Resources / Blog / PPN e-Faktur

Dokumen Lain yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar

Direktur Jendral Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Berikut ini ketentuan mengenai dokumen tersebut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pada Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar.

Direktur Jendral Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

  • Faktur Penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat.
  • Setiap pungutan pajak harus mengeluarkan faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar daerah pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar.
  • Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai faktur pajak dan terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Syarat Dokumen Sebagai Faktur Pajak

Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak paling sedikit harus memuat:

•    Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
•    Nama dan alamat penerima dokumen;
•    Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
•    Jumlah satuan barang apabila ada;
•    Dasar Pengenaan Pajak;
•    Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Sesuai PER-33/PJ/2014, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal.

Sesuai hal di atas, maka aturan pengkreditannya mengacu pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN yaitu: 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Menu Dokumen Lain dalam e-Faktur

Pada Aplikasi e-Faktur, menu Dokumen Lain digunakan untuk merekam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Menu ini disediakan untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN.

Data Dokumen Lain bisa direkam melalui mekanisme input data faktur di Aplikasi Efaktur atau dengan melakukan Impor Dokumen Lain dari Sistem yang ada dimasing-masing PKP ke aplikasi e-Faktur.

Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen Lain sebagaimana dimaksud merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen lain tersebut memenuhi persyaratan formal, kita akan sedikit membahas mengenai cara merekam, mengubah dan menghapus data pada menu Dokumen Lain.

Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan

1. Klik tombol Rekam [Alt+R] pada form Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, akan tampil form Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan.

2. Isi Jenis Transaksi dengan angka 1 sampai dengan 3 atau klik dropdownlist dan pilih salah satu Jenis Transaksi berikut:

  • Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
  • Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri
  • Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.

3. Isi Jenis Dokumen dengan angka 1 s.d. 2 atau pilih satu jenis dokumen berikut:

  • Normal
  • Pengganti

4. Isi Detail Transaksi dengan angka 1 s.d. 9 atau pilih salah satu jenis Detail Transaksi yang tersedia dengan mengklik dropdown list.
Angka yang bisa diisikan ke kolom Detail Transaksi serta pilihan detail transaksi yang ditampilkan, akan berbeda sesuai dengan Jenis Transaksi yang telah dipilih.

  • Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, diperuntukan untuk Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, Pemanfaatan JKP
  • Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, diperuntukan untuk Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN, Kepada Pemungut Bendaharawan, Kepada Pemungut Selain Bendaharawan, DPP Nilai Lain, Penyerahan Lainnya, Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)
  • Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, diperuntukan untuk, Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN, Kepada Pemungut Bendaharawan, Kepada Pemungut Selain Bendaharawan, DPP Nilai Lain, Penyerahan Lainnya, Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut, Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan, Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)

5. Isi Dokumen Transaksi dengan angka 1 s.d 4 atau pilih salah satu jenis Dokumen Transaksi. Isian angka dokumen transaksi yang bisa dipilih untuk setiap jenis transaksi akan berbeda, yaitu :

  • Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, untuk dokumen PIB dan SSP, Surat Setoran Pajak
  • Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, untuk Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
  • Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas, untuk dokumen PIB dan SSP, Surat Setoran Pajak, Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, PIB

6. Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid atau Pilih NPWP yang sudah ada di database dengan meng-klik tombol [F3] Cari. Dalam hal Jenis Transaksi adalah Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, kolom isian NPWP tidak akan tampil.

7. Isi Nama Lawan Transaksi. Jika NPWP ada di referensi, Nama Lawan Transaksi akan terisi secara otomatis

8. Dalam hal Jenis Dokumen yang diisi adalah Pengganti, akan tampil kolom isian Nomor Dokumen yang Di Ganti. Isi kolom dengan Nomor Dokumen Lain yang Diganti.

9. Isi Nomor Dokumen/Nomor PIB/Nomor SSP

10. Isi Tanggal Dokumen dengan format dd/MM/yyyy

11. Isi Masa dan Tahun Pajak Pelaporan

12. Isi Nilai DPP

13. Isi Nilai PPN

14. Isi Nilai PPnBM

15. Klik tombol Simpan. Akan tampil konfirmasi “Dokumen Lain berhasil disimpan.

Ubah Dokumen Lain Pajak Masukan

Fungsi Ubah dapat digunakan untuk memperbaiki data Dokumen Lain Pajak Masukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pilih menu Dokumen Lain Pajak Masukan, akan tampil form Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan. Klik tombol [F5] Perbaharui maka akan tampil seluruh dokumen lain pajak masukan yang ada di database. Untuk menampilkan data dokumen lain berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter,
  2. Pilih data dokumen lain yang akan diubah,
  3. Klik tombol Ubah[Alt+B], akan tampil form Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan berisi data dokumen lain yang dipilih,
  4. Lakukan perubahan data yang diinginkan,
  5. Klik tombol Simpan[Alt+S] untuk menyimpan perubahan data faktur atau Klik tombol Keluar[Alt+K] untuk batal melakukan perubahan data.

Hapus Dokumen Lain Pajak Masukan

  1. Pilih menu Dokumen Lain àPajak Masukan, akan tampil form Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan. Klik tombol [F5]Perbaharui maka akan tampil seluruh dokumen lain pajak masukan yang ada di database. Untuk menampilkan data dokumen lain berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter,
  2. Pilih satu atau lebih data dokumen lain yang akan dihapus,
  3. Klik tombol Hapus[Alt+H], akan tampil konfirmasi untuk menghapus dokumen lain yang dipilih.
Reading: Dokumen Lain yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar