Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengapa Nomor Seri Faktur Pajak Diterbitkan oleh DJP?

Dulu, setiap pengusaha dapat menerbitkan nomor seri faktur pajak. Namun, saat ini nomor seri faktur pajak hanya bisa diperoleh dari DJP. Berikut ini alasannya

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu. Nomor seri faktur pajak diperlukan oleh PKP untuk menerbitkan faktur pajak.

Artinya, tanpa nomor seri faktur pajak, PKP tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak dan dengan demikian tidak akan mampu menunaikan kewajibannya memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebab, berdasarkan aturan perpajakan, pemungutan PPN harus dilakukan dengan cara membuat faktur pajak sebagai dokumen yang mampu memverifikasi kebenaran jumlah pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut.

Penggunaan faktur pajak merupakan konsekuensi dari penerapan metode penghitungan tidak langsung saat menghitung PPN terutang yang akan disetor ke kas negara. PPN terutang tersebut diperoleh dari proses penghitungan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut PKP.

Arti Nomor Seri Faktur Pajak

Bentuk atau format nomor seri faktur pajak memiliki arti yang telah ditetapkan DJP. Berikut ini arti 6 digit awal nomor seri faktur pajak:

  • 2 digit awal merupakan kode transaksi.
  • 1 digit selanjutnya merupakan kode status.
  • 3 digit seterusnya merupakan kode cabang.

Sementara, arti 10 digit nomor seri faktur pajak adalah:

  • 2 digit awal menandakan tahun penerbitan.
  • 8 digit selanjutnya merupakan nomor urut.

Nomor seri faktur pajak ini tidaklah harus berurutan. Namun PKP berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPP terkait nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Lembaga Penerbit Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak hanya dikeluarkan oleh DJP yang merupakan lembaga yang berwenang merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Kewenangan DJP sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan nomor seri faktur pajak ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Pengaturan mengenai nomor seri faktur pajak yang tertuang dalam PER-24/PJ/2012 ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Pengumuman Nomor: PENG-04/PJ.09/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran Faktur Pajak.

Dengan demikian, sejak 1 April 2013 silam, hak penerbitan nomor seri faktur pajak tidak lagi berada di tangan PKP melainkan telah menjadi kewenangan DJP seutuhnya.

Mengapa Nomor Seri Faktur Pajak Menjadi Wewenang DJP?

Sebelum 1 April 2013, penerbitan nomor seri faktur pajak tak berada di tangan  DJP, melainkan menjadi domain PKP. Namun, sejak 2011 DJP melihat penerimaan negara dari PPN tidak maksimal. Hal inilah yang melatarbelakangi DJP membuat kajian mengenai sistem administrasi untuk PPN.

DJP kemudian merumuskan tiga hal untuk membenahi permasalahan tersebut yakni dengan:

  1. Menerapkan registrasi ulang sehingga kebenaran kegiatan usaha menjadi valid.
  2. Membenahi sistem faktur pajak.
  3. Membenahi sistem pelaporan.

Sebelum adanya peraturan di atas, DJP memang seakan tidak memiliki wewenang dalam menerbitkan nomor seri faktur pajak. Padahal numerik faktur seharusnya dibuat oleh otoritas, dalam hal ini DJP, dan bukan oleh pengusaha.

Nah, sejak penerbitan nomor seri faktur pajak sepenuhnya menjadi kewenangan DJP, untuk mendapatkannya PKP harus mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak ke DJP.

Tata Cara Pengajuan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Karena DJP merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan nomor seri faktur pajak, maka PKP harus mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak sebelum bisa menebitkan faktur pajak.

Berdasarkan PENG-04/PJ.09/2013, untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak PKP diharuskan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mulai dari pengajuan permohonan hingga menandatangani faktur pajak.

Namun, kini PKP tak perlu lagi harus bolak-balik ke KPP karena DJP telah memperkenalkan sistem e-Nofa alias Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak. Penggunaan e-Nofa ini juga selaras dengan penggunaan sistem penerbitan faktur pajak secara elektronik yaitu e-faktur.

Lewat aplikasi e-Nofa, PKP bisa meminta nomor seri faktur pajak cukup dengan mengaksesnya di alamat http://efaktur.pajak.go.id dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan antara lain terdaftar sebagai PKP dan memiliki sertifikat elektronik.

Reading: Mengapa Nomor Seri Faktur Pajak Diterbitkan oleh DJP?