Pengertian PPh Final
PPh final adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi/badan dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. Tidak seperti jenis pajak lainnya, PPh final langsung dibayar utuh saat penghasilan diterima.
Mengapa pungutan PPh final tidak dibayarkan di muka atau diangsur, melainkan dibayar utuh pada saat diperoleh? Alasannya adalah untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi wajib pajak terutama mereka yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan.
Konsekuensi Penggunaan PPh Final
Karena PPh final memiliki tata caranya sendiri, terdapat sejumlah konsekuensi dari wajib pajak yang dikenakan PPh Final yakni:
- Tidak berlaku tarif progresif pada PPh final.
- Pemotongan PPh final tidak berlaku sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.
- Tidak diperhitungkan sebagai pajak terutang.
- Wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Batas Setor dan Lapor PPh Final
Pada tanggal 15 setiap bulannya, Anda harus sudah membayar setoran PPh Final ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (Bukti Pembayaran/NTPN). Sedangkan, untuk pelaporannya wajib pajak tidak perlu lapor lagi melainkan cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan/Pribadi.
Ingin Bayar Pajak UKM/PPh Final? Pelajari Dulu: Cara Hitung Pajak UKM/PPh Final 0,5%
Penghasilan yang Dikenai PPh Final
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, ada sejumlah penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak PPh final. Berikut ini 5 jenis penghasilan tersebut:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Hadiah undian.
- Keuntungan dari saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Laba dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah serta bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur oleh peraturan pemerintah seperti penghasilan yang diperoleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Tarif PPh Final
Setelah mengetahui apa saja objek PPh final, sekarang mari kita lihat masing-masing tarif dari objek pajak tersebut. Beberapa tarif PPh final yang perlu kamu ketahui di antaranya adalah:
- Bunga deposito dan berbagai jenis tabungan, diskon jasa giro, dan sertifikat Bank Indonesia akan dikenai tarif 20% dari jumlah bruto penghasilan bunga deposito.
- Tarif 0% untuk penghasilan dari bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan atau 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan dari bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.
- Bunga obligasi akan dikenai tarif 15% jika penerima adalah wajib pajak dalam negeri. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri atau yang telah ditentukan khusus lewat perjanjian pajak, tarif yang dikenakan sebesar 20%.
- Pemenang hadiah undian dikenai tarif sebesar 25%.
- Transaksi derivatif akan dikenai tarif sebesar 2,5%.
- Transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek akan dikenai tarif 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Sedangkan penjualan saham bukan pendiri akan dikenai tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
- Jasa kontruksi dikenai tarif sebesar 2% hingga 6% dari pelaksanaan konstruksi.
- Sewa atas tanah akan dikenai tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
- Dividen yang diterima orang pribadi dikenai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto.
- Tarif 0,5% untuk penghasilan bruto bagi UMKM.