Pajak Hadiah dan Pengertian Hadiah
Hadiah merupakan salah satu sumber penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak ini dikenal dengan nama pajak hadiah.
Lantas, apa saja jenis hadiah yang dikenakan pajak dan bagaimana cara menghitung pajak hadiah? Artikel kali ini akan mengulas seluk-beluk pajak hadiah. Namun, sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita bahas apa yang dimaksud dengan hadiah.
Hadiah adalah salah bentuk penghasilan yang masuk dalam cakupan objek pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah tambahan kemampuan ekonomis dan bisa digunakan untuk kegiatan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Penghasilan dari hadiah bisa diperoleh dari dalam maupun luar negeri.
Tujuan Pengenaan Pajak Hadiah
Pengenaan pajak hadiah setidaknya memiliki dua tujuan. Pertama, untuk membantu membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan fasilitas pendidikan, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Kedua, sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara yang beruntung mendapatkan hadiah dan yang tidak.
Jenis-jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak
Apakah semua hadiah wajib dipotong pajak? Untuk menjawabnya mari kita simak empat jenis hadiah yang termasuk dalam objek pajak:
1. Hadiah Undian
Ini merupakan hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undian. Salah satu contohnya, hadiah mobil yang disediakan oleh bank untuk diundi sebagai wujud penghargaan atas loyalitas nasabah. Dalam hal ini, nasabah harus membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan
Ini adalah jenis hadiah yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Salah satu contohnya, hadiah untuk para pemenang dalam sebuah ajang kompetisi olahraga yang diselenggarakan secara nasional.
3. Hadiah yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain
Bentuk hadiah ini dapat berwujud apa saja. Hadiah bisa jadi diberikan oleh instansi tertentu, pengusaha, dan pihak lain. Sebagai contoh, hadiah dari seorang pemilik usaha kepada pelanggan dalam rangka merayakan hari jadi.
4. Penghargaan atas prestasi pada kegiatan tertentu
Jenis hadiah ini juga termasuk dalam objek pajak yang harus dikenakan pajak hadiah. Salah satu contohnya, hadiah yang diberikan kepada seseorang karena berhasil memecahkan rekor tertentu.
Penghitungan Pajak Hadiah
Pajak hadiah dipotong oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah. Pihak yang termasuk dalam penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lain.
Penyelenggara undian lainnya adalah pengusaha yang menyediakan hadiah untuk diundi kepada khalayak.
Selain UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ketentuan yang berlaku pada saat menghitung pajak hadiah dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Mekanisme pemotongan final adalah mekanisme pajak yang dianggap selesai tepat setelah pemotongan, pemungutan, dan penyetoran dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri.
Ini berarti bahwa penghasilan dari hadiah ini tidak perlu lagi dimasukkan dalam penghitungan PPh dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Tarif pajak hadiah
Di Indonesia, besar tarif untuk pajak hadiah adalah 25%. Tarif ini dihitung dari jumlah bruto hadiah undian.
Penentuan tarif itu didasarkan atas dua pertimbangan utama yaitu karena hadiah undian merupakan suatu imbalan langsung atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan Wajib Pajak. Pertimbangan kedua, tidak diperlukan biaya dan tenaga seperti halnya ketika memperoleh pendapatan dari pekerjaan.
Prosedur Pembayaran Pajak Hadiah
Apabila hadiah yang diberikan bukan dalam bentuk tunai, seperti rumah atau kendaraan bermotor, nilai hadiah ditentukan sama dengan nilai uang atau nilai pasarnya.
Sebagai contoh, A mendapatkan hadiah berupa sepeda motor karena prestasinya di tempat kerja. Pajak hadiah yang harus dibayarkan A adalah sebesar 25% dari harga jual motor saat itu.
Lalu, kapan pajak hadiah akan dipotong? Apabila pemenang undian telah diketahui atau ditentukan, penyelenggara undian harus segera memotong pajak undian sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang undian.
Selanjutnya, pajak atas hadiah tersebut terutang atau dibayarkan pada akhir bulan, yaitu pada saat bulan pembayaran atau penyerahan hadiah kepada pemenang undian. Setelah pemotongan pajak dilakukan, penyelenggara undian harus menyetorkannya ke Bank Persepsi. Pajak juga bisa disalurkan melalui Kantor Pos.
Untuk menyetorkan PPh ini, penyelenggara undian harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Penyetoran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya, yaitu setelah bulan saat terutangnya pajak.
Penyelenggara undian juga harus menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu tempat pemotong terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pengumpulan SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan setelah hadiah undian diserahkan atau dibayarkan kepada penerima.
Penyetoran PPh untuk hadiah undian berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, untuk memastikan PPh tersebut benar-benar telah disetorkan ke Kas Negara, penyelenggara undian wajib membuat bukti PPh dalam rangkap 3.
Masing-masing bukti pemotongan PPh tersebut diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak, dan arsip untuk penyelenggara atau pemotong.
Melalui bukti pemotongan dan bukti SPT tersebut, dapat dilakukan pencocokan data oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, PPh yang disetorkan dapat terpantau dengan baik.