Resources / Blog / PPN e-Faktur

Memahami Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN

Terdapat 3 kelompok pemungut PPN yang perlu Anda ketahui. Di antaranya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kontraktor atau pemegang izin, dan bendaharawan pemerintah. Ketiganya memiliki perbedaan mekanisme pemungutan. Artikel ini akan membahas pemahaman terkait pemungutan PPN oleh para pemungut PPN tersebut. Simak selengkapnya!

Memahami Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kita mengenal istilah pemungut PPN. Bagi pemungut PPN, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak yang berbeda dibandingkan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya.

Perbedaan mekanismenya terlihat jelas pada pihak yang berkewajiban memungut dan melaporkan PPN. Jadi, jika terjadi kegiatan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP rekanan kepada pemungut PPN, maka PPN akan dipungut oleh pemungut PPN dan tidak lagi dipungut PKP penjual.

Namun, PKP penjual tetap berkewajiban menerbitkan faktur dan faktur pajak sebagai bukti adanya transaksi dan pemungutan PPN. Hanya saja, kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak justru ada pada pembeli selaku pemungut PPN.

Lalu, pembeli seperti apa yang bisa memungut PPN? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

Pemungut PPN

Menjawab pertanyaan di atas, dalam pelaksanaannya terdapat 3 pemungut pajak, yaitu:

1. Badan Usaha Milik Negara 

BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan berasal dari kekayaan negara. BUMN terdiri dari Persero, yang sahamnya minimal 51% dimiliki oleh pemerintah, dan Perum, yang mana seluruh modalnya dimiliki pemerintah.

2. Kontraktor atau pemegang izin

Kontraktor atau pemegang izin/kuasa merupakan salah satu pemungut PPN. Yang dimaksud kontraktor atau pemegang izin/kuasa dijelaskan dalam Pasal 1 PMK-73/PMK.03/2010, yakni:

  • Kontraktor yang memiliki kontrak kerja sama dengan pengusaha minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor atau pemegang izin/kuasa pengusaha sumber daya panas bumi yang meliputi kantor pusat, cabang, ataupun unitnya.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan pihak yang menjalin kontrak dengan pemerintah RI, badan usaha tetap atau perusahaan pemegang hak pengelolaan dalam suatu blok atau wilayah kerja dan memiliki hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas dan minyak bumi di Indonesia.

3. Bendaharawan pemerintah

Bendaharawan pemerintah merupakan bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBD/APBN. Bendaharawan pemerintah terdiri dari bendaharawan pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, atau kota).

Jadi, yang dimaksud pemungut PPN dan PPnBM dari kalangan bendaharawan pemerintah adalah:

  • Pejabat yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek.
  • Direktorat Jenderal Anggaran yang sekarang menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Bendahara pemerintah pusat juga daerah.

Apabila PPN sudah dipungut oleh pemungut PPN, maka pihak penjual sudah tidak bisa lagi mengkreditkan PPN karena pemungutan PPN telah menjadi tanggung jawab pemungut PPN. Untungnya, sekarang membayar PPN sudah jauh lebih mudah. Anda bisa menggunakan fitur pembayaran PPN yang OnlinePajak miliki. Bayar PPN hanya 1 klik! ID Billing tercantum secara otomatis dan NTPN akan langsung tertera dalam SPT Masa.

Contoh Objek PPN yang Dipungut Bendahara Pemerintah

Seperti disebutkan di atas, bendahara pemerintah merupakan salah satu pemungut PPN. Konsekuensinya, bendahara pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN meski dalam transaksi berstatus sebagai pembeli. Nah, berikut ini adalah objek PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintah:

  • Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan.
  • Pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Sedangkan, untuk PPnBM hanya dipungut dalam hal PKP rekanan merupakan pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.

Lalu, siapa yang dimaksud dengan PKP rekanan pemerintah? PKP rekanan pemerintah merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP ke bendaharawan pemerintah atau kantor perbendaharawan dan kas negara.

Baca Juga: Kelola dengan Mudah, Ini Cara Input dan Edit Lawan Transaksi di e-Faktur OnlinePajak!

Syarat PPN yang Tidak Dipungut Bendaharawan Pemerintah

Selain objek PPN yang dapat dipungut bendahara pemerintah, terdapat juga PPN yang tidak dipungut oleh bendaharawan pemerintah, antara lain:

  1. Apabila pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Misalnya, harga jual Rp900.000, maka PPN terutang senilai Rp90.000. Sehingga, jumlah total pembayaran termasuk PPN adalah Rp990.000 atau tidak melebihi Rp1.000.000. Maka, PPN terutang tersebut tidak akan dipungut bendaharawan pemerintah, melainkan oleh PKP rekanan. Kecuali, jika harga jual senilai Rp970.000, PPN terutangnya adalah Rp97.000 dan jumlah total pembayaran senilai Rp1.067.000 (lebih dari Rp1.000.000), maka PPN terutang dipungut oleh bendaharawan pemerintah.
  2. Pembayaran atas tagihan rekening telepon.
  3. Pembayaran atas pembebasan tanah.
  4. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT. Pertamina (Persero).
  5. Pembayaran atas BKP/JKP menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dibebaskan dari pengenaan PPN atau menerima fasilitas tidak dipungut PPN.
  6. Pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai/perusahaan penerbangan.
  7. Pembayaran lain yang dalam ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN.
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Cara Pelaporan PPN Dipungut oleh Pemungut PPN

    Pemungut PPN tentu tidak hanya berkewajiban melakukan memungut serta menyetor saja, melainkan harus pula melakukan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN/PPnBM.

    Dalam hal pelaporan PPN yang dipungut oleh pemungut PPN, maka formulir SPT yang digunakan adalah SPT 1107 PUT. Apabila dalam satu bulan tidak terdapat pungutan, bendahara pemerintah tetap wajib melaporkan PPN yang dipungutnya dalam formulir SPT 1107 PUT dengan keterangan nihil.

    Guna memudahkan Anda dalam proses pelaporan pajak terutama PPN, Anda bisa menggunakan platform OnlinePajak. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan setor dan lapor SPT Tahunan Badan maupun Pribadi hanya sekali klik dalam 1 platform terintegrasi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim sales kami

    Referensi:

    • PMK-73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
    Reading: Memahami Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN