Ketahui Masa Berlaku Faktur Pajak
Saat seorang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, secara otomatis dirinya harus menerbitkan Faktur Pajak. Faktur pajak harus diterbitkan sebagai tanda bukti bahwa pengusaha bersangkutan telah memungut pajak dari pihak yang telah membeli barang/jasa tersebut.
Dalam prakteknya sudah sering ditemukan bila pembuatan faktur pajak melewati batas waktu maksimal pembuatannya atau expired. Keterlambatan ini juga sering dikait-kaitkan dengan masa pengkreditan faktur pajak. Jika sudah melewati batas waktu pembuatan, pembeli/ penerima jasa dengan mudah menyatakan faktur pajak tersebut sudah melewati masa berlaku faktur pajak atau sudah tidak berlaku lagi masa pengkreditannya.
Lalu bagaimana cara untuk menghindari adanya faktur pajak expired? Sebenarnya berapa lama masa berlaku faktur pajak? Jika Anda seorang PKP yang masih bingung mengenai masa berlaku faktur pajak, ada baiknya Anda membaca artikel ini, karena kami akan membahas secara singkat mengenai masa berlaku faktur pajak yang ideal.
Dasar Hukum Masa Berlaku Faktur Pajak
Ketentuan mengenai masa berlaku faktur pajak diatur dalam :
- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU PPN Pasal 13 ayat 1
Dalam UU PPN Pasal 13 ayat 1 ini berlaku ketentuan yang mengatur masa berlaku faktur pajak sebagai berikut :
- Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran
- Faktur harus diserahkan saat terjadi pembayaran sebelum penyerahan
- Saat penerimaan pembayaran termin
Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dengan kondisi sebelum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Apabila faktur pajak sudah melewati batasan waktu pembuatannya namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat, PKP penjual/ pemberi jasa dapat dikenakan sanksi pajak, namun PKP penerima jasa tetap dapat mengkreditkannya.
Masa berlaku faktur pajak disebut expired bila pembuatannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan sejak dibuat.
Konsekuensi Masa Berlaku Faktur Pajak Expired
Meskipun faktur pajak harus dibuat mengikuti masa berlaku faktur pajak yang ada dalam pasal 13 ayat 1 UU PPN, dalam prakteknya sering terjadi kondisi faktur pajak expired alias melewati masa berlaku faktur pajak yang ditentukan.
UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran bila saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan dilakukan. Jika melewati batasan waktu tersebut maka PKP dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak merupakan dua hal yang berbeda, meskipun bisa dihubungkan, karena pada akhirnya faktur pajak yang dibuat oleh PKP akan dikreditkan menjadi pajak masukan oleh PKP lawan transaksi. Batasan waktu pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli.