Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kasus-Kasus Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat sebagai perbaikan atas faktur sebelumnya. Berikut ini sejumlah kasus faktur pajak pengganti yang kerap terjadi.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Kasus Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah jenis faktur pajak yang dibuat sebagai perbaikan atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Artikel kali ini akan membahas sejumlah kasus yang mengharuskan wajib pajak membuat faktur pajak pengganti.

Dengan mempelajari sekian kasus ini, harapannya wajib pajak dapat menghindari pembuatan faktur pajak pengganti yag memakan waktu dan upaya. 

Pengertian Faktur Pajak

Namun, sebelum membahas mengenai kasus faktur pajak pengganti, ada baiknya untuk mengenal lebih dahulu apa itu faktur pajak. Secara sederhana, faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). 

Jadi, ketika PKP melakukan penjualan BKP atau JKP, maka PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang-orang yang membeli BKP atau JKP tersebut.

Faktur pajak memiliki berbagai jenis, antara lain:

  1. Faktur pajak keluaran.
  2. Faktur pajak masukan.
  3. Faktur pajak pengganti.
  4. Faktur pajak gabungan.
  5. Faktur pajak digunggung.
  6. Faktur pajak cacat.
  7. Faktur pajak batal.

Faktur Pajak Pengganti

Karena secara spesifik kita akan membahas faktur pajak pengganti, wajib pajak juga harus mengenal apa itu faktur pajak pengganti. Jadi, seperti dibahas sekilas di awal artikel, faktur pajak pengganti adalah faktur perbaikan atas faktur sebelumnya (dalam transaksi yang sama) yang memuat sejumlah kesalahan.

Meski sudah dibuat faktur pajak pengganti, faktur pajak sebelumnya atau faktur pajak normal tidak hilang. Sebab, baik faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti tetap ada dalam database.

Pada faktur pajak pengganti, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tetap sama dengan faktur normal. Perubahannya hanya terdapat pada kode status dari 010 menjadi 011. Kode status faktur pun masih tetap sama meski faktur pajak pengganti sudah dilakukan 2-3 kali.

Kasus Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa faktur pajak pengganti berisi perbaikan-perbaikan atas faktur pajak normal yang mengalami kekeliruan. Kekeliruan atau masalah-masalah yang mengharuskan pembuatan faktur pajak diganti adalah sebagai berikut:

  • Kekeliruan dalam pengisian detail transaksi pada nomor faktur pajak.
  • Nama lawan transaksi.
  • Alamat lawan transaksi.
  • Pencantuman jumlah barang dan/atau jasa.
  • Harga per satuan dari BKP/JKP.
  • Pencantuman nilai DPP, PPN, dan PPnBM.
  • Isian tentang pembayaran uang muka dan/atau termin.

Faktur pajak pengganti merupakan sebuah prosedur yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dampak Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Dampak pembuatan faktur pajak pengganti bisa dilihat baik dari sisi penjual maupun sisi pembeli. Bagi penjual, dampaknya adalah timbulnya kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak saat terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak normal tersebut.

Nantinya faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibuat penggantiannya. Kemudian, cantumkan nilai dan/atau keterangan yang benar dan ganti kode statusnya dengan kode status faktur pajak pengganti.

Sedangkan bagi pembeli, apabila pembeli telah melakukan pengreditkan pajak masukan atas PPN pada faktur pajak yang diganti oleh PKP penjual, maka pembeli harus membetulkan SPT Masa PPN pada masa faktur pajak pengganti dilaporkan. Hal ini masih dapat dilakukan asal SPT Masa PPN yang diganti tersebut belum melalui pemeriksaan atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.

Kesimpulan

  • Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat sebagai perbaikan atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama.
  • Kode status faktur pajak pengganti adalah 011.
  • Kasus yang membuat faktur pajak harus diganti pada dasarnya karena faktur pajak diisi dengan informasi yang tidak sebenarnya atau salah, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Reading: Kasus-Kasus Faktur Pajak Pengganti