Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mekanisme Pemungutan PPN di Indonesia, Pelajari di Sini

Apa itu mekanisme pemungutan PPN dan seperti apa mekanisme pemungutan PPN, khususnya bagi PKP yang baru saja dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Bicara soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mekanisme pemungutan PPN menjadi pertanyaan yang sering muncul. Pada praktiknya masih banyak PKP yang bingung akan mekanisme pemungutan PPN, terutama PKP yang baru saja dikukuhkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang mekanisme pemungutan PPN.

Mekanisme Pemungutan PPN Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN merupakan rekanan menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN.

Dengan demikian, pembeli atas BKP/JKP yang terkait wajib membayar ke PKP penjual sebesar harga jual ditambah PPN terutang. Tarif PPN sebesar 10%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mekanisme pemungutan PPN adalah:

  1. Rekanan memiliki kewajiban dalam membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas tiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Faktur pajak dibuat sesuai ketentuan di bidang perpajakan.
  3. Mencantumkan NPWP dan identitas rekanan dan melakukan penandatanganan SPP yang dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan tersebut.
  4. Atas penyerahan BKP, selain terutang PPN, yakni terutang pula PPnBM, maka rekanan mencantumkan pula jumlah PPnBM terutang pada faktur pajak.
  5. Faktur pajak dibuat rangkap 3. Lembar pertama untuk BUMN, lembar kedua untuk rekanan, dan ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN.
  6. SSP dibuat rangkap 5. Lembar pertama untuk rekanan, kedua untuk KPPN lewat bank persepsi atau kantor pos, ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, keempat untuk bank persepsi atau kantor pos, kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.
  7. Melakukan pemungutan wajib menyertakan cap “Disetor tanggal ……….” dan menandatanganinya pada faktur pajak.
  8. Faktur pajak dan SSP adalah bukti pemungutan dan penyetoran atas PPN dan PPnBM.
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Mekanisme Pelaporan PPN yang Perlu PKP Ketahui

    Pelaporan PPN oleh PKP dilakukan setiap bulan dan laporannya disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan masa PPN bagi Pemungut PPN.

    Kemudian dilampirkan dengan faktur pajak lembar ketiga dan SSP lembar kelima yang terdapat pemungutan PPN atau PPnBM. Dasar pemungutan PPN adalah total pembayaran yang dilakukan bendaharawan pemerintah.

    Pemungut PPN

    Pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.

    Adapun pemungut PPN sesuai dengan arahan dari menteri keuangan tersebut terbagi menjadi tiga, antara lain:

    1. Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara.
    2. Pemegang kuasa/izin atau kontraktor.
    3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Kesimpulan

    • Mekanisme pemungutan PPN adalah PKP rekanan yang menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN.
    • Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan dan laporannya disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar.
    • Pemungut PPN adalah Bendaharawan pemerintah, pemegang kuasa/izin atau kontraktor, dan BUMN.
    Reading: Mekanisme Pemungutan PPN di Indonesia, Pelajari di Sini