Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Cacat: Versi Lama Faktur Pajak Tidak Lengkap

Faktur pajak cacat atau yang rusak adalah faktur dengan informasi yang salah atau hilang dan dapat menyebabkan pemotongan dan denda yang salah dari departemen pajak. Untuk menghindari masalah ini, bisnis harus memastikan faktur menyertakan semua detail yang diperlukan dan akurat. Prosedur juga harus ada untuk memastikan faktur pajak yang rusak tidak dikirim ke pelanggan.

Faktur Pajak Cacat: Versi Lama Faktur Pajak Tidak Lengkap

Apa itu Faktur Pajak Cacat?

Faktur pajak cacat merupakan istilah lama dari faktur pajak tidak lengkap. Istilah faktur pajak cacat ada dalam PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, istilah faktur pajak cacat ini sudah sudah tidak berlaku lagi dan berubah sebutannya menjadi faktur pajak tidak lengkap. Pada dasarnya, baik faktur pajak cacat ataupun faktur pajak tidak lengkap memiliki konsekuensi yang sama bagi penerbitnya yakni sanksi denda dan tidak bisa dikreditkan bagi penerimanya.

Baca Juga: Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online Gagal, Ini Solusinya

Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Lengkap/Cacat

Faktur pajak tidak lagi bisa digunakan atau dianggap cacat apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang yakni:

  • Tidak memenuhi persyaratan formal yang berlaku.
  • Tidak memenuhi syarat material yang berlaku.
  • Tidak memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam PER-24/PJ/2012.

Secara lengkap, faktur pajak tidak lengkap merupakan faktur pajak seperti berikut ini:

  1. Faktur pajak yang tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu tidak tertera pula tandatangan dari pejabat PKP.
  2. PKP terlambat atau bahkan tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan kode cabang kepada kepala KPP tempat PKP terdaftar/dikukuhkan.
  3. PKP menerbitkan faktur pajak tidak menggunakan kode cabang yang ditetapkan, melainkan menggunakan kode cabang lain.
  4. Kesalahan dalam pengisian faktur pajak.
  5. PKP menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari nomor urut 00000001.
  6. PKP yang memiliki kantor cabang dan tidak melakukan pemusatan pada awal tahun kalender Januari atau PKP yang baru saja dikukuhkan pada masa pajak PKP dikukuhkan, menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari nomor urut 00000001, baik pada kantor pusat maupun kantor cabangnya.
  7. PKP terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani, kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilaksanakan.

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan lewat dari jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, maka PKP penerbit dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Jadi, faktur pajak tidak lengkap yang melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat merupakan pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan.

Baca Juga: Memahami Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak Digunggung

Kriteria Faktur Pajak

Setelah mengetahui kriteria faktur pajak tidak lengkap/cacat, lantas timbul pertanyaan, seperti apa bentuk atau kriteria bukan faktur pajak cacat? Nah, berdasarkan PER-24/PJ/2012, bukan faktur pajak tidak lengkap/cacat harus memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan NPWP baik yang menyerahkan (penjual) maupun penerima (pembeli) Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus dicantumkan secara benar, jelas, dan lengkap.
  2. Jenis barang atau jasa, harga jual, hingga potongan harganya harus tertera secara jelas.
  3. Tertera pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak harus tercantum secara jelas dan benar.
  5. Terakhir, nama dan tanda tangan pihak yang berhak untuk menandatangani faktur pajak tersebut.

Jadi, secara sederhana, yang termasuk bukan faktur pajak rusak adalah faktur pajak yang dibuat dengan memenuhi persyaratan yang dibuat oleh DJP, atau faktur pajak yang dibuat dengan mengisi atau mencantumkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya.

Kesimpulan

Faktur pajak cacat merupakan istilah lama dari faktur pajak tidak lengkap. Faktur pajak jenis ini tertera dalam PER-13/PJ/2010 yang kini sudah tidak digunakan lagi. Sejak berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, istilah faktur pajak cacat dikenal dengan faktur pajak tidak lengkap. Bukan termasuk faktur pajak tidak lengkap jika dibuat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DJP.

Referensi:

PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Reading: Faktur Pajak Cacat: Versi Lama Faktur Pajak Tidak Lengkap