Resources / Blog / Tentang PajakPay

Memahami SKPKBT Secara Singkat, Padat, dan Jelas

Apa sih SKPKBT itu?

SKPKBT merupakan singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan menjadi bagian dari salah satu lima jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP).

SKPKBT menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Jadi, munculnya surat ini dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat fiskus melakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.

Sehingga, keberadaan surat tersebut akan menambah jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Faktor Kemunculan SKPKBT Beserta Sanksinya

Apa saja sih yang menjadi faktor  munculnya SKPKBT?

Berikut ini beberapa di antaranya seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 1-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007:

  1. SKPKBT terbit dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
  2. Jumlahnya ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
  3. Tapi kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri. Harus ada syarat terlebih dahulu, yang mana Ditjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
  4. Nah, jika dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, maka SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah dengan sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar. Selain itu, dalam jangka waktu 5 tahun wajib pajak dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindakan pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Di sinilah yang menjadi tugas fiskus selaku orang atau badan yang melakukan pungutan pajak atau iuran kepada wajib pajak.

Fiskus melakukan pemeriksaan dengan benar dan jika ditemukan adanya data tambahan, yang mana Ditjen Pajak sebelumnya telah mengeluarkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) untuk wajib pajak.

Namun, jika pada pemeriksaan tersebut ditemukan data tambahan baru yang menunjukkan penambahan kembali jumlah pajak yang terutang, barulah SKPKBT itu terbit.

Baca juga: Kenali SKPKB dan Cara Menanganinya

Contoh Kasus

Dalam SKPKBT tercantum jumlah tambahan pajak terutang sebesar Rp100.000.000, maka wajib pajak dikenakan sanksi sebesar 100% sebesar Rp100.000.000, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp200.000.000.

Lalu, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu muncul lebih dari jangka waktu 5 tahun, sanksi administrasinya menjadi 48% dari jumlah pajak terutang. Jika pajak terutangnya sebesar Rp100.000.000, maka sanksinya menjadi Rp48.000.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp148.000.000.

Perlu diingat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu bisa dikenakan setelah jangka waktu 5 tahun jika wajib pajak melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan pada poin 4 di atas. Yuk, kita taat bayar pajak!

Reading: Memahami SKPKBT Secara Singkat, Padat, dan Jelas