Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Jenis dan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN

Faktur pajak PPN merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Faktur Pajak PPN

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hal ini berarti ketika PKP menjual Barang/Jasa Kena Pajak, dirinya harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti, bahwa ia telah memungut PPN dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak. Maka dari itu ada beberapa orang yang menyebut faktur pajak dengan istilah faktur pajak PPN.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai faktur pajak PPN?  Silahkan baca lebih lanjut artikel ini untuk melihat dasar hukum, jenis faktur pajak PPN serta  jenis-jenis dokumen yang keberadaannya dipersamakan dengan faktur pajak PPN.

Dasar Hukum Faktur Pajak PPN

  • Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1984 mengatur mengenai kewajiban membuat faktur pajak PPN
  • Pasal 1 Angka 23 UU PPN 1984 mengenai definisi faktur pajak PPN
  • Pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 mendefinisikan faktur pajak sebagai sarana pengkreditan pajak masukan

Jenis Faktur Pajak PPN

1. Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan ukuran dan bentuk yang disesuaikan dengan kepentingan PKP. Biasanya faktur pajak standar berukuran kuarto. Faktur pajak standar juga merupakan jenis faktur pajak yang wajib dibuat oleh PKP dan bisa dikreditkan.

Faktur pajak standar memuat paling sedikit keterangan diantaranya:

  1. Nama, alamat, NPWP pihak yang menyerahkan dan menerima BKP/JKP
  2. Jenis barang, jumlah harga dan potongan harga,
  3. PPN dan PPnBM yang dipungut
  4. Kode serta nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
  5. Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

2. Faktur Pajak Sederhana

Merupakan jenis faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan serta dapat diterbitkan oleh PKP atau bukan PKP. Jenis-jenis dokumen yang dapat dikategorikan kedalam faktur pajak sederhana adalah invoice, nota, kwitansi yang berisi nilai PPN serta harga jual.

Membuat faktur pajak sederhana tidak memerlukan ijin dari siapapun, dan harus dibuat dalam rangkap. Kelemahan dari faktur pajak sederhana yaitu pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Faktur pajak sederhana dibuat dalam hal :

  1. Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan kepada konsumen akhir
  2. Pembeli BKP/Penerima JKP yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui

3. Faktur Pajak Gabungan

Merupakan jenis faktur pajak yang dibuat oleh PKP, meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur pajak gabungan wajib dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak gabungan digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan.

Dokumen yang Disetarakan dengan Faktur Pajak PPN

Berbagai jenis dokumen yang keberdaannya diperlakukan dengan faktur pajak PPN diantaranya :

  • PEB yang telah difiat muat Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dilampiri invoice
  • PIB dan SSP untuk impor BKP
  • Kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi
  • SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah Pabean
  • Tanda pembayaran/ kuitansi berlangganan listrik.
  • Tiket, airwaybill, delivery bill yang dibuat perusahaan jasa angkutan udara dalam negeri
  • SPPB (Surat Perintah Pengiriman Barang) dari BULOG
Reading: Mengenal Jenis dan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak PPN