PKP Deemed
Aplikasi e-Faktur wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sejak diluncurkan pada 1 Juli 2014 (PKP tertentu), 1 Juli 2015 (PKP Jawa dan Bali), dan 1 Juli 2016 (seluruh PKP di Indonesia).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen KEP-136/PJ/2014. Pengusaha yang diwajibkan membuat e-Faktur juga diwajibkan membuat SPT Masa PPN melalui Aplikasi e-Faktur dengan menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP melalui e-Filing.
Namun, tidak semua PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT Masa PPN. PKP yang termasuk dalam pengecualian ini adalah PKP deemed pajak masukan.
PKP Pengguna Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
PKP yang diperbolehkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan serta SPT Masa PPN 1111DM (deemed) dalam melaporkan transaksi usahanya adalah PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan yang terdiri dari:
A. PKP (badan atau orang pribadi) yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 1,8 miliar. Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah:
- Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar 60% dari PK dan dapat disimpulkan PPN terutang adalah 4% dari peredaran usaha setiap bulannya untuk penyerahan JKP.
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar 70% dari PK dan dan dapat disimpulkan PPN terutang adalah 3% untuk penyerahan BKP.
B. PKP (badan atau orang pribadi) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu:
- PKP yang mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, dengan persentase 90% dari pajak keluaran atau PPN terutangnya 1% dari peredaran usaha.
- PKP yang mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan secara eceran penyerahan emas perhiasan secara eceran, dengan persentase 80% dari pajak keluaran atau PPN terutangnya 2% dari peredaran usaha setiap bulannya.
Penghitungan yang dianggap pajak masukan tersebut dengan menggunakan persentase seperti norma di dalam menentukan penghasilan netto untuk penghitungan pajak wajib pajak orang pribadi di SPT Tahunan.
Jadi pajak keluaran yang ditentukan 10% dapat dikurangkan dengan pajak masukan yang nilainya ditentukan dengan persentase dari PK.
Secara sederhana deemed pajak masukan digunakan untuk PKP yang tidak memiliki pajak masukan yang dibuktikan dengan faktur pajak. Sehingga, pajak keluaran tetap dapat dikurangkan dengan pajak masukan tetapi dengan menggunakan deemed pajak masukan.
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam masa pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pengecualian Penggunaan e-Faktur
Kewajiban pembuatan Efaktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
1. Dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012
PKP pedagang eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan:
A. Penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
- Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
- Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
- Pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
B. Penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
- Melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
- Dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa di dahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
- Pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
2. Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN.
3. Bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, PKP deemed yang merupakan PKP yang ditetapkan oleh DJP, wajib membuat Faktur Pajak elektronik dengan Aplikasi e-Faktur namun untuk pelaporan SPT tetap menggunakan SPT Masa PPN 1111DM dengan Aplikasi eSPT Masa PPN 1111DM.
Tetapi untuk selanjutnya apabila dalam suatu masa peredaran usahanya telah melebihi 1,8 milyar PKP tersebut wajib memperhitungkan PPN normal PK-PM dengan melaporkan 1111, dan SPT Masa PPNnya dapat menggunakan Aplikasi Efaktur.