Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pencantuman NIK di Faktur Pajak

DJP menunda pelaksanaan pencantuman NIK di faktur pajak dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur dan kesiapan PKP.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Latar Belakang Ketentuan Pencantuman NIK di Faktur Pajak

Kebijakan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di faktur pajak dirasa penting karena, dengan mencatumkan identitas (apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP atau memiliki NPWP namun menghindar) maka Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat mengetahui jumlah barang yang dijual (bagi bukan konsumen akhir).

Melalui pencatuman NIK di faktur pajak, DJP juga bisa mengetahui biaya yang dikeluarkan oleh seseorang, jika pembelian tersebut merupakan barang konsumen dan pembeli merupakan konsumen akhir.

Pencantuman NIK di faktur pajak ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, khususnya Pasal 13 Ayat (5) Poin (b), yang menyatakan bahwa “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”.

Artinya, identitas pembeli dalam faktur pajak harus dicantumkan, meski pembeli Barang/jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tidak memiliki atau enggan menunjukan NPWP.

Ketentuan Dasar terkait Pencatuman NIK di Faktur Pajak

Terkait pencantuman NIK di faktur pajak, DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Faktur.

Perlunya NIK di faktur pajak memang belum disebutkan dalam PER-16/PJ/2014 secara spesifik, namun dalam Pasal 4 Ayat (1) PER-16/PJ/2014 disebutkan bahwa faktur pajak elektronik atau e-Faktur yang menunjukan penyerahan BKP/JKP paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Meski tidak secara spesifik mencantumkan kata NIK, namun ketentuan dasar ini bisa menjadi acuan, bahwa agar suatu faktur pajak dinyatakan sah apabila mencantumkan setidaknya nama dan alamat PKP penjual dan penerima BKP/JKP.

Ketentuan Lanjutan Terkait Pengisian NIK di Faktur Pajak

Setelah penetapan PER-16/PJ/2014, selang tiga tahun kemudian muncul ketentuan yang menyempurnakan, yang secara spesifik menyebutkan penggunaan NIK di faktur pajak, yakni PER- 26/PJ/2017.

Peraturan yang berlaku secara spesifik sejak 1 Desember 2017 lalu ini memasukan pasal yang menyebutkan bahwa, dalam hal pembeli atau penerima BKP/JKP tidak memiliki NPWP, maka faktur pajak wajib diisi dengan:

  1. Nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.
  2. NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Ketentuan pada PER- 26/PJ/2017 ini kemudian mengalami perubahan, yakni menjadi PER- 31/PJ/2017. Pada ketentuan terbaru ini, kewajiban pencantuman NIK di faktur pajak berbentuk elektronik menjadi hal yang wajib dan apabila PKP penjual tidak mencantumkan NIK dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah di tentukan dan/atau disediakan DJP, e-Faktur tidak dapat diterbitkan.

Namun, kolom NIK pada e-Faktur ini masih bersifat opsional, sehingga pada prakteknya banyak yang tidak mencantumkan NIK di faktur pajak berbentuk elektronik. Sehingga, DJP kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan kewajiban pencantuman NIK di faktur pajak ini.

Penundaan NIK di Faktur Pajak dengan PER- 09/PJ/2018

Ketentuan PER-09/PJ/2018 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2018 berisi mengenai keputusan penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman NIK di faktur pajak. Keputusan penundaan ini diambil oleh DJP dengan mempertimbangkan dua hal, yakni:

  1. Kesiapan infrastruktur
  2. Kesiapan Pengusaha Kena Pajak

Melalui siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah senantiasa mendengar masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Reading: Pencantuman NIK di Faktur Pajak