Pengertian NPWP 000
NPWP 000 merupakan istilah yang ditujukan bagi penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Penerapan NPWP 000 ini dimungkinkan karena pemerintah tetap mewajibkan pembuatan faktur pajak meski lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas memang tetap mewajibkan PKP untuk menerbitkan faktur pajak elektronik atau e-Faktur bagi peneriman Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Aturan ini pun tetap berlaku meski lawan transaksi atau penerima BKP/JKP tersebut tidak memiliki NPWP.
Dasar Hukum NPWP 000
Pencantuman NPWP 000 ini memiliki landasan hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yakni PER-26/PJ/2017. Mengenai PER-26/PJ/2017 ini, DJP memberikan penjelasan sebagai berikut:
- e-Faktur yang dibuat oleh PKP wajib mencantumkan informasi identitas penerima BKP/JKP, termasuk NPWP penerima BKP/JKP.
- Jika penerima BKP/JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli harus diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi e-Faktur.
- Untuk e-Faktur yang diterbitkan bagi penerima BKP/JKP yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 serta tidak mencantumkan NIK, harus dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
- Khusus untuk PKP pedagang eceran, tetap diperbolehkan menggunakan faktur pajak sederhana, sehingga tidak ada keharusan mencantumkan NIK ataupun nomor paspor.
Penyempurnaan Aturan NPWP 000
Aturan PER-26/PJ/2017 ini kemudian disempurnakan dengan PER-31/PJ/2017, sebulan setelah penetapan PER-26/PJ/2017. Pasal terkait penggunaan NPWP 000 ini tertera pada Pasal 4A Ayat (2), dimana bagi penerima BKP/JKP orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka identitas penerima BKP/JKP wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama dan alamat penerima BKP/JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam KTP atau paspor.
- NPWP penerima BKP/JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk WNA.
PER-31/PJ/2017 secara tegas juga menyatakan bahwa jika PKP penjual tidak mencantumkan keterangan yang ditentukan, sehubungan dengan jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, maka e-Faktur tidak dapat diterbitkan.
Nah, jika PKP penjual menerbitkan e-Faktur dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai, sehubungan dengan jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, maka e-Faktur yang dibuat merupakan e-Faktur yang diterbitkan dengan tidak berdasar pada transaksi yang sebenarnya.
Aturan lain mengenai NPWP 000 ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, yang tak lain adalah, SE mengenai kebijakan pemeriksaan dalam rangka penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).
Dalam SE-15/PJ/2018 disebutkan NPWP 000 masuk dalam indikator ketidakpatuhan wajib pajak badan. Yang dimaksud indikator ketidakpatuhan ini bukan soal apakah NPWP 000 boleh digunakan atau tidak, sebab peraturan memang memperbolehkan. Namun, wajib pajak badan masuk dalam indikator ketidakpatuhan apabila menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 000 lebih dari 25% dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak.
Indikator ketidakpatuhan ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan, yang berdasarkan profil berdasarkan SPT, dengan profil ekonomi yang sebenarnya.
Perlakuan NPWP 000 Pada e-Faktur
Ketentuan yang berkaitan dengan NPWP 000 wajib diikuti oleh PKP yang hendak menerbitkan e-Faktur. Dalam aplikasi e-Faktur juga diharuskan untuk menginput NIK apabila faktur yang akan diterbitkan adalah faktur dengan NPWP 000.
Dalam aplikasi e-Faktur desktop versi 2.1, salah satu fitur yang ditambahkan adalah field atau kolom untuk memasukan nomor identitas, NIK atau nomor paspor, jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP.