Resources / Blog / PPN e-Faktur

Alasan Pembatalan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembatalannya

Alasan pembatalan faktur pajak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam transaksi. Berikut beberapa alasan pembatalan faktur pajak beserta tata cara pembatalannya.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Beragam Penyebab Pembatalan Faktur Pajak

Perubahan kesepakatan dalam sebuah transaksi jual beli pasti menimbulkan perubahan dari sisi administrasi baik itu invoice maupun faktur pajak. Dalam kasus seperti ini, akan muncul istilah pembatalan faktur pajak? Lantas, apa alasan adanya pembatalan faktur pajak?

Secara garis besar alasan pembatalan faktur pajak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam transaksi. Berikut ini beberapa penjelasan yang bisa kami berikan :

Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Pembatalan Transaksi

Berdasarkan PER-24/PJ/2012, salah satu alasan pembatalan faktur pajak adalah karena adanya pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan.

sebagai PKP yang menerbitkan faktur pajak, Anda harus memahami betul alasan pembatalan faktur pajak. Jika Anda berada di posisi PKP penjual, ketika pembatalan dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPn Normal, maka akan terjadi kondisi lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Sedangkan, jika Anda berada di posisi PKP pembeli, faktur pajak batal sama dengan kondisi SPT PPN Masa kurang bayar. Kondisi kurang bayar artinya ada pajak terutang yang harus dilunasi.

Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Kekeliruan Pengisian

Alasan pembatalan faktur pajak selanjutnya adalah kesalahan penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) lawan transaksi. Atas dasar inilah pihak PKP penjual/pembeli perlu memperbaiki NPWP dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru.

NPWP merupakan identitas wajib pajak yang fungsinya sangat penting. Meski PKP melakukan kekeliruan dalam penulisan, selama NPWP lawan transaksi masih ditulis dengan benar, maka tidak perlu dilakukan pembatalan faktur pajak.

Setelah mengetahui alasan pembatalan faktur pajak, Anda juga perlu tahu tata cara yang harus dilakukan untuk membatalkan faktur pajak. Berikut ini penjelasan mengenai tata cara pembatalan faktur pajak yang tidak kalah penting dibanding alasan pembatalan faktur pajak.

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

  • Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti bisa berupa pembatalan kontrak/dokumen lain.
  • Faktur pajak yang dibatalkan harus disimpan oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.
  • PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yag dibatalkan ke KPP terdaftar.
  • PKP penjual yang belum melaporkan faktur pajak dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
  • PKP penjual yang telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, harus melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPn dan PPnBM.
  • PKP penjual yang telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN; PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan dengan tetap melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Reading: Alasan Pembatalan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembatalannya