Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Pemungutan PPN dapat dilakukan oleh BUMN, kontraktor dan bendaharawan pemerintah. Ketahui pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah dalam artikel berikut

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Ketentuan Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Pemungutan PPN sebenarnya dapat dilakukan oleh beberapa pihak, seperti oleh Badan Usaha Milik Negara, kontraktor dan bendaharawan pemerintah. Artikel kali ini akan fokus mengulas pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah.

Pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 563/KMK.03/2003 yang secara garis besar menyatakan bahwa:

  • Bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dnanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten ataupun Kota.
  • Kantor perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah ditetapkan sebagai pemungut PPN.
  • Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kanotr Perbenharaan dan KAs Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Langkah pemungutan PPN secara umum dimulai dari pihak rekanan menerbitkan faktur pajak dan membuat SSP atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pemungut PPN.

Selanjutnya pemungut PPN yang dipungut ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Rekanan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN.  Lalu bagaimana mekanisme pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah? 

Mekanisme pemungutan PPN oleh bendarawan pemerintah adalah sebagai berikut :

  1. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan SSP  saat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran
  2. Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transasi “02”
  3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, Faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima
  4. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM
  5. Apabila penyerahan BKP tertutang PPnBM maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak
  6. Faktur pajak memiliki 3 rangkap : (Lembar pertama untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah , lembar ketiga untuk KPP melalui bendahara pemerintah)
  7. Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan.
  8. Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahawaran pemerintah/ KPKN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah.
  9. Lembar faktur pajak yang dipungut oleh bendahawaran pemerintah wajib disertakan cap “Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendaharawan pemerintah.
  10. Jika pemungutan PPN oleh bendahawaran pemerintah dibuat dalam rangkap 5 setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau Bank Persepsi, maka lembar-lebar tersebut diperuntukkan : (lembar pertama untuk PKP Rekanan, lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi/Kantor pos/ pertinggal untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara.
  11. Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan negara dibuat dalam 4 rangkap, maka lembaran-lembaran tersebut akan diperuntukan : lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah, lembar kedua untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar keempat sebagai arsip bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. (bendaharawan negara)
  12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memberikan cap “Telah DIbubukan” pada SSP lembar pertama dan lembar kedua
  13. Bendaharawan Negara yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap Faktur Pajak dan SSP.
  14. Jenis pajak PPN Dalam Negeri, menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910 untuk pengisian SSP.

Referensi:

  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 563/KMK.03/2003
Reading: Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah