Study Case PPN Membangun Sendiri
Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan lebih mudah dengan mempelajari contoh kasusnya. Salah satu contoh kasus PPN yang paling mudah ditemui adalah kasus PPN membangun sendiri.
Buat Anda yang ingin mempelajari PPN membangun sendiri, mari simak ulasan contoh kasus PPN membangun sendiri di bawah ini.
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut pun sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri
Sebelum membahas tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri, ada baiknya terlebih dahulu memahami pengertian kegiatan membangun sendiri. Tujuannya agar Anda dapat mengetahui kategori kegiatan membangun sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 163/PMK.03/2012, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun baik yang dilakukan oleh badan atau orang pribadi yang hasilnya digunakan sendiri maupun digunakan oleh pihak lain.
Selanjutnya, dalam peraturan yang sama Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan mengenai bangunan yang dimaksud di atas, yakni bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam tetap dan menjadi satu kesatuan dengan tanah dan perairan dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Luas bangunan secara keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
- Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, batu bata atau bahan-bahan sejenis, dan/atau baja.
- Diperuntukan bagi tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal.
Nah, apabila kegiatan membangun sendiri memenuhi kriteria di atas, maka kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.
Pengelolaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Terdapat 3 tahap dalam pengelolaan PPN kegiatan membangun sendiri, yakni:
- Dimulainya terutangnya PPN sebesar 10% saat wajib pajak mulai membangun di tempat/kedudukan bangunan.
- Dasar pengenaan pajak PPN adalah 20% dari biaya bulanan selain biaya perolehan tanah.
- PPN wajib disetorkan setiap tanggal 15 bulan setelah saat terutang/bulan berikutnya.
Contoh Kasus PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Berikut ini contoh kasus PPN kegiatan membangun sendiri:
No. |
Bulan |
Biaya Material |
Biaya Tenaga Kerja |
1. |
Mei |
Rp170.000.000 |
Rp77.500.000 |
2. |
Juni |
Rp135.500.000 |
Rp70.000.000 |
3. |
Juli |
Rp220.000.000 |
Rp95.250.000 |
4. |
Agustus |
Rp132.500.000 |
Rp57.750.000 |
Koperasi Makmur melakukan kegiatan membangun sendiri yang selama 4 bulan pertama membutuhkan biaya-biaya sebagai berikut:
No. |
Bulan |
Biaya Material |
Biaya Tenaga Kerja |
Biaya Bulanan |
DPP (20% x biaya bulanan) |
PPN yang Terutang (10% x DPP) |
1. |
Mei |
Rp170.000.000 |
Rp77.500.000 |
Rp247.500.000 |
Rp49.500.000 |
Rp4.950.000 |
2. |
Juni |
Rp135.500.000 |
Rp70.000.000 |
Rp205.500.000 |
Rp41.100.000 |
Rp4.110.000 |
3. |
Juli |
Rp220.000.000 |
Rp95.250.000 |
Rp315.250.000 |
Rp63.050.000 |
Rp6.305.000 |
4. |
Agustus |
Rp132.500.000 |
Rp57.750.000 |
Rp190.250.000 |
Rp38.050.000 |
Rp3.805.000 |
Biaya-biaya di atas masih belum termasuk biaya pembebasan lahan utama sebesar Rp560.000.000 di bulan Mei dan pembebasan lahan perluasan sebesar Rp280.000.000 di bulan Agustus. Lalu, berapakah PPN terutangnya setiap bulan?
Jadi, DPP kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 20% dari total biaya bulanan selain pembebasan lahan. Nah berikut ini adalah rincian PPN 10% adalah sebagai berikut:
Kesimpulan
- Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun yang dilakukan badan atau orang pribadi yang hasilnya digunakan sendiri maupun oleh pihak lain dan merupakan kegiatan yang terutang PPN.
- Mencari DPP dengan rumus 20% dari biaya bulanan tidak termasuk biaya perolehan tanah.
- Tarif PPN kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari DPP.