Resources / Blog / PPN e-Faktur

Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Faktur pajak 040 bisa dikreditkan mengacu pada pembuatan faktur pajak yang menggunakan kode faktur 040. Apa saja klasifikasi faktur pajak 040 bisa dikreditkan? Simak artikel berikut.

Istilah Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Istilah faktur pajak 040 bisa dikreditkan mengacu pada sifat dari pembuatan dan pelaporan faktur pajak yang menggunakan kode faktur 040. Pembuatan faktur pajak dengan menggunakan kode faktur 040 ditujukan untuk penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Penggunaan nilai lain dalam Pajak Pertambahan NIlai (PPN) ditujukan untuk menetapkan  DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Nah, kode faktur pajak untuk transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP ini adalah 040 dan seperti halnya faktur pajak lain, faktur pajak 040 bisa dikreditkan, terkecuali untuk beberapa transaksi.

Baca juga: Kenali Hubungan Kode Faktur Pajak 040 dengan Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran Berikut! 

Penyerahan Yang Masuk Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Faktur pajak 040 bisa dikreditkan untuk beberapa penyerahan  BKP/JKP sebagai berikut:

  1. Untuk pemakaian sendiri, menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  2. Untuk pemberian cuma-cuma menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  3. Untuk penyerahan film cerita menggunaan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  4. Untuk penyerahan produk hasil tembakau sebesar harga jual eceran.
  5. Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, menggunakan harga pasar wajar.
  6. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
  7. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara, menggunakan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.
  8. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang menggunakan harga lelang.

Delapan penggunaan nilai lain untuk penyerahan BKP/JKP di atas wajib dibuatkan faktur pajak dengan kode 040. Kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX.

Pengecualian Pada Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Tidak semua penyerahan BKP/JKP yang menggunakan faktur pajak 040 bisa dikreditkan. Ada beberapa transaksi penyerahan BKP/JKP yang meski menggunakan nilai lain dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 040, pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.

Baca juga: Daftar Lengkap Kode Error e-Faktur Terbaru (E-TAX-API) dan Solusinya

Penyerahan yang menggunakan kode faktur 040 namun tidak bisa dikreditkan antara lain:

  1. Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata sebesar 10% dari jumlah tagihan.
  2. Jasa pengiriman paket. Besaran nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Tarif efektif PPN untuk jasa pengiriman paket ini adalah 1% dari tagihan.
  3. Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi. Untuk transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan.
  4. Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, besarannya 20% dari harga emas perhiasan mengacu pada PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Tarif efektif PPN yang ditetapkan adalah 2%.
  5. Penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur.

Keempat transaksi penyerahan BKP/JKP di atas ini tidak bisa dikreditkan, meski tetap harus membuat faktur pajak. Di luar keempat jenis penyerahan BKP/JKP di atas, faktur pajak 040 bisa dikreditkan.

Sejatinya hampir semua faktur pajak masukan bisa dikreditkan, namun ada beberapa transaksi, salah satunya menggunakan kode faktur 040 tidak dapat dikreditkan. Selain empat transaksi yang sudah disebutkan, pajak masukan juga tidak bisa dikreditkan untuk penyerahan BKP/JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Reading: Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan