Resources / Blog / PPN e-Faktur

Aspek Perlakuan PPN Dalam Proses Likuidasi Perusahaan

Likuidasi perusahaan tetap diiringi kewajiban memungut PPN. Apa saja objek pajak Likuidasi perusahaan dan siapa yang diberi tanggung jawab memungut?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Likuidasi Perusahaan

Likuidasi perusahaan merupakan proses pembubaran badan hukum perusahaan, diiringi dengan penjualan aset-aset perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang terutang serta pembagian kepada pemegang saham.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (PT), likuidasi perusahaan bisa disebabkan oleh:

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Pendirian perusahaan tidak diperpanjang.
  3. Dibubarkan atas keputusan pengadilan.
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta milik perusahaan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  5. Karena harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
  6. Izin usaha perusahaan dicabut sehingga mewajibkan perusahaan untuk melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanggungjawab Proses Likuidasi Perusahaan

Dalam proses likuidasi, pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan proses likuidasi perusahaan adalah kurator dan likuidator. Dua profesi ini berfungsi sebagai penyelenggara likuidasi perusahaan di situasi yang berbeda.

Likuidator merupakan orang yang ditunjuk untuk menyelenggarakan likuidasi perusahaan, dengan kewajiban mengatur dan menyelesaikan soal harta perusahaan. Likuidator ditunjuk jika likuiditas perusahaan disebabkan berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya telah selesai atau ketika status kepailitan dicabut oleh Pengadilan Niaga.

Sementara, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan (BHP) yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta perusahaan yang ditetapkan sebagai debitor pailit. Proses likuidasi perusahaan oleh kurator ini berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

BHP sendiri merupakan unit pelaksana di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara spesifi berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Umum, Direktorat Perdata. Tugas BHP adalah, mewakili dan mengurus kepentingan badan hukum yang dikarenakan hukum atau karena putusan hakim tidak mampu menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.

Dari penjelasan tersebut, meski likuidator dan kurator mempunyai tugas yang sama, namun peruntukan keduanya berbeda. Likuidator bertanggung jawab terhadap proses likuidtasi perusahaan kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Sedangkan, kurator bertanggung jawab terhadap Hakim Pengawas, terkait dengan proses likuiditas perusahaan yang dilakukan.

Aspek PPN Dalam Likuiditas Perusahaan

Dalam proses likuiditas perusahaan, aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peranan yang cukup penting. Pasalnya, keberadaan PPN dan perpajakan lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum merampungkan proses likuidasi perusahaan.

Dipandang dari objek pajak, mengacu pada Pasal 16D UU No. 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan PPnBM, penjualan aset yang tersisa saat likuidasi perusahaan, dikenakan PPN meski keberadaan aset-aset tersebut sejak awal tidak untuk diperjualbelikan.

Pengenaan PPN ini juga diberikan terhadap penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aset dan persediaan, yang keberadaannya sejak awal tidak dimaksudkan untuk dijual.

Likuidator yang bertugas dalam proses likuidasi perusahaan tidak boleh membagi harta perusahaan yang dilikuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lain sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak. Pasalnya, negara memiliki hak mendahului untuk utang pajak atas harta-harta kepunyaan perusahaan.

Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Likuidasi Perusahaan

Kewajiban untuk membuat faktur pajak tetap melekat pada sebuah perusahaan, meski berada dalam fase likuidasi sekalipun. Kewajiban membuat faktur pajak ini tetap perlu karena penjualan aset-aset perusahaan tetap dikenai PPN.

Pihak yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak dalam rangka likuidasi perusahaan ini adalah likuidator, sebagai pihak yang ditunjuk untuk membereskan persoalan likuidasi perusahaan.

Penyusunan faktur pajak untuk likuasi perusahaan ini menggunakan kode 09. Yang merupakan kode faktur pajak yang ditujukan untuk digunakan pada penjualan/penyerahan BKP yang masuk dalam kategori Pasal 16D UU PPN dan PPnBM.

Reading: Aspek Perlakuan PPN Dalam Proses Likuidasi Perusahaan