dasar Hukum Zakat

Mengutip dari Wikipedia, zakat dari segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh Muslim dan diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma’idah ayat 55, At-Taubah ayat 5 dan 34-35, Al-Mu’minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7. 

Zakat termasuk dalam rukun Islam, artinya ini termasuk tiang utama tegaknya syariat Islam. Maka, hukum zakat adalah wajib untuk setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib dan syarat sahnya.

Jenis-Jenis Zakat

Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim:

  • Zakat Fitrah: Zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besaran zakat ini setara dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram.
  • Zakat Mal: Nama lainnya adalah zakat harta, meliputi pendapatan dan jasa, hasil pertanian, perdagangan, hasil ternak, emas dan perak. Penghitungan pengeluaran zakat mal berbeda sesuai dengan jenis penghasilan tersebut. Zakat mal ini merupakan harta yang diimliki oleh pribadi atau badan usaha.

Dasar Penetapan Zakat Pengurang Pajak

Tahukah Anda jika zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT Tahunan? Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

  • Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Tujuan aturan ini agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan taat beragama.

Lalu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Peraturan lainnya yang membahas tentang hal ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Penerapan Zakat Mengurangi Pajak di SPT Tahunan

Tentunya Anda bertanya, bagaimana penerapan zakat mengurangi pajak di SPT Tahunan? Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:

(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  2. Paling sedikit memuat:
    1. Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
    2. Jumlah pembayaran.
    3. Tanggal pembayaran.
    4. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
    5. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
    6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:

  1. Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  2. Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.

Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan neto.

Kesimpulan

Sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat, terutama di bulan suci Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika sudah memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat namun tidak mengerjakannya, akan mendapatkan ganjaran dosa. 

Pastikan Anda membayar zakat pada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Sebab, bukti pembayaran zakat Anda dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan pajak saat mengisi SPT Tahunan nanti. Simpan bukti pembayaranya dan lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sehingga zakat mengurangi pajak Anda, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Anda dapat lapor SPT Tahunan di OnlinePajak. Tampilan yang ramah pengguna akan memudahkan Anda dalam mengisi SPT Tahunan pajak penghasilan. Tidak hanya itu, OnlinePajak dapat menghitung otomatis pajak yang perlu Anda setorkan dan membayar pajak Anda secara online hanya di 1 aplikasi. Coba OnlinePajak di sini!

Reading: Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya