Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cek Faktur Pajak: Kiat untuk Menghindari Reject

Pengusaha atau wajib pajak perlu untuk memeriksa faktur pajak yang diterima guna menghindari faktur pajak fiktif. Sebab, dokumen ini membuat faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Ada beberapa cara untuk cek faktur pajak, seperti dengan memindai barcode pada faktur pajak atau menggunakan aplikasi perpajakan.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Cek Faktur Pajak Sebelum Dikreditkan

Kenapa kita harus cek faktur pajak? Tindakan ini harus dilakukan sebelum mengkreditkan faktur pajak untuk menghindari reject/faktur pajak tidak bisa dikreditkan.

Tapi, tahukah Anda bagaimana cara cek faktur pajak yang dikirimkan lawan transaksi?

Artikel ini akan membahas cara mengecek faktur pajak Anda, baik cek faktur pajak untuk menentukan keabsahan serta panduan untuk selalu memeriksa masa berlaku faktur pajak Anda menggunakan fitur filter. Tanpa panjang lebar lagi, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Cek Faktur Pajak untuk Menentukan Keabsahannya

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu melakukan cek faktur pajak agar terhindar dari faktur pajak fiktif/faktur pajak tidak lengkap. Maraknya kasus faktur pajak fiktif memang membuat sebagian besar PKP khawatir.  

Asal tahu saja, faktur pajak fiktif merupakan salah satu modus pengambilan keuntungan melalui mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, faktur pajak fiktif juga dapat digunakan untuk memperbesar harga pokok pembelian dan memperkecil laba.

Nah, untuk menghindari faktur pajak fiktif, berikut ini sejumlah kiat untuk Anda:

  • Saat ini dengan adanya e-Faktur risiko penggunaan faktur pajak fiktif sudah semakin berkurang karena adanya barcode e-Faktur. Cek Faktur Pajak Anda menggunakan aplikasi pembaca barcode yang ada di mobile phone Anda. Aarahkan kamera ponsel Anda ke arah barcode. Ponsel Anda pun akan menampilkan data-data faktur yang didapat dari proses scan Barcode. Kemudian Anda dapat mencocokan data-data yang muncul di ponsel dengan informasi yang tertulis dalam faktur pajak.
  • Cek faktur pajak juga dapat Anda lakukan dengan masuk ke website e-Nofa. Pilih menu pengecekan NSFP, masukan NPWP Penerbit Faktur, NSFP serta tanggal fakturnya. Dari sini Anda akan mengetahui keabsahan faktur pajak yang Anda terima.

Baca Juga: Faktur Pajak Fiktif: Pengertian, Modus, Kriteria dan Sanksinya

Cek Faktur Pajak untuk Menentukan Masa Berlakunya

Cek faktur pajak untuk menentukan masa berlaku tidak bisa lepas dari pengecekan masa penggunaan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat, yang berisi tanda tangan dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum, pada pihak dalam transaksi elektronik.

Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan DJP nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik berfungsi dalam proses validasi/verifikasi bagi setiap PKP terhadap kebenaran informasi elektronik yang disampaikan ke DJP.

Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik dikeluarkan atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, sangat penting agar Anda mengecek masa berlaku apabila jangka waktu sertifikat sudah mendekati masa kedaluwarsa.

Pengecekan masa berlaku tersebut bukan pada faktur pajaknya melainkan pada sertifikat elektronik yang Anda gunakan sebagai lampiran dalam e-Faktur.

Cek masa berlaku faktur pajak Anda melalui browser yang biasa Anda gunakan seperti mozilla atau google chrome. Anda dapat masuk ke menu , setting, hingga ke bagian lanjutan. Pada bagian privacy dan kemanan, pilih kelola sertifikat. Cek masa masa berlaku pada tab “Expiration Date” (untuk google chrome) dan “View Certificate” (untuk mozilla firefox). 

Ketika sertifikat elektonik sudah kedaluwarsa, pastikan untuk mengajukan permohonan sertfikat elektronik yang baru ke Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Faktur Pajak dengan e-Faktur OnlinePajak 

Penggunaan e-Faktur menjadi salah satu cara wajib pajak untuk meminimalisir kemungkinan meneriman faktur pajak fiktif. Karena sudah diwajibkan oleh DJP, pastikan Anda sudah menggunakan e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak.

Selain menggunakan layanan e-Faktur dari DJP, Anda juga dapat menggunakan fitur e-Faktur dari OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis fitur dan solusi yang mempermudah wajib pajak untuk menjalankan transaksi dan kepatuhan pajak usaha. Salah satunya fitur e-Faktur, memiliki banyak benefit yang menguntungkan wajib pajak badan usaha.

Anda dapat mengelola invoice dan faktur pajak bisnis dalam satu aplikasi saja. Mulai dari menerbitkan kedua dokumen dan mengirimkannnya langsung ke lawan transaksi, menyimpan data dokumen secara rapi dan aman sehingga siap direkonsiliasi maupun diaudit kapan saja dibutuhkan, membayar dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu. Anda juga dapat cek faktur pajak yang diterima dari lawan transaksi untuk mengetahui keabsahannya sehingga dapat menghindari faktur pajak fiktif karena aplikasi OnlinePajak selalu mengikuti peraturan yang berlaku.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aplikasi bisnis OnlinePajak dan cara registrasi akun. 

Referensi

  • PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Reading: Cek Faktur Pajak: Kiat untuk Menghindari Reject