Resources / Blog / PPN e-Faktur

E-Faktur versi 2.1: Pertanyaan yang Sering Diajukan Wajib Pajak Terkait Faktur Pajak

E-Faktur versi 2.1 merupakan aplikasi untuk melaporkan faktur pajak elektronik dari pemerintah yang merupakan versi perbaikan dari versi sebelumnya. Ingin memahami e-Faktur bersi 2.1? Berikut ini rangkuman pertanyaan dan jawaban mengenai e-Faktur 2.1

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

e-Faktur Versi 2.1

Aplikasi e-Faktur versi 2.1 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya yaitu e-Faktur versi 2.0. Aplikasi e-Faktur versi 2.1 adalah terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan beberapa permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client dan lain sebagainya.

e-Faktur versi 2.1 menyediakan penambahan field untuk memasukkan NIK ketika lawan transaksi tidak memiliki NPWP. Aplikasi e-Faktur versi 2.1 juga menambahkan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan retur dokumen lain pajak masukan.

e-Faktur versi 2.1 ini secara efektif sudah dapat digunakan sejak tanggal 15 Mei 2018 dan sudah dapat digunakan melalui sistem operasi Linux 32 bit & 64 bit, MacOS 64 bit serta Windows 32 dan 64 bit.

Bagi Anda para pengguna yang masih bingung dengan sejumlah fitur dari e-Faktur versi 2.1, mungkin dapat membaca artikel ini yang berisi sejumlah pertanyaan para pengguna mengenai aplikasi e-Faktur versi 2.1.

Pertanyaan Seputar e-Faktur Versi 2.1 

1. Apa itu e-Faktur?

e-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP.

2. Apa saja manfaat e-Faktur versi 2.1?

Tujuan e-Faktur adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam hal pembuatan faktur pajak seperti penerapan tanda tangan elektronik, tidak wajib mencetak faktur hingga pelaporan faktur pajak yang satu kesatuan dengan pelaporan SPT.

3. Bagaimana jika ada data e-Faktur yang rusak/hilang?

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur kepada KPP terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan DJP.

4. Aplikasi e-Faktur versi 2.1 tidak bisa dibuka, dan hanya bisa login 5 setiap lima menit dan tertutup dengan sendirinya, apa yang harus dilakukan?

Bawa PC/Laptop yang digunakan untuk e-Faktur ke KPP terdaftar untuk pendampingan lanjutan dari tim helpdesk di KPP.

5. Penomoran faktur dalam e-Faktur versi 2.1 menjadi manual, sedangkan profil perusahaan sudah di refresh dan terisi lengkap. Apa penyebabnya?

Hal seperti ini biasanya disebabkan karena sistem NSFP yang muncul masih dari tahun sebelumnya. Anda dapat menghapus dan update NSFP di tahun 2018 yang sudah tidak terpakai pada menu referensi

6. Mengapa faktur pajak tidak kunjung diapprove?

Masalah seperti ini biasa disebabkan oleh jaringan server e-Faktur yang padat.

7. Bagaimana jika ada pembatalan transaksi?

Jika ada pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Fatur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi/ sistem elektronik yang ditentukan/disediakan DJP (Pasal 7 PER 16/PJ/2014).

8. Bagaimana jika hasil cetak e-Faktur rusak atau hilang?

  • Faktur dapat dicetak ulang melalui aplikasi/ sistem elektronik yang ditentukan/ disediakan DJP sesuai pasal 8 ayat 1 PER-16/PJ/2014.
  • PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permintan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam lampiran PER-16/PJ/2014.
  • Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah(upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP.
  • Jika PKP diwakili atau menunjuk kuasa, petugas khusus harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan yang berlaku.

9. Jika sudah melapor e-Faktur apa perlu lapor e-SPT ?

Anda tetap perlu melaporkan e-SPT, Anda dapat melaporkannya melalui fitur lapor e-SPT yang ada dalam aplikasi e-Faktur versi 2.1

Reading: E-Faktur versi 2.1: Pertanyaan yang Sering Diajukan Wajib Pajak Terkait Faktur Pajak