Resources / Blog / PPh 21

Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan

Memahami syarat dan cara membuat NPWP memang penting agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan. Meskipun syaratnya tidak banyak, setiap jenis wajib pajak memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut penjelasan syarat dan langkah pembuatan NPWP sesuai kebutuhan:

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Tanpa Usaha/Pekerjaan Bebas)
    • Fotokopi KTP bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  2. Orang Pribadi dengan Usaha/Pekerjaan Bebas
    • Fotokopi KTP bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan kegiatan dan lokasi usaha.
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menunjukkan Anda sebagai mitra.
  3. Wanita Menikah dengan Pajak Terpisah dari Suami
    • Fotokopi KTP bagi WNI.
    • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Fotokopi kartu NPWP suami.
    • Dokumen perpajakan luar negeri (jika suami adalah WNA).
    • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan.
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan/harta atau surat pernyataan untuk hak dan kewajiban pajak terpisah.
    • Surat pernyataan bermaterai mengenai usaha/pekerjaan bebas serta lokasi usaha tersebut.
    • Keterangan dari penyedia aplikasi online jika terlibat dalam platform tersebut.

Ketentuan Membuat NPWP Perusahaan

Memiliki NPWP perusahaan adalah sebuah kewajiban yang diatur dalam hukum untuk setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, serta kontribusi aktif dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak secara teratur.

Ketentuan dalam membuat NPWP untuk perusahaan tentu berbeda dengan persyaratan pendaftaran NPWP individu. Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini adalah rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Berbadan Usaha Resmi

Syarat utama dalam pengajuan NPWP perusahaan adalah statusnya sebagai badan usaha resmi. Jenis-jenis badan usaha yang diakui oleh pemerintah untuk memiliki NPWP mencakup Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, serta koperasi.

2. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan yang ingin memperoleh NPWP haruslah telah terdaftar dan beroperasi secara sah. Seluruh proses pendaftaran serta perizinan perusahaan harus selesai, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi berwenang lainnya.

3. Kejelasan Aktivitas Bisnis

Untuk mendapatkan NPWP, perusahaan perlu memberikan penjelasan yang rinci mengenai aktivitas utamanya. Informasi ini membantu otoritas pajak dalam menentukan kategori pajak yang sesuai dan wajib dilaporkan oleh perusahaan.

4. Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses pengajuan NPWP perusahaan meliputi:

  • Surat permohonan NPWP perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengurus yang sah
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan
  • Surat Kuasa jika pendaftaran NPWP diwakilkan oleh pihak lain.

Di samping persyaratan di atas, perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap anggota direksi memiliki NPWP individu. Jika belum, mereka diwajibkan untuk mendaftar NPWP secara pribadi terlebih dahulu sebelum melanjutkan pendaftaran NPWP untuk perusahaan.

Pastikan perusahaan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan di atas agar proses pembuatan NPWP dapat berjalan lancar ke tahapan selanjutnya.

Proses Pembuatan NPWP

  • Pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke KPP. Petugas pajak akan memeriksa dokumen, dan jika semuanya memenuhi syarat, pembuatan NPWP akan diproses.
  • Pendaftaran NPWP Online Bagi yang sibuk, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan opsi pendaftaran online melalui https://ereg.pajak.go.id atau aplikasi seperti OnlinePajak. Jika berhasil, NPWP akan dikirim ke alamat Anda. Namun, jika ada kendala, periksa ulang dokumen yang diunggah atau hubungi KPP terdaftar untuk bantuan lebih lanjut.

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan penting dalam transaksi perpajakan, seperti bayar dan lapor pajak. Kewajiban ini berlaku dalam sistem perpajakan self-assessment, di mana wajib pajak harus melaporkan pajaknya sendiri. Memiliki NPWP membantu memastikan administrasi pajak yang tertib dan mencegah kecurangan.

Dengan memahami syarat dan prosesnya, Anda bisa lebih mudah mempersiapkan pembuatan NPWP sesuai ketentuan. Adapun beberapa keuntungan lain dari memiliki NPWP yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  1. Kemudahan dalam Pengurusan Administrasi Keuangan NPWP sering kali diperlukan dalam pengurusan administrasi keuangan seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan aplikasi kartu kredit. Bank dan lembaga keuangan lainnya biasanya mensyaratkan NPWP untuk memastikan calon nasabah memiliki rekam jejak yang sesuai dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
  2. Mempermudah Pengurusan Perizinan Usaha Bagi pelaku usaha, NPWP menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha dan juga saat mendaftarkan perusahaan. Dengan memiliki NPWP, proses perizinan usaha dapat lebih cepat karena pihak otoritas dapat dengan mudah memverifikasi identitas pajak Anda.
  3. Akses ke Berbagai Program Pemerintah Wajib pajak yang memiliki NPWP juga berpotensi mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah, termasuk insentif dan subsidi. Program-program ini seringkali mensyaratkan NPWP sebagai bukti bahwa peserta adalah warga negara yang patuh pajak dan aktif berkontribusi terhadap pembangunan negara.
  4. Menghindari Sanksi Pidana dan Denda Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, setiap orang atau badan yang diwajibkan memiliki NPWP tetapi tidak melakukannya bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana. Dengan memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, Anda dapat terhindar dari denda dan konsekuensi hukum.
  5. Penyederhanaan Proses Pelaporan Pajak NPWP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses sistem pelaporan pajak elektronik, sehingga proses pelaporan bisa dilakukan secara online. Hal ini menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi wajib pajak yang memiliki jadwal sibuk.

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan NPWP

Setelah berhasil mendapatkan NPWP, penting bagi wajib pajak untuk mematuhi beberapa ketentuan, seperti:

  • Melakukan Pelaporan Pajak secara Berkala Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan pajaknya, baik tahunan maupun bulanan (tergantung jenis wajib pajak). Pastikan Anda selalu mengikuti jadwal pelaporan agar terhindar dari denda keterlambatan.
  • Memperbarui Informasi Jika Ada Perubahan Data Jika terdapat perubahan data pribadi atau data usaha, seperti alamat tempat tinggal atau status usaha, Anda wajib memperbarui informasi tersebut di KPP atau melalui layanan online DJP. Pembaruan ini penting untuk menjaga keakuratan data perpajakan Anda.
  • Menggunakan Fasilitas Pelaporan Elektronik Untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan, DJP menyediakan fasilitas e-Filing dan aplikasi lain seperti OnlinePajak yang membantu dalam pelaporan pajak. Penggunaan layanan elektronik ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga lebih aman dan terjamin keakuratannya.

Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu adalah bagian dari kontribusi Anda sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan memahami cara membuat NPWP dan kewajiban yang menyertainya, Anda dapat lebih mudah dalam menjalankan aktivitas perpajakan serta mendapatkan berbagai manfaat dari kepatuhan pajak.

Reading: Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan