Resources / Blog / PPN e-Faktur

Peraturan Faktur Pajak: Poin Penting PER16/PJ/2014 & PER26/PJ/27

Peraturan faktur pajak adalah kaidah yang mengatur segala hal yang berkenaan dengan faktur pajak. Berikut ini poin penting peraturan faktur pajak terbaru yang perlu Anda tahu

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Peraturan Faktur Pajak

Peraturan faktur pajak adalah bentuk kaidah atau petunjuk yang mengatur segala hal yang berkenaan dengan faktur pajak. Dari sejumlah peraturan faktur pajak yang telah diterbitkan, terdapat dua peraturan penting yakni PER-16/PJ/2014 dan PER-26/ PJ 2017. 

Apa yang membuat dua peraturan faktur pajak itu penting dan apa saja poin penting dalam peraturan tersebut, berikut ini ulasan selengkapnya.

Peraturan Faktur Pajak: PER-16/PJ/2014

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 merupakan peraturan faktur pajak yang secara khusus mengatur tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak dalam bentuk elektronik.

Tata cara pelaporan sebenarnya sudah pernah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Peraturan faktur pajak PER-16/PJ/2014 diawali dengan pengertian faktur pajak elektronik sebagai faktur yang disampaikan melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan ini juga menegaskan kembali kepada wajib pajak agar tidak melupakan manual (petunjuk penggunaan) sebagai kesatuan dari aplikasi yang harus diperhatikan.

Beberapa poin penting peraturan faktur pajak dalam PER-16/PJ/2014 adalah:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur untuk setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang juga telah diatur dalam pasal 4 ayat 1/pasal 16D Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN.

2. Kewajiban pembuatan e-Faktur tersebut memiliki ketentuan pengecualian untuk penyerahan BKP/JKp yang dilakukan kepada :

  • Pedagang eceran.
  • PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemilik paspor luar negeri yang tercantum dalam pasal 16E UU No. 8 tahun 1983.
  • Transaksi dengan bukti pungutan PPN berupa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 UU no.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah). 

3. Pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP mengikuti peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.

4. Faktur pajak elektronik harus mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP/penyerahan JKP yang memuat nama, alamat, NPWP pihak yang menyerahkan BKP/JKP dan pihak yang menerima BKP/JKP. Mencatumkan jenis barang/jasa, jumlah PPN yang dipungut hingga kode dan nomor seri faktur pajak, serta tanda tangan pihak yan berhak menandatangani faktur pajak. 

5. e-Faktur dibuat menggunakan mata uang rupiah. Untuk penyerahan BKP/JKP dengan mata uang selain rupiah harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku.

Peraturan Faktur Pajak PER-26/PJ/2017

Peraturan faktur pajak satu ini merupakan penyempurnaan dari versi peraturan sebelumnya yaitu PER-16/PJ/2014. Beberapa poin penting dari peraturan faktur pajak ini adalah:

1. Peraturan ini berisi mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak elekronik. Secara teknis disbeutkan jenis-jenis aplikasi yang dapat digunakan seperti e-Faktur client desktop, e-Faktur web based dan e-Faktur host to host.

2. Pemberlakuan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pembeli BKP/JKP yang dapat diganti dengan Nomor Induk Kependudukan/ nomor paspor jika wajib pajak pribadi yang menyetorkan pajak tidak memiliki NPWP.      

3. Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pelabuhan/bandara yang ditunjuk wajib dibuatkan faktur pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pencantuman keterangan berupa jenis barang dan jumlah barang diisi dengan keadaan yang sebenarnya termasuk kode pos tarif yang akan disesuaikan dengan buku tarif kepabeanan.

Reading: Peraturan Faktur Pajak: Poin Penting PER16/PJ/2014 & PER26/PJ/27