Resources / Blog / PPN e-Faktur

Karakteristik PPnBM

PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Karakteristik pajak ini di antaranya bukanlah pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN dan merupakan pungutan tambahan setelah PPN.

Mengenal PPnBM

Setiap jenis pajak tentu memiliki karakteristiknya masing-masing. Begitu juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Lantas, seperti apa karakteristik PPnBM? Artikel ini secara khusus akan membahas karakteristik PPnBM. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Setelah mengetahui tarif dan barang-barang apa saja yang tergolong mewah dan wajib dikenakan PPnBM, kini saatnya berkenalan dengan karakteristik PPnBM itu sendiri. Berikut ini karakteristik PPnBM yang membedakannya dengan jenis pajak lain:

  1. PPnBM merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping PPN.
  2. PPnBM bukanlah pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN.
  3. PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor BKP yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah itu.
  4. Jika eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat Anda minta kembali.

Latar Belakang PPnBM

Seperti yang sudah Anda ketahui, PPN memiliki dampak regresif. Jadi, semakin tinggi kemampuan konsumen, akan semakin ringan beban pajak yang dipikul. Nah, untuk mengurangi regresivitas tersebut, bagi konsumen yang mengonsumsi BKP yang tergolong mewah, akan dikenakan beban pajak tambahan yakni PPnBM.

Tujuan Adanya PPnBM

PPnBM bertujuan untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Selain itu, PPnBM juga berfungsi untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah di masyarakat serta melindungi produsen kecil dan tradisional.

Jadi, pengenaan PPnBM ini akan sangat berpengaruh pada pendapatan negara dan tentu saja perekonomian di Indonesia karena pungutannya yang tergolong cukup besar. Namun, yang paling penting adanya PPnBM ini untuk melindungi pengusaha kecil agar memiliki kesempatan dalam memasarkan usahanya serta mengatur pola konsumsi demi terciptanya asas keadilan.

Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPnBM oleh PKP dan Pemungut PPnBM

Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:

  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat-masyarakat tertentu.
  • Barang yang bukan dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi hanya oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
  • Barang yang digunakan/dikonsumsi untuk menunjukkan kelas/status sosial.

Tarif PPnBM

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang terbilang mewah, maka akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 0%.

Baca Juga: Tarif PPnBM: Pengelompokan dan Besarannya

Subjek dan Objek PPnBM

Setelah mengetahui karakteristik hingga tarif PPnBM, kini saatnya memahami subjek dan objek PPnBM itu sendiri. Berikut ini subjek PPnBM:

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang terbilang mewah.
  2. Pengusaha yang melakukan impor barang terbilang mewah (importir).

Sedangkan objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud tergolong mewah dari pabrikan dan impor barang berwujud yang juga tergolong mewah.

Dalam melaporkan PPnBM, maka pengusaha harus melaporkannya dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Bila PPnBM masih dalam satu periode pajak yang sama dengan PPN dan PPN impor, maka dapat dilaporkan bersama. Pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Kesimpulan

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah dari PKP kepada konsumen. Karakteristik PPnBM di antaranya:

  • PPnBM pungutan tambahan setelah PPN.
  • PPnBM tidak bisa dikreditkan dengan PPN.
  • PPnBM dipungut saat impor BKP atau penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pabrikan.
  • Eksportir yang melakukan ekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.

Tarif PPnBM dibagi menjadi beberapa lapisan, yakni:

  • Paling rendah 10%.
  • Paling tinggi 200%.
  • Pengusaha yang melakukan ekspor BKP mewah 0%.

PKP harus melaporkan PPnBM menggunakan SPT Masa PPN 1111, dan dapat dilaporkan bersama dengan PPN jika terdapat kedua pajak tersebut dalam satu periode pajak.

Pelaporan PPN dan PPnBM ini dapat PKP lakukan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang mempermudah PKP dalam menjalankan transaksi dan kepatuhan perpajakannya.

Tidak hanya lapor pajak, PKP dapat mengelola PPN dan PPnBM dalam 1 aplikasi saja. Mulai dari membuat faktur pajak, membuat invoice, mengirimkan kedua dokumen tersebut ke lawan transaksi secara langsung, membayar pajak, mengolah data keuangan menjadi laporan keuangan yang siap disajikan. Semuanya dapat dilakukan dengan mudah. 

Tertarik ingin mengetahui lebih lanjut? Hubungi sales OnlinePajak sekarang.

Referensi:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Reading: Karakteristik PPnBM