Resources / Blog / PPN e-Faktur

Aplikasi PPN untuk Membuat Faktur Pajak

Aplikasi PPN adalah aplikasi yang digunakan oleh PKP untuk membuat faktur pajak elektronik. Simak ulasan berikut mengenai e-Faktur desktop.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Aplikasi e-Faktur

Di era diigtal dewasa ini, aplikasi PPN telah menjadi sebuah alat yang bisa digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aplikasi PPN ini juga dikenal sebagai aplikasi e-Faktur.

Pelopor aplikasi PPN, yakni e-Faktur tentu saja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memperkenalkan penggunaan e-Faktur serta mewajibkan penggunaannya agar PKP semakin mudah membuat dan melaporkan faktur pajak. Artikel kali ini akan membahas mengenai aplikasi PPN milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu e-Faktur desktop.

Pada dasarnya, aplikasi PPN milik DJP mempunyai fungsi membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak secara elektronik.

Aplikasi PPN atau e-Faktur ini sangat dibutuhkan karena sejak 1 Juli 2016 faktur pajak elektronik diwajibkan. Dan, apabila pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP dan masih membuat faktur pajak manual, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.

Adanya e-Faktur memang ditujukan sebagai solusi atas banyaknya kecurangan yang dapat merugikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun negara. Contohnya seperti faktur pajak fiktif.

Nah, dengan adanya aplikasi PPN atau e-Faktur ini, diharapkan para PKP menjadi lebih mudah saat membuat faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan oleh DJP.

Aplikasi PPN/e-Faktur DJP

Aplikasi PPN/e-Faktur bisa Anda akses pada situs efaktur.pajak.go.id. Aplikasi ini merupakan software yang disediakan oleh DJP untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak serta laporan SPT Masa PPN 1111. Wajib pajak dapat menggunakannya dengan terlebih dahulu mengunduh ke laptop/komputer.

Aplikasi PPN ini dikenal dengan nama e-Faktur Desktop. Wajib pajak tidak perlu membayar untuk menggunakan aplikasi ini karena dapat diunduh secara gratis. Hingga saat ini aplikasi e-Faktur Desktop sudah mengalami pembaruan beberapa kali. Versi terbaru dari aplikasi ini bernama e-Faktur Desktop 2.1.

Untuk perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi PPN ini dengan terlebih dahulu mengunduhnya di laman resmi DJP. Setelah mengunduh aplikasi PPN tersebut, PKP kemudian menginstallnya di komputer milik PKP yang difungsikan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak.

Bagi PKP yang sebelumnya sudah menggunakan aplikasi PPN, yaitu e-Faktur desktop, maka untuk bisa terus menggunakannya PKP harus melakukan update manakala DJP mengeluarkan versi terbaru dari aplikasi PPN ini. Jadi, ketika DJP mengeluarkan e-Faktur versi 2.1, yang merupakan pengembangan dari e-Faktur 2.0, maka PKP harus langsung melakukan update agar bisa terus menggunakannya.

Cara Menggunakan e-Faktur DJP

Berikut ini proses menggunakan e-Faktur DJP yang perlu Anda ketahui:

  1. Silakan download e-Faktur DJP terlebih dahulu.
  2. Selanjutnya, ekstrak aplikasi dengan WinRAR, 7-zip, dan semacamnya.
  3. Jalankan aplikasi di perangkat yang Anda gunakan. Pastikan pula perangkat yang Anda gunakan telah memenuhi spesifikasi yang direkomendasikan, terutama perhatikan kapasitas RAM/Storage yang Anda miliki.
  4. Selanjutnya, Anda harus memiliki sertifikat digital. Caranya bisa dengan mengakses web e-Nofa.
  5. Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan banyaknya jumlah faktur pajak yang akan Anda buat dalam 3 bulan terakhir.
  6. Jika Anda ingin membuat pajak keluaran, mana input data NSFP pada menu: Referensi>Referensi Nomor Faktur>Rekam Range Faktur Pajak.
  7. Selanjutnya, masuk menu Faktur>Pajak Keluaran, sedangkan untuk membuat faktur pajak masukan, masuk menu Faktur>Pajak Masukan.
  8. Ketika ingin menginput data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu, masuk pada menu Administrasi Faktur>Rekam Faktur.
  9. Ketika ingin menginput data pajak keluaran/masukan secara sekaligus/membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk pada menu Impor>Open File>Proses Impor.
  10. Jika faktur pajak berhasil dibuat, lakukan preview dengan klik Preview.
  11. Jika terdapat hal yang ingin dan perlu Anda perbaiki, klik Ubah.
  12. Selanjutnya, cek kolom status approval. Kalau Anda mendapat status Reject, artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek pada kolom keterangan untuk mengetahui penyebab atau kekeliruan apa yang harus diperbaiki.
  13. Segera perbaiki kekeliruan hingga mendapatkan status approval, baru Anda bisa mengirimkan faktur pajak kepada klien.
Reading: Aplikasi PPN untuk Membuat Faktur Pajak