Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Lantas, apa saja yang dikenakan PPnBM, berapa tarif yang dikenakan atas pajak ini? Bagaimana cara menghitung PPnBM? Artikel ini akan mengulas ruang lingkung PPnBM dan hal penting yang berkaitan dengan jenis pajak ini. Mari simak hingga tuntas.
Pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPnBM diberlakukan pada berbagai barang yang termasuk mewah. Pungutan PPnBM dikenakan pada:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Mewah yang dilakukan pengusaha yang menghasilkan barang itu dari kegiatan usahanya di dalam daerah pabean.
2. Impor BKP Mewah, yang berarti PPnBM hanya dikenakan ketika penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan atau produsen dan ketika impor tersebut berlangsung. Setelah itu, PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan berikutnya.
Merujuk pada kedua poin di atas, PPnBM terhadap impor BKP Mewah harus dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Perlu diingat, pemungutan pajak ini tidak mempermasalahkan pihak mana yang melakukan impor atau frekuensi produsen/pengusaha dalam melakukan impor.
Dasar Pertimbangan
Mengapa perlu ada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah? Dasar pertimbangan penerapan pajak ini mengacu pada fungsi pajak sebagai regulasi, yakni:
- Menjamin penerimaan negara.
- Sebagai bentuk perlindungan negara terhadap produsen dalam negeri, terutama produsen skala kecil atau produsen tradisional.
- Mengontrol pola konsumsi masyarakat atas BKP Mewah.
- Menciptakan keseimbangan pengenaan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
Berkaca pada empat hal tersebut, dapat Anda bayangkan apa yang terjadi jika negara tidak menerapkan kebijakan PPnBM ini. Barang mewah impor akan masuk dengan mudah, tidak terkontrol, dan bisa mematikan produksi dalam negeri. Itulah mengapa penerapan kebijakan pajak perlu dilakukan.
Karakteristik dan Jenis PPnBM
PPnBM merupakan jenis pajak dengan karakteristik khusus. Berikut ini karakteristik PPnBM:
- Merupakan pungutan tambahan selain PPN.
- Hanya dikenakan satu kali, yakni ketika impor terjadi atau sewaktu penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan yang berstatus PKP.
- Harus diperlakukan sebagai biaya dan tidak dapat dikreditkan.
Sementara itu, jenis PPnBM dikelompokkan menjadi dua, yakni PPnBM untuk BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan PPnBM untuk BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Kriteria Barang yang Dikenakan PPnBM
Tentu Anda penasaran, apa saja kriteria barang yang tergolong mewah sehingga harus dibebani pajak penjualan atas barang mewah? Setidaknya, ada empat kriteria yang harus dipenuhi sehingga suatu barang dapat dikatakan mewah, yaitu:
- Barang tersebut bukan berupa barang kebutuhan pokok.
- Barang itu hanya dipakai atau dikonsumsi oleh kalangan/masyarakat tertentu.
- Barang tersebut hanya dipakai atau dikonsumsi oleh kalangan/masyarakat kelas atas yang berpenghasilan tinggi.
- Barang itu digunakan untuk melambangkan status atau kelas sosial.
Namun, seiring perkembangan zaman, ada barang yang dahulu masuk kategori BKP Mewah kini tidak lagi dikenai PPnBM. Barang-barang yang tidak lagi tergolong barang mewah tersebut adalah:
- Alat olahraga.
- Alat musik.
- Barang bermerek.
- Perabotan rumah.
Tarif, Perhitungan, dan Pelaporan PPnBM
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009, tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan serendah-rendahnya 10%. Adapun tarif PPnBM tertinggi adalah 200%. Sedangkan apabila pengusaha mengekspor BKP Mewah, maka pengenaan tarif pajaknya sebesar 0%.
Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 35/PMK.010/2017 terdapat empat jenis tarif yang dikenakan pada BKP Mewah selain kendaraan bermotor, yakni:
1. Tarif 20% dikenakan pada kelompok hunian mewah, seperti town house, rumah mewah, kondominium, dan apartemen.
2. Tarif 40% dikenakan pada kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, maupun jenis pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Pada tarif ini juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
3. Tarif 50% dikenakan pada kelompok pesawat udara, kecuali untuk angkutan udara komersil dan keperluan negara, serta kelompok senjata api lainnya.
4. Tarif 75% dikenakan pada kelompok kapal pesiar mewah dan sejenisnya, kecuali untuk angkutan umum dan keperluan negara.
Adapun cara penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tarif dikalikan nilai dasar pengenaan pajak (harga barang sebelum pajak, termasuk PPN).
Jenis SPT yang Digunakan
Untuk melaporkan PPnBM, Anda dapat memakai SPT Masa PPN 1111. Harap diingat, PPnBM dapat dilaporkan bersamaan dengan PPN dan PPN Impor asalkan masih berada dalam satu periode pajak yang sama. Anda harus segera melaporkan pajak ini paling lambat pada akhir bulan selanjutnya sesudah tanggal pembuatan faktur.