Resources / Blog / PPN e-Faktur

Contoh Faktur Pajak Sederhana dan Perbedaannya dengan Faktur Pajak Standar

Contoh faktur pajak sederhana banyak dijumpai. Berikut ini ulasan singkat mengenai contoh faktur pajak sederhana dan perbedaannya dengan faktur pajak standar.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Contoh Faktur Pajak Sederhana

Contoh faktur pajak sederhana mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat kita berbelanja di mini market atau berbelanja peralatan tulis atau perlengkapan sekolah. Contoh faktur pajak sederhana yang paling sering dijumpai antara lain karcis, bon kontan dan faktur bukti penjualan barang atau pengguna jasa.

Bukti pembayaran yang telah disebutkan, seperti invoice atau bon kontan ini dapat diakui sebagai contoh faktur pajak sederhana karena, telah memiliki kelengkapan yang diperlukan untuk disebut sebagai faktur pajak sederhana.

Dalam pengertiannya, faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) secara eceran. Faktur pajak sederhana ini secara fungsional disamakan fungsinya dengan faktur pajak standar.

Faktur pajak sederhana ini memiliki komponen-komponen yang wajib dimiliki, untuk bisa disamakan fungsinya dengan faktur pajak standar.

Komponen Faktur Pajak Sederhana

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, bukti pembayaran seperti invoice atau bon kontan merupakan contoh faktur pajak sederhana, karena telah memenuhi persyaratan komponen yang diperlukan untuk disebut sebagai faktur pajak sederhana.

Komponen faktur pajak sederhana yang wajib ada antara lain:

  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.
  • Jenis BKP yang diserahkan.
  • Harga jual yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

Faktur pajak sederhana yang dibuat PKP pedagang eceran wajib memenuhi ketentuan yang diwajibkan. Jika faktur pajak sederhana yang dibuat tidak mencantumkan salah satu dari kelima persyaratan komponen yang ada, maka faktur pajak sederhana tersebut dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap.

Perbedaan Faktur Pajak Sederhana dengan Faktur Pajak Standar

Faktur sederhana, seperti yang dicontohkan pada contoh faktur pajak sederhana, yakni invoice atau bon kontan, memiliki bentuk dan susunan yang berbeda dibandingkan faktur pajak standar. Meski, keduanya sama-sama merupakan faktur pajak.

Perbedaan utama antara faktur pajak sederhana dengan faktur pajak standar adalah, soal peruntukannya. Faktur pajak standar merupakan faktur yang biasa digunakan untuk bertransaksi antar PKP.

Komponen yang ada dalam faktur pajak standar antara lain:

1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diisi dengan 10 digit angka yang terdiri dari 2 digit pertama tahun penerbitan dan 8 digit nomor urut.

2. Identitas PKP.

3. Pembeli BKP/JKP diisi dengan identitas pembeli barang dan/atau penerima jasa.

4. Pengisian tentang BKP/JKP, diisi dengan nomor urut barang atau jasa yang diserahkan, keterangan nama barang/jasa, harga jual barang atau jasa sebelum dikurangi uang muka, jumlah harga jual, potongan harga, nilai uang muka yang diterima, dasar pengenaan pajak, jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, tarif PPnBm, tempat dan tanggal faktur pajak dibuat serta identitas pejabat yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara, dalam faktur pajak sederhana tidak ada NSFP, identitas pembeli BKP/JKP serta tidak ada informasi-informasi seperti nilai uang muka yang diterima, tarif PPnBM serta identitas pejabat yang telah ditunjuk PKP untuk menandatangani faktur pajak.

Pasalnya, faktur pajak sederhana lazimnya dibuat oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE), yang memang tidak membutuhkan informasi-informasi seperti identitas pembeli BKP atau pengguna JKP, serta tidak ada informasi mengenai identitas pejabat yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak.

Selain tidak adanya informasi-informasi seperti identitas pembeli atau pengguna BKP/JKP, perbedaan antara faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar adalah soal pelaporannya. Faktur pajak standar pelaporannya harus menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Sementara, faktur pajak sederhana tidak perlu dilaporkan dengan menggunakan e-Faktur.

Reading: Contoh Faktur Pajak Sederhana dan Perbedaannya dengan Faktur Pajak Standar